Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohan Sudirman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2011
2
smarticle/fhui/ilper/2011
LATAR BELAKANG Pada negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) yang menyelenggarakan kesejahteraan umum (verzogingsstaat), perat. per-uu-an merupakan wahana kontribusi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan pada berbagai bidang kehidupan masyarakat di negara tersebut. Hal ini menunjukkan sisi penting dari perancangan perat. per-uu-an, yaitu membentuk perat. per-uu-an yang efektif dan mampu membawa perubahan sosial bagi kemajuan kesejahteraan umum. . smarticle/fhui/ilper/2011
3
smarticle/fhui/ilper/2011
Pembentukan Perat. Per-uu-an . KODIFIKASI Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara mengadopsi norma2 yang berlaku di masyarakat. Artinya, norma2 tersebut dituliskan dalam satu naskah dan ditetapkan menjadi perat. per-uu-an (formil). smarticle/fhui/ilper/2011
4
smarticle/fhui/ilper/2011
… . Saat naskah2 perat. per-uu-an tersebut telah bertambah banyak, pengertian kodifikasi berkembang menjadi cara pengumpulan naskah2 perat. per-uu-an tentang suatu bidang hukum tertentu dan menyusunnya sebagai suatu perangkat hukum (set of laws) di dalam satu buku. Misalnya: Kitab Undang-undang tentang Hukum Perdata. smarticle/fhui/ilper/2011
5
smarticle/fhui/ilper/2011
… . Selain sekedar menuliskan dan menetapkan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai perat. per-uu-an, pengadopsian meliputi pula cara menjadikan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai bahan dasar dalam penyusunan perat. per-uu-an. Misalnya: UU 5/1963 disusun dengan berbahankan norma adat tentang tanah. smarticle/fhui/ilper/2011
6
smarticle/fhui/ilper/2011
… . MODIFIKASI Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara memberlakukan norma2 yang baru bagi masyarakat. smarticle/fhui/ilper/2011
7
smarticle/fhui/ilper/2011
… . Pembangunan sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain menuntut pengaturan atas perilaku yang tidak atau belum diatur oleh masyarakat. Artinya, tidak ada norma terkait di masyarakat yang bisa dijadikan bahan bagi negara untuk pengaturan atas perilaku tersebut. Dengan demikian, negara dituntut untuk menciptakan (sendiri) norma untuk pengaturan atas perilaku tersebut. Misalnya: UU …/… yang mengharuskan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. smarticle/fhui/ilper/2011
8
smarticle/fhui/ilper/2011
… . Selain itu, pembangunan seringkali menuntut perubahan atas perilaku di masyarakat yang dinilai oleh negara bisa menghambat upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Artinya, norma yang berlaku di masyarakat yang mengatur perilaku bermasalah tersebut harus diganti dengan norma baru yang diusulkan melalui pembentukan perat. per-uu-an. smarticle/fhui/ilper/2011
9
smarticle/fhui/ilper/2011
… . Oleh karena itu, negara dituntut untuk menciptakan norma untuk menggantikan norma yang berlaku di masyarakat. dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan kondisi sendiri. smarticle/fhui/ilper/2011
10
smarticle/fhui/ilper/2011
… . Dengan demikian, negara menciptakan norma baru atas perilaku2 tersebut dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan cita negara dan sistem hukum negara, serta kondisi masyarakat dan lingkungan yang ada pada negara yang bersangkutan. smarticle/fhui/ilper/2011
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.