Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
2
PENGUSAHA PASAL 1 ANGKA 14 ORANG PRIBADI BADAN
DALAM KEGIATAN USAHA/PEKERJAANNYA MENGHASILKAN BARANG MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN MELAKUKAN USAHA JASA TERMASUK EKSPOR JASA MENGIMPOR BARANG MENGEKSPOR BARANG MEMANFAATKAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN
3
PENGUSAHA KENA PAJAK PASAL 1 ANGKA 15
PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK JASA KENA PAJAK YANG DIKENAI PAJAK BERDASAR UU PPN PKP YANG DIKENAKAN PPN PKP DENGAN PEREDARAN BRUTO RP 4,8 MILYAR KEATAS TERMASUK PENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
4
SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
PASAL 3 A PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN EKSPOR BKP BERWUJUD PENGUSAHA YANG MELAKUKAN EKSPOR JASA KENA PAJAK PENGUSAHA YANG MELAKUKAN EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD
5
PENGUSAHA KECIL PMK-197/PMK.03/2013 Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp ,- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
6
PENGUSAHA KECIL PMK-197/PMK.03/2013 Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp ,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp ,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
7
PENGUSAHA KECIL PMK-197/PMK.03/2013 Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, Undang-Undang PPN berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.
8
PENGUSAHA KECIL KMK-967/KMK.04/ PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- MODAL < RP ,- KMK-430/KMK.04/ PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- MODAL < RP ,- KMK-303/KMK.04/ PENYERAHAN BKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- - PENYERAHAN JKP PEREDARAN BRUTO < RP - PENYERAHAN BKP & JKP BKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP ,- JKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP ,- KMK-1288/KMK.04/ PENYERAHAN BKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- - PENYERAHAN JKP PEREDARAN BRUTO < RP - PENYERAHAN BKP & JKP BKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP ,- JKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP ,-
9
PENGUSAHA KECIL KMK-552/KMK.04/ PENYERAHAN BKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- - PENYERAHAN JKP PEREDARAN BRUTO < RP - PENYERAHAN BKP & JKP BKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP ,- JKP > 50% PEREDARAN BRUTO < RP ,- KMK-571/KMK.03/ PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- BERLAKU SAMPAI 31 MARET 2010 PMK-68/KMK.03/ PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- BERLAKU 1 APRIL 2010 SAMPAI 31 DESEMBER 2013 PMK-197/KMK.03/ PENYERAHAN BKP/JKP PEREDARAN BRUTO < RP ,- BERLAKU 1 JAN 2014 SAMPAI SEKARANG
10
AKIBAT HUKUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
PP NO. 1 TH 2012 Pembuatan Faktur Pajak Penerapan tarif 0% (nol persen) Pengkreditan Pajak Masukan Pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPn.BM
11
KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
PASAL 3 A UU PPN MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK MEMUNGUT PAJAK YANG TERUTANG MENYETOR PPN YANG HARUS DIBAYAR DALAM HAL PAJAK KELUARAN LEBIH BESAR DARI PAJAK MASUKAN YG DAPAT DIKREDITKAN DAN PPn.BM YG TERUTANG MELAPORKAN PENGHITUNGAN PAJAK KEWAJIBAN PADA SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN (Pasal 29 (3) KUP)
12
MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
13
TATA CARA PENGUKUHAN PKP
WP YG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI PKP, WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP SEBELUM MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP WP YG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI PENGUSAHA KECIL : - MEMILIH SEBAGAI PKP, WAJIB MENGAJUKAN PERNYATAAN TERTULIS UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP - TIDAK MEMILIH SEBAGAI PKP TETAPI OMZETNYA MELEBIHI RP 4,8 MILYAR, WAJIB MELAPORKAN UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PALING LAMBAT AKHIR MASA PAJAK BERIKUTNYA APABILA MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI PKP TETAPI TIDAK MENDAFTAR SEBAGAI PKP AKAN DIKUKUHKAN SECARA JABATAN
14
MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
MEMENUHI SYARAT TETAPI TIDAK MENDAFTARKAN DIRI SBG PKP TETAP TERUTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DI DAERAH PABEAN TIDAK BERHAK TARIF 0% ATAS EKSPOR DILARANG MEMBUAT FAKTUR PAJAK PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP TERUTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DI DAERAH PABEAN TERUTANG PPN TARIF 0% ATAS EKSPOR WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERHAK MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN WAJIB MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PPN TERUTANG
15
MEMUNGUT PAJAK TERUTANG
WAJIB MEMUNGUT PAJAK KELUARAN - PENYERAHAN BKP/JKP DI DALAM NEGERI DENGAN TARIF 10% - EKSPOR DENGAN TARIF 0% MEMBUAT FAKTUR PAJAK
16
MENYETOR PAJAK TERUTANG
DALAM HAL PAJAK KELUARAN LEBIH BESAR DARI PAJAK MASUKAN CONTOH : PAJAK KELUARAN RP ,- PAJAK MASUKAN RP ,- PPN DISETOR RP ,- PENYETORAN DI BANK PERSEPSI/KANTOR POS PALING LAMBAT AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK DAN SEBELUM SPT DILAPORKAN (PASAL 15 A UU PPN)
17
MELAPORKAN PENGHITUNGAN PAJAK
LAPORAN DENGAN MENGGUNAKAN SPT MASA PPN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK - FORMULIR 1111 - FORMULIR 1111 DM - FORMULIR 1107 PUT PELAPORAN PALING LAMBAT AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK (PASAL 15 A UU PPN)
18
KEWAJIBAN PADA SAAT DILAKUKAN
PEMERIKSAAN Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
19
HAK PENGUSAHA KENA PAJAK
APABILA TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP BERHAK MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN DAN MENERAPKAN TARIF 0% ATAS EKSPOR MENGAJUKAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK : - PINDAH ALAMAT - BUBAR - TIDAK MEMENUHI SYARAT LAGI SEBAGAI PKP 3. MENGAJUKANPERMOHONAN RESTITUSI ATAS KELEBIHAN PAJAK PAJAK MASUKAN > PAJAK KELUARAN 4. MENGAJUKAN PERMOHONAN KEBERATAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK 5. MEMBETULKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) - SYARAT : BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN - APABILA KURANG BAYAR DITAMBAH BUNGA 2% 6. MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK
20
CONTOH SOAL BADU MEMPUNYAI 2 TOKO YANG MENJUAL PERALATAN RUMAH TANGGA
- RUMAH DI JALAN IJEN 16 MALANG - TOKO DI JALAN SUTOYO 20 MALANG, OMZET RP 5 MILYAR/TH - TOKO DI JALAN SUDIRMAN 30 PASURUAN, OMZET 1 MILYAR/TH APAKAH BADU HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN BEJO (PEGAWAI DINAS PERTANIAN) MENJUAL RUMAH YANG DITEMPATINYA SEHARGA RP 6 MILYAR APAKAH BEJO HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN CV SANTIKA MENJUAL PENDINGIN RUANGAN (AC) KE DINAS PEKERJAAN UMUM DENGAN HARGA RP 50 JUTA APAKAH CV SANTIKA HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN PT ANDA MENGIMPOR SUKU CADANG PESAWAT DARI AMERIKA SEHARGA RP 5 MILYAR APAKAH PT ANDA HARUS DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP ? JELASKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.