Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)"— Transcript presentasi:

1 PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih Prof, Subekti, S.H Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

2 Definisi perjanjian yang baru :
Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad) Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )

3 Unsur – Unsur Perjanjian
Para Pihak ( Subjek) Ada persetujuan yang bersifat tetap Ada tujuan yang hendak dicapai Ada prestasi yang dapat dilaksanakan Ada bentuk tertentu ( Tulis/Lesan) Ada Syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian

4 Syarat Sah perjanjian Ps. 1320 BW/KUH Perdata :
Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan Untuk membuat Suatu Perjanjian Suatu Hal tertentu Suatu sebab yang halal

5 Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan Kemauan yg bebas dianggap tidak terjadi ketika perjanjian itu terjadi karena paksaan(Dwang), kekhilafan(dwaling) atau penipuan (bedrof)

6 kekhilafan Periksa ps 1321 dan ps 1322
Dibedakan menjadi 2 yaitu kekhilafan mengenai orangnya (error in persona) dan kekhilafan mengenai hakikat barangnya (error in subtansia)

7 Paksaan Periksa ps 1323, ps 1324 Yang dimaksud dengan paksaan adalah kekerasan jasmani tau ancaman dgn sesuatu yg TIDAK diperbolehkan hukum yang menimbulkan ketakutan kpd sesorang sehingga ia membuat perjanjian Bandingkan dgn ps 1326 dan 1327

8 penipuan Lihat ps 1328 Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat
Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan

9 Kecakapan u/ membuat persetujuan
Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri UU telah menetapkan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum

10 Suatu Hal tertentu Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu Kejelasan mengenai objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban

11 Suatu Sebab(Causa) Yang Halal
“Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan

12 Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian
Syarat 1 dan Syarat 2 disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454)

13 Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian BATAL DEMI HUKUM. Perjanjian dianggap tidak pernah ada

14 Azas-Azas Umum perjanjian
Azas Kebebasan Berkontrak Azas ini mrpkan perwujudan ps.1338 Azas ini memberikan kebebasan untuk : Berbuat/tidak berbuat Mengadakan perjanjian dgn siapapun Menentukan isi dan bentuk perjanj.

15 Azas Konsesualisme Azas ini mrpkn perwujudan ps.1320 (1) Suatu perikatan terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak

16 Azas Kekuatan mengikat
Ps 1338 : “semua persetujuan yg dibuat secara sah berlaku sebagai UU bg mereka yang membuatnya”

17 Azas Pelengkap Pasal-pasal yang terdapat dlm (KUH Perdata) dpt dikesampingkan, apabila para pihak menghendaki dan membuat ketentuan yg berbeda dari KUH Perdata Azas Kepatutan Azas ini dituangkan dalam pasal 1339 BW

18 Jenis-jenis Perjanjian
Perjanjian Timbal Balik Adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik Contoh; jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

19 Perjanjian sepihak Adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi Contoh; perjanjian hibah, hadiah

20 Perjanjian Bernama Adalah perjanjian yg sudah mempunyai nama sendiri,yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus karena ditentukan sedemikan oleh KUH Perdata Misal : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

21 Perjanjian Tak Bernama
Adalah perjanjian yg tidak diatur dlm KUH Perdata tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dan nama disesuaikan dgn kebutuhan para pihak Misal : perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan

22 Perjanjian Atas Beban Adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yg satu selalu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum Misalnya; X menyanggupi memberikan Y sejumlah uang, jika Y menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kpd X

23 Perjanjian Kebendaan (zakelijk overenkomst)
Adalah perjanjian u/ memindahkan hak milik dlm perjanjian jual beli.

24 Bagian-bagian Perjanjian
Esensialia Bagian ini mrpkan sifat yg harus ada dlm perjanjian Sifat yg menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta Misalnya persetujuannya ttg apa, subjek,objeknya, tujuan harus jelas

25 Naturalia Bagian ini mrpkan (sifat) bawaan perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian Misalnya menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual

26 Aksidentialia Bagian ini mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak Misal ketentuan mengenai domisili para pihak

27 Akibat Hukum Perjanjian Sah
Berlaku sebagai UU Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Pelaksanaan dengan itikad baik

28 Pelaksanaan Perjanjian
Pembayaran Alat bayar yg digunakan pada umumnya adalah mata uang. Pembayaran harus dilakukan ditempat yg telah ditentukan Penyerahan benda dalam setiap perjanjian yang mengandung tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu dilakukan penyerahan bendanya. Penyerahan ada 2 macam yaitu penyerahan hak milik dan penyerahan penguasaan benda Pelayanan Jasa Adalah memberikan pelayanan dengan melakukan perbuatan tertentu. Misalnya servis, pengangkutan, perkerjaan buruh, dsb

29 ACTIO PAULIANA Berasal dari hukum Romawi
Actio paulina adalah perwujudan pasal 1341 BW Adalah hak kreditur u/ membatalkan perjanjian yang diadakan debiturnya dgn pihak ketiga karena merugikannya Syarat actio pauliana : Harus merupakan perbuatan hukum Bukan merupakan perbuatan hukum yang diwajibkan Hanya kreditur yg dirugikan berhak mengajukan pembatalan Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur

30 Perikatan yang lahir dari UU
Perikatan ini diatur dalam ps 1352 – 1380 BW Perikatan ini timbul karena telah ditentukan oleh UU sendiri Perikatan ini dibagi menjadi 2 yaitu : Perikatan yang lahir dari UU Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia

31 Perikatan yang lahir dari UU
Yaitu perikatan yang timbul karena hubungan kekeluargaan Misalnya; suami istri berkewajiban mendidik atau memelihara anak-anak mereka, anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua yg sudah tidak bekerja (alimentasi) (UU No.1 Tahun 1974), pemilik pekarangan yg berdampingan menurut pasal 625 berlaku beberapa hak dan kewajiban

32 Perikatan yg lahir dari UU karena perbuatan manusia
Perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh Hukum Perbuatan Manusia yang Melawan Hukum

33 Perbuatan Manusia yg diperbolehkan o/ Hukum
Perwakilan sukarela (ZaakWaar-Neming) Adalah suatu perbuatan, dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko orang tersebut Perwakilan sukarela diatur dalam pasal 1354 – 1358 BW

34 Syarat perwakilan sukarela
Yang diurus adalah kepentingan orang lain Harus mengurus kepentingan orang diwakilinya secara sukarela Harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain Harus terdapat keadaan yg sedemikian rupa yg membenarkan inisiatifnya untuk bertindak sebagai wakil sukarela

35 Hak dan kewajiban perwakilan sukarela
Bertindak sbg bpk rumah yg baik dan mengurus dengan layak kepentingan orang yg diwakili (ps 1356 jo.psl 1357) Secara diam-diam mengikatkan dirinya u/ meneruskan pekerjaannya, sehingga orang yg diwakili dpt mengurus kepentingannya (1354) Meneruskan pengurusannya jika orang yang diwakili meninggal dunia (1355)

36 Memberikan laporan, dan perhitungan mengenai apa yg diterima
Bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh orang yg diwakili, karena pelaksanaan tugas kurang baik Berhak mendapat penggantian biaya-biaya Mempunyai hak retensi

37 Pembayaran Tak terutang
Pasal 1359 menyatakan bahwa seseorang yg membayar tanpa adanya utang, berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan. Dan yang menerima tanpa hak wajib mengembalikan Pembayarn ini diartikan setipa pemenuhan prestasi. Jadi tidak hanya pembayarn uang saja melainkan penyerahan barang, memebrikan kenikmatan dan mengerjakan sesuatu pekerjaan

38 Perikatan Alam (Naturlijke Verbintenis)
Pasal 1359 menentukan bahwa perikatan alam yang secara sukarela dipenuhi, tidak dapat dituntut pengembaliannya Istilah sukarela menunjukkan bahwa pemenuhan prestasi dilakukan debitur adalah karena kewajiban moral bukan karena kewajiban hukum Misalnya Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan

39 Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad)(1365)
Perbuatan yang melawan hukum Harus ada kesalahan Harus ada kerugian yg ditimbulkan Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

40 Perbuatan melawan hukum
PMH dalam arti sempit : “suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dgn kewajiban hukumnya sendiri” PMH dalam arti luas : “berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau norma kesopanan

41 Kesalahan Syarat kesalahan dapat diukur secara subyektif maupun obyektif Secara subyektif bila manusia normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini dapat dicegah Secara obyektif, perlu diadakan pembuktian apakah orang tsb berdasarkan keahlian yang dimiliki dapat menduga akibat perbuatannya. Misalnya didorong oleh keadaan memaksa

42 Kerugian Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Kerugian immateriil misalnya ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup

43 Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
Teori Conditio Sine Qua Non (Van Buri) Menurut teori ini, orang yang melakukan perbuatan hukum selalu bertanggung jawab. Suatu peristiwa tidak hanya disebabkan oleh satu fakta saja, namun juga oleh beberapa fakta-fakta yang lainnya, sehingga merupakan suatu mata rantai yang menimbulkan akibat tertentu

44 Teori Adequate veroorzaking (Von Kries)
Menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum

45 PMH oleh Badan Hukum Untuk PMH yg dilakukan oleh orgaan badan hukum, pertanggungjawabnya didasarkan pada ps 1365 Untuk PMH yg dilakukan oleh seseorang wakil badan hukum yg mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan ps. 1367


Download ppt "PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google