Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
RPIJM DAN KPJM Bidang Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya RPIJM DAN KPJM Bidang Cipta Karya Denpasar, 22 Juni 2017
2
POINT PEMBAHASAN : RPIJM DAN KPJM BIDANG CIPTA KARYA.
KEDUDUKAN RPIJM DAN KPJM DALAM SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA. PERUBAHAN STRUKTUR PROGRAM DITJEN CIPTA KARYA PADA KEGIATAN TIAP SEKTOR. TAHAPAN APLIKASI SIPPa V
3
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA
Dokumen perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dan dunia usaha dengan mengacu kepada PP No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan memperhatikan rencana tata ruang dan rencana Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Dokumen RPIJM, terdiri dari delapan bab yang antara lain berisi Pendahuluan, Profil Kabupaten/Kota, Arah Kebijakan dan Rencana Strategis, Analisis Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Strategi Pendanaan, Regulasi dan Struktur Kelembagaan, Rencana Pembangunan dan Memorandum Program Bidang Cipta Karya
4
FUNGSI RPIJM BIDANG CIPTA KARYA
Mewujudkan keterpaduan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan. Mewujudkan kemandirian kabupaten/kota dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan, baik di perkotaan maupun perdesaan. Sebagai dokumen acuan dalam perencanaan, pemograman, serta penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang Cipta Karya. 1 2 3
5
Kedudukan RPIJM dalam Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman
UU No. 1/2011 tentang PKP (Pasal 64) PP No. 14/2016 Penyelenggaraan PKP Pasal 5 Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Rencana Teknis Pasal 59 Rencana Kawasan Permukiman (RKP), mencakup: Standar Teknis PSU Kawasan Permukiman RISPAM (PP 16/2005) 1 Kebijakan dan Strategi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Strategi Sanitasi Kota (SSK) RIS Pengamanan Kebakaran (Permen PU No.25/2008) Keterpaduan dicapai melalui keterpaduan: Kebijakan Lokasi Program dan Anggaran 2 Rencana Lingkungan Hunian Perkotaan dan Lingkungan Hunian Perdesaan Rencana Induk Persampahan 3 Rencana Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Rencana Umum) Indikasi Program Pembangunan dan Pemanfaatan Kawasan Permukiman Termasuk sektor energi, pendidikan, sosial, ekonomi 4 RPIJM CK Pasal 8 Memorandum Program Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3), mencakup: Pasal 90 Pedoman Keterpaduan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman 1 Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan 2 Rencana kebutuhan penyediaan rumah Juga sebagai dasar perumusan Readiness Criteria CK 3 Rencana keterpaduan PSU
6
BAGIAN II KPJM BIDANG CIPTA KARYA
7
KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH (KPJM)
KPJM adalah Pendekatan Penganggaran berdasarkan Kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan Dalam Perspektif Lebih Dari Satu Tahun Anggaran, dengan mempertimbangkan Implikasi Biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Prakiraan Maju : Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
8
MANFAAT KPJM Meningkatkan tranparansi alokasi sumber daya anggaran yang lebih baik (allocative efficiency); Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran (to improve quality of planning) berupa keterkaitan antara kebijakan, perencanaan dan penganggaran (antara KPJM, RKP, dan APBN); Memperbaiki fokus terhadap kebijakan prioritas (best policy option); Meningkatkan prediktabilitas (predictability) dan kesinambungan pembiayaan suatu program/kegiatan; Memudahkan kerja perencanaan pada tahun-tahun berikutnya.
9
ILUSTRASI PENERAPAN KPJM
10
BAGIAN III Kedudukan RPIJM dan KPJM dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran
11
KEDUDUKAN RPIJM DAN KPJM DALAM PROSES PERENCANAAN
SIPPA RPJMN/ Renstra Direktif Presiden Komitmen Menteri Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Multi Years Contract PHLN Masukan Eksternal Usulan berdasarkan Dokumen Perencanaan Terkini (RKP, SSK, RISPAM, dll) Perencanaan Jangka Menengah KPJM BIDANG CIPTA KARYA Memorandum Program Propinsi RKA-K/L Perencanaan Tahunan DIPA
12
NOTE KPJM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan jangka menengah. KPJM yang disusun harus berdasarkan kebutuhan prioritas yang diusulkan dalam dokumen RPIJM Selain melalui usulan RPIJM, input KPJM juga dapat berasal dari usulan eksternal seperti Direktif Presiden, Komitmen Menteri, MYC, PHLN dan masukan eksternal lainnya. Dengan mengintegrasikan KPJM kedalam Memorandum Program yang telah disusun, diharapkan proses perencanaan dan penganggaran bidang cipta karya (khususnya melalui dokumen RPIJM) dapat berjalan lebih optimal, efektif dan efisien.
13
Siklus Perencanaan Program dan Anggaran Tahunan
(simulasi utk 2019) 8 Juli Penyusunan RKAK Berdasarkan Pagu Anggaran 7 Juni RDP dengan Komisi V DPR RI Kemenkeu menerbitkan Pagu Anggaran 12 December Penerbitan DIPA 6 Mei Penerbitan Inpres mengenai RKP 2018 November Penyusunan RLKAK berdasarkan Alokasi Anggaran 11 5 April Trilateral Meeting Persiapan Penyusunan RKP 2019 Pelaksanaan Musrenbangnas 10 Oktober Penerbitan Alokasi Anggaran May – Oct Konsolidasi data dasar, RPIJM 2015 – 2019, KPJM 1 Maret Penerbitan Pagu Indikatif oleh Bappenas dan Kemenkeu 4 9 September RDP dengan Komisi V DPR - RI 3 Nov – Dec Penyusunan MP Propinsi 2 Peb – Mar Konreg PUPR Ra- kortek May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Des Jan Peb Mar Apr 2017 2018 Mengupdate Data Dasar dan RPIJM Melakukan Quality Assurance terhadap data dasar dan RPIJM Menyusun KPJM Menyelenggarakan Sinkornisasi Propinsi Menyusun Memorandum Program Propinsi (bersama Sektor) Melakukan verifikasi sebagai Quality Assurance atas usulan dalam Memorandum Program (bersama Sektor) Menyusun Usulan Konreg (bersama Sektor) Melakukan verifikasi sebagai Quality Assurance atas usulan kegiatan Konreg (bersama Sektor) Membawa hasil Konreg dalam proses Musrenbangprop Melakukan Konsolidasi hasil Musrenbangprop untuk disampaikan Dinas Propinsi dalam forum Musrenbangnas Konsolidasi dan menyampaikan status pemenuhan readiness criteria (bersama Sektor) Melakukan Penelitian dan Penelaahan Dokumen Anggaran (bersama Sektor) Menyebarluaskan dokumen penganggaran (profil kegiatan) kepada Kab/Kota
14
Milestone Penyusunan Program dan Anggaran
Peran Satker Sinkronisasi Tingkat Prop (Workshop MP) Forum Konreg Forum Trilateral Forum Musrenbangprop/ Musrenbangnas Usulan Memorandum Program Kab/Kota Memorandum Program Propinsi Dokumen Konreg Dokumen Trilateral Dokumen Renja Dokumen Musrenbangnas Dokumen RKP Dokumen RKAKL DIPA Konsolidasi Usulan Memorandum Program dari Masing Kab/Kota (R) Menilai dan mengevaluasi usulan kegiatan (R&S) Menyusun Longlist Usulan Kegiatan (R&S) Menyelenggarakan Sinkronisasi Tk Propinsi (R) Bersama-sama Kab/Kota Menyusun Memorandum Program Propinsi (R&S) Sebagai Quality Assurance Dokumen Memorandum Program (Kelayakan kegiatan, biaya dll) (R&S) Bersama-sama Menyusun Usulan Konreg (R&S) Sebagai Quality Assurance usulan kegiatan Konreg (Kelayakan kegiatan, biaya dll) (R&S) Membawa hasil Konreg dalam proses Musrenbangprop (R) Mengkonsolidasikan hasil Musrenbangprop untuk disampaikan Dinas Propinsi dalam forum Musrenbangnas (termasuk usulan-usulan baru yang muncul dalam forum musrenbangprop) (R) Mengkonsolidasi dan menyampaikan status pemenuhan kesiapan usulan kegiatan (readiness criteria) (R&S) Penelitian dan Penelaahan Dokumen Anggaran (R&S) Menyebarluaskan dokumen penganggaran (profil kegiatan) kepada masing-masing Kab/Kota (R) Ket : R : Randal, S : Sektor
15
Proses Penyusunan Program
16
Pengertian Penyusunan Program
Penyusunan Program, Merupakan rangkaian aktivitas penyiapan usulan kegiatan ke-Cipta Karya-an dengan mempertimbangkan PENCAPAIAN SASARAN KINERJA dan penanganan ISU-ISU STRATEGIS bidang Cipta Karya Dasar penyusunan program DJCK yaitu; RPJMN, Renstra PU, RKP, Penguatan Perencanaan Program (contoh: Direktif Presiden) Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kab/Kota bidang Cipta Karya, melalui Memorandum Program Propinsi Kebijakan-kebijakan pemrograman bidang Cipta Karya Keluaran proses penyusunan program; Dokumen Perencanaan: Memorandum Program Propinsi Kesepakatan Hasil Konreg Renja K/L Kesepakatan Hasil MusrenbangNas RKP
17
Pembagian Peran dalam Penyusunan Program
Unit terkait Konsolidasi Usulan RPIJM Kab/Kota Penyari-ngan Usu-lan Kegi-atan Sinkroni-sasi Tingkat Provinsi Penyia-pan Me-moran-dum Program Provinsi Legalisasi Memoran-dum Program Provinsi Penaja-man Usu-lan dalam Konreg Trilateral Meeting dengan Bappenas & Kemen-keu Musren-bangnas Penyusu-nan Renja DJCK Dit. KIP Randal Provinsi Dit. Sektor Satker SektorProv. Dinas CK Kab/Kota Bappeda Kab/Kota Bupati/Wali-kota Gubernur/ Ka Dinas Prov. T - 2 T - 1 Mei - Juli Agustus September Okt. Nov. Desember Jan. Feb. Maret April Mei
18
Struktur ADIK ( Arsitektur dan Informasi Kinerja) Program Ditjen Cipta Karya
19
2412 – Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
NAMA KEGIATAN SATUAN Fasilitasi Kota dan Kawasan Perkotaan dalam Pemenuhan SPP dan Pengembangan Kota Layak Huni KAB/KOTA Infrastruktur Berbasis Masyarakat Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kelurahan Layanan Internal (Overhead) Layanan Layanan Perkantoran Pembayaran Gaji, Honorarium Dan Tunjangan Bulan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Khusus Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perbatasan Ha Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pulau-Pulau Kecil Terluar Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rawan Bencana, Pasca Bencana, dan Kawasan Tertentu Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Kawasan Permukiman Pembinaan, Pengawasan, dan Kemitraan Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman Laporan Pendampingan Penyusunan NSPK Penyusunan Kebijakan, Strategi, dan Rencana Pengembangan Kawasan Permukiman Peraturan Pengembangan Kawasan Permukiman Kegiatan Standardisasi dan Kelembagaan NSPK Perintisan Inkubasi Kota Baru
20
2413 – Pembinaan dan Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan (1)
NAMA KEGIATAN SATUAN Fasilitasi Dan Edukasi Masyarakat Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Fasilitasi dan Edukasi Masyarakat Di Kawasan Rawan Bencana Kecamatan Fasilitasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik Kegiatan Penyebarluasan Informasi Pip2b Layanan Internal (Overhead) Layanan Layanan Perkantoran Bulan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Administrasi dan Penatausahaan Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan KAB/KOTA Fasilitasi Kemitraan Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Fasilitasi Penguatan Kapasitas Pemda Pembinaan Penataan Bangunan Lingkungan Khusus Pembinaan Pengelolaan Bangunan Gedung Pembinaan Pengelolaan Rumah Negara Pengawasan Dan Evaluasi Kinerja Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Perencanaan dan Analisa Teknis Standarisasi Dan Kelembagaan Bidang Penataan Bangunan DddaLingkungan
21
2413 – Pembinaan dan Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan (2)
NAMA KEGIATAN SATUAN Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan Penataan Bangunan Kawasan Perbatasan m2 Penataan Bangunan Kawasan Rawan Bencana Penataan Bangunan Kawasan Strategis Penataan Kawasan Pengembangan Destinasi Wisata Penyelenggaran Bangunan Gedung Pembangunan BG Hijau Pembangunan BG Mitigasi Bencana Pembangunan BG Pendukung Kebun Raya Pembangunan BG Perbatasan Pembangunan BG Pusaka Peraturan Penataan Bangunan dan Lingkungan Penyusunan Ruu/Rapermen Penataan Bangunan dan Lingkungan NSPK Penyusunan Standar/Pedoman Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Revitalisasi Kawasan Tematik Perkotaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Cerdas Kawasan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Penataan Kawasan Revitalisasi Kota Pusaka Penataan Kawasan Revitalisasi Tradisional Bersejarah
22
2414 – Pembinaan dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
NAMA KEGIATAN SATUAN Pembinaan dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Layanan Internal (Overhead) Layanan Layanan Perkantoran Bulan Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pengembangan PLP KAB/KOTA Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Kemitraan dalam Bidang Pengembangan PLP Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Bidang Pengembangan PLP Peraturan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Penyusunan Rancangan Peraturan dan Standar Pedoman Kriteria Bidang Pengembangan PLP NSPK Sistem Penanganan Persampahan Sistem Penanganan Persampahan Berbasis Masyarakat KK Sistem Penanganan Persampahan Skala Kawasan Sistem Penanganan Persampahan Skala Kota Sistem Penanganan Persampahan Skala Regional Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem Pengelolaan Air Limbah Berbasis Masyarakat Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat Skala Kota Sistem Pengelolaan Air Limbah Skala Kawasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kota Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Regional Sistem Pengelolaan Drainase Sistem Pengelolaan Drainase Berbasis Masyarakat Ha Sistem Pengelolaan Drainase Lingkungan Permukiman
23
2415 – Pembinaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (1)
NAMA KEGIATAN SATUAN Layanan Internal (Overhead) Layanan Layanan Perkantoran Bulan Pembangunan SPAM di Kawasan Khusus Pembangunan SPAM di Kawasan Kumuh Liter/detik Pembangunan SPAM di Kawasan Nelayan Pembangunan SPAM di Kawasan Perbatasan Pembangunan SPAM di Kawasan Pulau Terluar Pembangunan SPAM di Kawasan Strategis Pembangunan SPAM Kawasan Perkotaan Pemanfaatan Idle SPAM Perkotaan Pembangunan SPAM Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pembangunan SPAM Ibukota Pemekaran Penurunan Kebocoran SPAM Perkotaan Perluasan SPAM Perkotaan Pembangunan SPAM Kawasan Rawan Air Pemanfaatan Idle SPAM di Kawasan Rawan Air Pembangunan SPAM di Kawasan Rawan Air Pembangunan SPAM Regional SPAM Regional
24
2415 – Pembinaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (2)
NAMA KEGIATAN SATUAN Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan SPAM Fasilitasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Bidang Air Minum Laporan Fasilitasi Penguatan Kapasitas Pemda Rekomendasi Sumber Pembiayaan dan Pola Investasi Bidang Air Minum Rencana Induk Bidang Air Minum Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Khusus Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Kumuh Kawasan Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Nelayan Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perbatasan Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Pulau Terluar Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Peraturan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Penyusunan Rancangan Undang-Undang SPAM Berbasis Masyarakat Pamsimas Liter/detik SPAM Kawasan Perkotaan Terfasilitasi Bantuan Program Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan SPAM Kawasan Rawan Air Terfasilitasi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan Rawan Air
25
SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.