Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII"— Transcript presentasi:

1 Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII

2 Hukum Pembuktian Sesi VIII
Pengertian Barang Bukti Kata barang bukti antara lain terdapat dalam pasal2 berikut ini :  a. Pasal 21 ayat KUHAP ;  b. Pasal 45 ayat 2 KUHAP ;  c. Pasal 181 ayat 1 KUHAP 1. Cara mendapatkan barang bukti Di dalam KUHAP ditentukan cara-cara utk memperoleh barang bukti, yaitu sebagai beriku : a. Penggeledehan yang diatur dalam pasal 32 - pasal 37 ayat 1 KUHAP, ayat 2 - pasal 125 KUHAP - pasal 127 ayat 1 KUHAP dan ayat 2

3 Hukum Pembuktian Sesi VIII
b. Penyitaan yg diatur dalam pasal 38 ayat 1, pasal 46 KUHAP ayat 1, KUHAP dan pasal 130 ayat 1 KUHAP. c. Pemeriksaan surat yg diatur dalam pasal 47 ayat 1 dan ayat 2, pasal ayat 1 KUHAP, pasal 131 KUHAP Barang2 yg bisa dilakukan penyitaan menurut pasal 39 KUHAP adalah : - benda atau tagihan yg diduga bersal dari tindak pidana ; - benda yg digunakan utk melakukan tindak pidana, dan seterusnya  Ketentuan yg diatur dalam pasal 45 KUHAP 2. Pengertian Barang bukti Dari ketentuan di atas ditarik kesimpulan bahwa pengertian barang bujti adalah hasil serangkaian tindakan penyidik dalam penyitaan dan atau penggeledahan dan atau pemeriksaan surat utk diambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaanya benda bergerak atau tdk berwujud utk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

4 Hukum Pembuktian Sesi VIII
B. Pemeriksaan Barang Bukti - Liat pasal 181 KUHAP - Jika dikaitkan dgn pasal 45 KUHAP terhadap barang yg lekas rusak atau membahayakan atau penyimpanannya menjadi tinggi biayanya, barang b ukti yg ditunjukkan adalah uang hasil pelelangan dan sebagian kecil benda2 tersebut. Apabila barang bukti dalam bungkusan, membukanya harus di muka saksi korba dan terdakwa sehingga tdk menimbulkan masalah. Pada waktu dibuka tersebut harus dihitung dan dicocokkan jenis2nya C. Kegunaan Barang Bukti dalam persidangan. Kalau dilihat dari ketentuan yg diatur dalam pasal 181 KUHAP ttg pemeriksaan barang bukti, seakan akan hanya bersifat formal. Padahal secara material barang bukti sering kali sangat berguna bagi hakim utk menyandarkan keyakinannya.

5 Hukum Pembuktian Sesi VIII
Seperti yg kita ketahui, KUHAP menganut sistem pembuktian negatif yakni : a. Adanya macam2 alat bukti yg ditentukan oleh UU dan ; b. Adanya kenyakinan bagi hakim utk menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana.  Meskipun telah ada alat bukti yg ditentukan oleh UU serta telah melebihi minimum pembuktian, hakim tdk harus yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan. Singkatnya, hakim tdk bisa dipaksa yakin berdasarkan alat bukti yg ada, meskipun alat bukti yg ada sudah memenuhi syarat pembuktian.


Download ppt "Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google