Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
PAPARAN KOORDINATOR TIM KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA RI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN PANITIA KERJA KOMISI VIII DPR – RI KAMIS, 27 MARET 2008 Membahas Usulan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Departemen Agama RI dan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007   DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

2 Secara umum substansi pemikiran mengenai RPP tentang tentang Pengangkatan Guru Honorer Menjadi CPNS di lingkungan Departemen Agama RI, diantaranya, sebagai berikut:

3 1. Sumber Pendanaan Guru Honorer
Sumber pendanaan guru honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Departemen Agama RI berasal dari APBN, APBD dan PKPS-BBM serta sumber lainnya. Guru honorer yang dibiayai oleh yayasan atau satuan pendidikan memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan kualifikasiPenempatan Guru Honorer yang diangkat menjadi CPNS Guru honorer yang diangkat dapat ditempatkan pada lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Lembaga pendidikan negeri dimaksud meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan lembaga pendidikan agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu Negeri. Sedangkan lembaga pendidikan swasta dimaksud meliputi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS), Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan lembaga pendidikan agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu swasta lainnya.

4 2. Masa Kerja Masa kerja guru honorer yang akan diangkat menjadi CPNS terbuka bagi guru honorer yang memiliki masa kerja terus-menerus maupun terputus-putus, asalkan guru honorer yang diangkat menjadi CPNS tersebut memiliki surat pengangkatan sebagai guru honorer tahun 2007 atau sebelumnya.

5 3. Prioritas Pengangkatan
Penyusunan urutan prioritas pengangkatan guru honores menjadi CPNS di lingkungan Departemen Agama RI mendasarkan pasa usia dan masa kerja. Usia guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS dibatasi setinggi-tingginya berusia 50 (lima puluh) tahun.

6 4. Kompetensi Guru Guru honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Departemen Agama RI terdiri atas guru agama, guru kelas dan guru bidang studi.

7 5. Masa Pengangkatan Pengangkatan guru honorer menjadi CPNS di lingkungan Departemen Agama RI harus dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2011.

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google