Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
ZAINUL MUCHLAS, SE.,MM. DOSEN STIE ASIA MALANG 2015 HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
2
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
HAK PATEN adalah: Hak khusus Diberikan oleh Negara Kepada penemu Atas hasil penemuan Dalam bidang teknologi Selama waktu tertentu Atau memberi persetujuan kepada orang lain Atas dasar permintaan Ada hak, ada kewajiban HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
3
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Ada hak, ada kewajiban Yang memberi satu Bahasa Baku Aturan Baku Yang meminta banyak orang Seragam memudahkan Perlu Searching HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
4
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Hak kekayaan intelektual: HKI Hak atas Kekayaan Intelektual: HaKI Intelektual Property Right: IPR Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang, menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
5
HAK YANG DIMILIKI PEMEGANG PATEN
Hak eksklusif dan melarang orang lain Memberi lisensi Menggugat ganti rugi Menuntut orang yang melanggar HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
6
KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN
Membayar biaya pemeliharaan Wajib melaksanakan patennya di Indonesia HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
7
PATEN dan PATEN SEDERHANA
Keterangan Paten Paten Sederhana Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa yang merupakan satu kaseatuan 1 invensi Masa Perlindungan 20 th (sejak penerimaan permohonan) 10 th (sejak penerimaan permohonan) Pengumuman Permohonan 18 bln setelah tanggal penerimaan 3 bln setelah tanggal penerimaan Jangka waktu pengajuan keberatan 6 bulan sejak diumumkan 3 bulan sejak diumumkan Yang Diperiksan dalam Pemeriksaan Subtanstif Kebaruan (Novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (Novelty), dapat diterapkan dalam industri Lama Pemeriksaan Subtantif 36 bln terhitung tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif 24 bln terhitung tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif Obyek Paten Produk dan Proses Produk dan Alat HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
8
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
SEARCHING Menelusuri suatu invensi Di Ditjen HaKI Internet ke kantor Paten luar negeri seperti US Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European P.O. dll. HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
9
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PEMBERIAN PATEN ATAS DASAR PERMOHONAN HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
10
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
SISTEM FIRST TO FILE Seseorang yang pertama kali mengajukan paten (dengan semua persyaratan terpenuhi) dianggap sebagai pemegang paten Apabila satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, orang yang mengajukan pertama sebagai pemegang paten HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
11
Langkah awal seorang inventor mengajukan paten
Searching Analisis ciri khusus Mengambil keputusan ya atau tidak HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
12
TAHAP YANG HARUS DILALUI
Mengajukan permohonan Pemeriksaan administratif Pengumuman permohonan paten Pemeriksaan subtantif Pemberian atau penolakan HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
13
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PATEN
Tertulis (dlm bahasa indonesia) ke Dirjen HaKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat Tanggal, bulan dan tahun permohonan Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten Nama lengkap dan nama inventor Nama lengkap dan alamat kuasa Surat kuasa Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten Judul invensi Klaim yang terkandung dalam invensi Deskripsi tentng invensi (memuat keterangan cara melaksanakan invensi) Gambar (untuk memperjelas invensi, jika ada) Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, gambar=spesifikasi paten) HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
14
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
BESARNYA BIAYA Permohonan paten: Rp ,-/permohonan Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten) Permohonan paten sederhana: Rp ,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp ,-) HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
15
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
DESKRIPSI INVENSI Uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten Uraian dapat dimengerti oleh seorang ahli dalam bidangnya Uraian ditulis dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang tepat Uraian memuat: Judul invensi Bidang teknik invensi Latar belakang invensi Uraian singkat invensi Uraian singkat gambar Uraian lengkap invensi HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
16
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
KLAIM Menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum Uraian jelas didukung oleh deskripsi Mengungkap semua keistimewaan teknik dalam invensi Klaim memenuhi antara lain: Tidak boleh berisi gambar/grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus (matematika, kimia) Tidak boleh berisi kata-kata yang meragukan HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
17
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
GAMBAR Gambar teknik dari invensi termasuk bagian-bagian: Gambar teknik Jumlah dapat lebih dari satu Memuat tanda-tanda huruf, angka dengan tulisan sederhana HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
18
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
ABSTRAK Spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian Ditulis singkat tidak boleh lebih dari 200 kata Bila diperlukan gambar dapat disertakan HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.