Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM"— Transcript presentasi:

1 KRITERIA KECELAKAAN KERJA KRITERIA TEWAS direktorat status dan kedudukan kepegawaian

2 SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
UU NO 5 TH. 2014 PSL. 92 AYAT (4) PSL. 107 DASAR HUKUM PP NO 70 TH. 2015 SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM

3 PENGERTIAN : PASAL 8 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70
KECELAKAAN KERJA YANG TERJADI, KARENA : Dalam menjalankan tugas kewajiban; Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan kerja itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan / atau Yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja

4 Pasal 18 pp no 70 PENGERTIAN TEWAS
Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; Meningal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meningal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya

5 3 (TIGA) MANDAT YANG DIAMANATKAN OLEH PP. 70/2015, YAITU :
KETENTUAN MENGENAI PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN IURAN JKK DAN JKM YANG BERASAL DARI APBN DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN; KETENTUAN MENGENAI PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN IURAN JKK DAN JKM YANG BERASAL DARI APBD DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI; KETENTUAN MENGENAI KRITERIA PENETAPAN TEWAS DILAKSANAKAN OLEH BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

6 catatan Penetapan Tewas dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kriteria yang ditentukan Kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala BKN Penetapan Kecelakaan Kerja tidak diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

7 Kriteria kecelakaan kerja
1. Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban Pegawai ASN yang dapat dinyatakan kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya meliputi: Kecelakaan kerja dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan/atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; Kecelakaan kerja di tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas atau di tempat lain sepanjang terdapat alasan yang dapat dibenarkan; c. Melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (sOP) yang ditentukan; dan d. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8 LANJUTAN… 2 Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya. Pegawai ASN yang dapat dinyatakan kecelakaan kerja dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan karena kesalahannya.

9 LANJUTAN… 3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung jawab atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. 4. Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. 5. Kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja. Pegawai ASN dinyatakan menderita penyakit akibat kerja sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dinyatakan dengan surat keterangan dokter; dan b. Penyakit akibat kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan, yang dibuktikan oleh dokumen rekam medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

10 Persyaratan kec kerja 1 Untuk kecelakaan kerja persyaratan yang wajib dilampirkan Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja; Surat Keterangan Dokter/ Visum Et Repertum bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja; Berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas; Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibuat menurut contoh

11 LANJUTAN Dalam menetapkan Cacat persyaratan yang wajib dilampirkan
2 Dalam menetapkan Cacat persyaratan yang wajib dilampirkan Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat; Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan/ Visum et repertum bagi pegawai ASN yang mengalami Cacat; Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan Cacat dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran

12 LANJUTAN… Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS;
3 Dalam menetapkan penyakit akibat kerja persyaratan : Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat Keterangan Dokter/ Visum et repertum bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja; Laporan kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja dibuat oleh pimpinan unit kerja atau pejabat lain paling rendah pejabat Administrator yang dibuat menurut contoh

13 KRITERIA TEWAS 1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Pegawai ASN yang dapat dinyatakan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya meliputi: Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan/atau melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; 2) Melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan; dan 3) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

14 lanjutan b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: Melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan surat perintah/tugas dari pimpinan dan/atau pejabat yang memiliki kewenangan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; Meninggal dunia di tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas; dan/atau Meninggal dunia di tempat lain yang ada hubungannya dengan tempat yang dituju sesuai dengan surat perintah/tugas sepanjang terdapat alasan yang dapat dibenarkan.

15 lanjutan Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Pegawai ASN yang dapat dinyatakan meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, apabila meninggal dunianya baik langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan karena kesalahannya pada saat perjalanan berangkat menuju tempat tugas atau pulang dari tempat tugas.

16 lanjutan... Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya. Pegawai ASN Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya, apabila meninggal dunianya baik langsung atau tidak langsung karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.

17 Persyaratan tewas Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS;
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan penetapan tewas oleh PPK, yaitu: Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; Surat perjanjian kerja sebagai PPPK; Surat Keterangan Kematian dari Dokter; Laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh pimpinan unit kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran ; Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran anak, surat kejandaan/kedudaan; dan Persyaratan lain yang diperlukan.

18 lanjutan 2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK harus melampirkan: Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter dan berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, dan kecelakaan.

19 PERBANDINGAN TEWAS PP NO. 12/1981 PP NO. 70/2015 Pensiun Anumerta 72%
UDT. 6 x Penghasilan UDT. 6 x Gapok Terakhir Biaya Pemakaman 0 Biaya Pemakaman 10 Juta Tidak ada Beasiswa 15 s/d 45 Juta Santunan 60% x 80 Gapok Jumlah Perkiraan Tertinggi Rp. 60 Juta (utk UDT saja) Rp. 400 Juta (UDT, BP, BS, Santunan)

20 Universitas Kehidupan
Ketika kerja KITA tidak dihargai, maka saat itu KITA sedang belajar tentang KETULUSAN  Ketika usaha KITA dinilai tidak penting, maka saat itu KITA sedang belajar KEIKHLASAN Ketika hati KITA terluka sangat dalam, maka saat itu KITA sedang belajar tentang MEMAAFKAN Ketika KITA harus lelah dan kecewa, maka saat itu KITA sedang belajar tentang KESUNGGUHAN Ketika KITA merasa sepi dan sendiri, maka saat itu KITA sedang belajar tentang KETANGGUHAN Tetap semangat... Tetap tersenyum... karena bumi ini adalah UNIVERSITAS KEHIDUPAN...!

21 TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT Salam dit. Skk Hebaaatttt


Download ppt "SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google