Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani
2
Tujuan Sanksi Pajak Agar WP patuh terhadap peraturan perpajakan Agar WP tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan
3
Sanksi dalam Pajak Sanksi Administrasi Sanksi Kurungan
4
Pemenuhan Sanksi Pajak
Sanksi Administrasi Disetorkan ke Kantor pos atau bank persepsi dengan formulir SSP
5
Pemenuhan Sanksi Pajak
Sanksi Kurungan Pemenuhan setelah dilakukan peradilan pajak atas temuan selama pemerikasaan pajak yang dilanjutkan ke penyidikan pajak jika ditemukan indikasi pelanggaran/kejahatan pajak dengan sengaja
6
Sanksi Administrasi Tidak SPT
Denda Bunga Kenaikan
7
Sanksi Administrasi Tidak SPT
UU No. 28/2007 psl 7 Sanksi Administrasi Tidak SPT Denda SPT Tahunan WPOP Rp SPT Tahunan WP Badan Rp SPT Masa PPN Rp SPT Masa lainnya Rp
8
Tdk Denda UU No. 28/2007 Psl 7 WP OP meninggal dan tdk punya usaha
BUT tdk melakukann usaha di Indonesia WP Badan Likuidasi Bendahara yg tdk melakukan pembayaran WP kena kena bencana
9
Sanksi Adminstrasi Tidak SPT
Bunga Sebesar: 2% perbulan Maksimal 24 bulan Dibebankan pada jumlah pajak yang kurang bayar atas penghitungan atau penyetoran Atas perbaikan SPT ataupun dari pemeriksaan (SKP)
10
Sanksi Adminstrasi Tidak SPT
Kenaikan 50% dari pajak terutang yg belum disetor bagi WP pemotong 100% dari pajak terutang yg belum disetor bagi WP pemungut (bendaharawan pemerintah) Kenaikan 2 x pajak terutang jika sudah diperiksa
11
UU No 28/07 Psl 13 A SPT tdk lengkap dan tdk benar yang dapt merugikan negara dilakukan pertama kali maka denda 200%dari pajak kurang bayar
12
Sanksi Kurungan Dalam SPT
Alpa tidak SPT Sengaja Tidak SPT Memalsukan bukti Menghalangi Penyidikan
13
Alpa tidak SPT Max 1 tahun atau denda 2 kali lipat dari Pajak terutang
14
Sengaja Tidak SPT Max 6 tahun
atau denda 4 kali lipat lipat dari Pajak terutang
15
Memalsukan bukti Max 1 tahun atau denda Rp ,-
16
Menghalangi Penyidikan
Max 3 Tahun atau denda Rp ,-
17
Siiiip….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.