Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs"— Transcript presentasi:

1 PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs. Tatan Rahmawan, M.Si

2 LITMAS PRA ADJUDIKASI 1. Litmas Diversi : - Anak - Dewasa
2. Litmas Pengadilan : - Anak - Dewasa

3 Litmas diversi anak - UU RI No. 3 / 1997 tentang Pengadilan Anak - UU RI No. 39 / 1999 tentang HAM - UU RI No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak -- Secara implisit memperkenankan upaya diversi dalam perkara anak. Litmas Diversi Dewasa Antisipasi terhadap perubahan paradigma penghukuman bagi pelanggar hukum  Perubahan KUHP, KUHAP dan UU RI No. 12 / 1995 tentang Pemasyarakatan

4 DIVERSI DAPAT DILAKSANAKAN BILA TERDAPAT
Pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku. Persetujuan dari pihak korban untuk melaksanakan penyelesaian diluar sistem peradilan pidana yang berlaku. Persetujuan dari kepolisian, sebagai institusi yang memiliki kewenangan diskresi. Dukungan komunitas setempat untuk melaksanakan penyelesaian diluar sistem peradilan pidana anak.

5 PIHAK-PIHAK YANG DILIBATKAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI
1. Korban dan Keluarga Korban Penting karena dalam sistem peradilan pidana, korban kurang dilibatkan padahal dia adalah bagian dari konflik. Suara atau kepentingan korban penting untuk didengar dan merupakan bagian dari putusan yang akan diambil. Keluarga korban perlu dilibatkan sebab umumnya dalam masyarakat Indonesia, konflik pidana sering menjadi persoalan keluarga, apalagi bila korban masih dibawah umur.

6 PIHAK-PIHAK YANG DILIBATKAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI
2. Pelaku dan Keluarga. Pelaku merupakan pihak yang mutlak dilibatkan, Keluarga pelaku dipandang perlu untuk dilibatkan lebih disebabkan karena usia pelaku yang belum dewasa (anak). Pelibatan keluarga pelaku juga dipandang sangat penting, karena keluarga sangat mungkin menjadi bagian dari kesepakatan dalam penyelesaian seperti halnya dalam hal pembayaran ganti rugi. Telah dilaporkan, dan dilakukan penyelidikan seerta penyidikan oleh Polisi atau sudah dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun disepakati untuk menyelesaikannya dengan pendekatan restorative justice. Agar konsistensi dengan hasil LITMAS, perlu memperoleh persetujuan dari Bapas. Kasus yang ditemukan atau dihadapi masyarakat tapi masyarakat menganggap penyelesaiannya tidak perlu lewat sistem peradilan pidana atau bahkan masyarakat telah berinisiatif untuk menyelesaikan sendiri.

7 PIHAK-PIHAK YANG DILIBATKAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI
3. Wakil Masyarakat Untuk mewakili kepentingan dari lingkungan dimana peristiwa pidana tersebut terjadi. Agar kepentingan-kepentingan yang bersifat publik diharapkan tetap dapat terwakili dalam pengambilan putusan.

8 LITMAS PENGADILAN Litmas Pengadilan Anak  Pelaksanaan dari UU RI No. 3 / 1997 tentang Pengadilan Anak. - Litmas Pengadilan Dewasa  Antisipasi terhadap perubahan paradigma penghukuman terhadap pelanggar hukum  Perubahan KUHP, KUHAP dan UU RI No. 12 / 1995 tentang Pemasyarakatan

9 LITMAS ADJUDIKASI 1. Litmas Asimilasi 2. Litmas Asimilasi Pihak Ketiga 3. Litmas Asimilasi Kerja Mandiri 4. Litmas Asimilasi Untuk Lapas Terbuka 5. Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga

10 KETENTUAN TENTANG PERSYARATAN ADANYA LAPORAN LITMAS DARI BAPAS UNTUK PEMBERIAN ASIMILASI
Pasal 7 Kepmen Hukum dan Ham RI Nomor : M.01.PK Tahun 2001 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

11 KETENTUAN TENTANG PERSYARATAN ADANYA LAPORAN LITMAS DARI BAPAS UNTUK PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Pasal 3 Kepmen Kehakiman RI Nomor : M.03.-PK.02 Tahun 1991 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana

12 BEKAL YANG YANG HARUS DIMILIKI OLEH PK UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN LITMAS
1. Sikap : - Percaya diri - Berani - Wibawa - Sopan dan santun

13 BEKAL YANG YANG HARUS DIMILIKI OLEH PK UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN LITMAS
2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap : - Ilmu Hukum - Ilmu Sosial - Psikologi

14 BEKAL YANG YANG HARUS DIMILIKI OLEH PK UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN LITMAS
3. Keterampilan : - Menulis - Interaksi - Komunikasi

15 Terima Kasih


Download ppt "PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google