Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction"— Transcript presentasi:

1 CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction
USMAR SALAM

2 Armed Conflict in Congo Armed Conflict in Rwanda
Armed Conflict in Colombia Armed Conflict in Yugoslavia

3 “Is the behaviour of the parties to such armed conflicts subject to any restrictions?”

4 INTRODUCTION Berbagai konflik bersenjata di dunia menunjukkan pada kita bagaimana kekejaman perang menimbulkan banyak kematian, kehancuran, dan kesengsaraan. Dapat dikatakan bahwa konflik bersenjata dan perang membawa dampak negatif bagi masyarakat. Kemudian, apakah ada suatu pembatasan yang harus ditaati oleh negara yang sedang berkonflik? Aturan-aturan yang bertujuan untuk membatasi perilaku pihak-pihak yang berperang sebenarnya ada dan telah diberlakukan. Contohnya Piagam PBB, hukum HAM, the law of neutrality, environmental law, dan terutama hukum perang/hukum humaniter internasional. Namun, berbagai pembatasan itu belum cukup jelas dan tegas. Mempromosikan dan menyebarluaskan mengenai hukum humaniter menjadi sangat penting, karena; 1)efektif tidaknya realisasi hukum humaniter sangat bergantung pada berapa banyak pihak yang mengetahui tentang hukum tersebut; dan 2) upaya institusi-institusi internasional dalam menangani konflik memunculkan berbagai perkembangan baru dalam hukum humaniter internasional

5 INTRODUCTION hukum humaniter internasional sendiri dapat di aplikasikan dalam konflik bersenjata atau hukum lokal yang berlaku Sejak perjanjian berlaku dan di sepakati oleh pihak yg menyetujui memang terkadang tidak dapat memback up situasi kondisi berbeda, masalah sering muncul ketika beberapa negara telah meratifikasi perjanjian baru sedangkan perjanjian lama seolah gugur tanpa memandang pihak-pihak lama. tentunya hukum humaniter dalam hal ini berusaha membuat perjanjiam secara general agar kemudian dapat di terapkan sesuai dengan keadaan di masing-masing negara

6 OBJECT & PURPOSE Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk mengurangi penderitaan manusia atas terjadinya perang, atau dapat dikatakan untuk ‘memanusiakan’ perang. Hal ini bukan berarti hukum humaniter membenarkan tindakan perang, namun bagaimana hukum humaniter dapat digunakan untuk menahan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik supaya tidak menggunakan tindak kekerasan yang berlebihan serta tanpa alasan dan melindungi mereka yang terkena dampak perang.

7 OBJECT & PURPOSE Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk mengubah aktivitas perang menjadi aktivitas yang wajar dilakukan manusia. Ketika hukum kemanusiaan cenderung berusaha untuk menghindari terjadinya perang, maka hukum humaniter bersifat responsif bukan preventif, dimana hukum akan mulai berlaku ketika perang terjadi. Melalui hukum humaniter, maka perang dapat dibuat lebih diterima, namun sekali lagi ditekankan bahwa hukum humaniter tidak berusaha membenarkan tindakan perang maupun mengabadikan perang.

8 OBJECT & PURPOSE Perang yang mengikuti aturan-aturan dalam Hukum Humaniter Internasional akan berlangsung lebih lama dibanding dengan perang yang tidak mengikuti aturan HHI. Ada argumen bahwa perpanjangan perang akan menimbulkan korban yang lebih banyak.

9 OBJECT & PURPOSE HHI memberlakukan serangkaian atura atau/batasan untuk perang yang sedang berlangsung . Aturan-aturan tersebut berfungsi untuk melindungi warga sipil agar tidak diserang oleh militer, pelarangan penggunaan senjata biologis dan nuklir,serta menjamin tahanan perang agar diperlakukan secara manusiawi. Mana yang lebih baik, perang yang berlangsung lama atau perang yang singkat tapi barbar?

10 OBJECT & PURPOSE Grotius dalam Thirty-Years War ( ) berusaha membandingkan antara unrestricted war dengan cara berperang yang lebih “manusiawi”, yang menghormati rule of right. Pemikiran Grotious mengenai “Temperamenta belli” (moderation of war) yang mengharuskan dipatuhinya nilai-nilai moral tertentu selama perang ini berkaitan erat dengan beberapa aturan dalam hukum humaniter yang ada saat ini Dewasa ini, ideologi dan majunya perkembangan teknologi seringkali menjadi faktor yang mendorong terjadinya total war yang tidak berperikemanusiaan. Kondisi ini menyebabkan penduduk sipil semakin sering menjadi korban dalam konflik senjata di era ini. Salah satu cara untuk melindungi penduduk sipil dari dampak-dampak negatif perang adalah dengan mengedepankan pentingnya penerapan hukum humaniter.

11 OBJECT & PURPOSE Hukum humaniter dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk menyelamatkan dunia dari kekejaman total war. Hukum humaniter yang berupaya memberikan legal restraints ketika terjadinya perang dimaksudkan untuk mencegah agar perang yang terjadi tidak berkembang semakin brutal. Tanpa adanya legal restraints, kekejaman selama perang akan berkembang tanpa kontrol dan berpotensi menimbulkan kerugian tidak hanya bagi korban, namun juga bagi pihak yang melakukan kekejaman. Selain itu, perang yang brutal tanpa kendali akan menyebabkan upaya mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik semakin sulit, bahkan bisa jadi tidak mungkin.

12 Cap Cus-Cepat Berakhir vs. Rempong-Berbuntut Panjang
PILIH YANG MANA GUYS ? All Out War Controlled War Cap Cus-Cepat Berakhir vs. Rempong-Berbuntut Panjang

13 Kenapa HHI muncul untuk menciptakan suasana “controlled war”?
“Bagaimana peran agama yang notabene selalu mengajarkan sesuatu hal yang baik (?)”

14 CUSTOM & TREATY Sebelum hukum perang secara formal dan tertulis ada, kebiasaan untuk menghargai hidup tawanan perang, memisahkan sipil dan kombantan, pembatasan jenis senjata perang, sudah ada sejak lama namun belum mampu didokumentasi dan diimplementasikan dengan baik. Akibatnya, banyak sekali korban yang berjatuhan selama perang. Seperti tentara militer, masyarakat sipil dan orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan tersebut. Selain itu, penggunaan senjata perang yang berlebihan seperti nuklir juga digunaan oleh beberapa negara. Melihat kondisi tersebut mulai dibuatlah perjanjian mengenai hukum perang internasional. Hukum-hukum internasional tertulis--berupa traktat, atau konvensi, protokol, dan sebagainya--sebenarnya mengadopsi nilai-nilai kemanusiaan yang ada dalam kebiasaan masyarakat

15 CUSTOM & TREATY Traktat pertama multinasional tentang hukum perang tercetuskan di abad ke-18 melalui hasil ad hoc konferensi internasional. Pada tahun 1864 diadakan sebuah konferensi internasional di Jenewa, yang kemudian dikenal sebagai Genewa Convention. Konferensi Genewa menyediakan perlindungan hukum bagi orang-orang yang tidak, ataupun yang tidak lagi ikut serta secara langsung dalam peperangan (yaitu korban luka, korban sakit, orang yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, dan masyarakat sipil). Selain itu, diadakan pula perjanjian St. Petersburg 1868 dan hukum Den Haag 1899 mengenai penggunaan senjata dan cara berperang. Seperangkat aturan yang mulai berlaku dalam konflik bersenjata yaitu perjanjian dan hukum adat internasional kemanusiaan (hukum humaniter). Namun dalam kurun waktu yang sama terjadi banyak pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian internasional tersebut sehingga masih mengakibatkan banyak korban, dikarenakan kurangnya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum.

16 CUSTOM & TREATY Untuk meminimalisir korban maka dibentuk organisasi ICRC. Sebuah organisasi internasional yang bersifat netral, tidak memihak, dan berbasis kemanusiaan. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan di tengah kancah peperangan. Prinsip yang menjadi pedoman ICRC ialah bahwa dalam perang pun ada batas-batasnya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu sendiri dan batas-batas bagi perilaku kombatan. Di samping melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional untuk melindungi dan membantu para korban perang, ICRC juga merupakan promotor dan pemelihara hukum humaniter internasional.

17 CUSTOM & TREATY Beberapa contoh hukum humaniter internasional yang berlaku: Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons Which May Be Deemed to Be Excessively Injurious or to Have Indiscriminate Effects The Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Ottawa Treaty) The Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict Dll...

18 CUSTOM & TREATY Apakah hukum perang bersifat everlast? Bagaimana dengan perkembangan bentuk konflik, misalnya terorisme, apakah hukum humaniter internasional masih dapat digunakan? Apakah hukum perang dapat diimplementasikan pada bentuk baru dari konflik-konflik anarki? Negara apa saja yang terikat oleh Konvensi Jenewa? Apakah semua negara memang memiliki kewajiban respek kepada konvensi tersebut? Tugas siapakah memberikan sosialisasi perihal Hukum Humaniter Internasional? Apakah tugas ini sudah dijalankan dengan baik bagi yang bertugas?

19 IMPLEMENTATION & ENFORCEMENT
Keberhasilan maupun kegagalan implementasi dan pelaksanaan hukum humaniter internasional sangat bergantung pada militer yang melakukan perang, dan elit politik yang memerintah personil militer tersebut. Namun, ketika otoritas tertinggi dalam pihak-pihak yang berkonflik memutuskan untuk mengabaikan beberapa prinsip hukum internasional dalam melaksanakan perang, maka itu akan berpengaruh pada upaya implementasi hukum humaniter secara keseluruhan.

20 IMPLEMENTATION & ENFORCEMENT
Contohnya, ketika pemimpin pihak-pihak yang berperang dalam Perang Dunia II “sepakat” menjadikan masyarakat sipil sebagai target serangan udara selama perang. Sikap ini kemudian berujung pada diserangnya Hiroshima dan Nagasaki dengan bom nuklir, menimbulkan kematian dan kehancuran dalam skala besar. Contoh lain terjadi dalam konflik berkepanjangan di Jazirah Arab antara Israel dan Palestina, di mana masyarakat berulang kali menjadi korban perang karena pihak-pihak yang berkonflik sama sekali tidak mengindahkan aturan-aturan perang internasional yang berlaku. Dalam perang itu banyak sekali korban yang berasal dari pihak sipil dan tentunya itu sudah melanggar salah satu aturan perang dalam hukum humaniter internasional. Dari beberapa contoh kasus perang yang terjadi, terlihat bahwa banyak negara tidak mengindahkan hukum humaniter internasional. Masih banyak perang yg melukai masyarakat sipil yang tidak mengangkat senjata. Hal ini mungkin terjadi karena belum adanya sanksi yang tegas bagi negara yang melanggar hukum humaniter internasional.

21 IMPLEMENTATION & ENFORCEMENT
Diabaikannya prinsip-prinsip hukum humaniter internasional secara sengaja , terutama yang menyangkut perlindungan masyarakat sipil, oleh pihak-pihak yang berkonflik ini umumnya terjadi ketika perang didasari oleh persaingan ideologi atau agama, atau ketika tentara-tentara yang berperang ditanamkan kepercayaan bahwa musuh yang dilawan adalah kelompok yang kejam dan berbahaya, atau ketika taktik perang yang digunakan menyebabkan masyarakat sipil semakin terancam Di sisi lain, menanamkan prinsip-prinsip hukum internasional pada tentara juga bukan tugas yang mudah. Karakteristik program pelatihan militer yang seringkali tidak sejalan dengan prinsip hukum humaniter, tidak adanya mekanisme dalam tubuh militer yang mampu menangani tentara yang tidak disiplin menegakkan prinsip hukum humaniter, serta kecenderungan untuk mengabaikan pentingnya prinsip-prinsip kemanusiaan menyebabkan hukum humaniter seringkali sulit kita dapati diterapkan dengan serius oleh tentara.

22 IMPLEMENTATION & ENFORCEMENT
Apa kemudian yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, di tengah banyaknya faktor-faktor yang menghambat pengimplementasian hukum humaniter tersebut? Perlu ditumbuhkan kesadaran akan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, baik oleh negara-negara yang terlibat konflik maupun kelompok-kelompok oposisi.

23 IMPLEMENTATION & ENFORCEMENT
Untuk mewujudkan hal tersebut, bantuan dan dorongan dari pihak luar/pihak ketiga dipandang sebagai hal yang diperlukan. Pihak-pihak seperti institusi internasional yang mengurus masalah kemanusiaan, dan negara-negara yang memiliki kepedulian dan kekuatan untuk mengedepankan pentingnya isu humanitarian perlu secara aktif mendorong dipatuhinya hukum humaniter. Selain itu, dibentuknya berbagai kerjasama antar negara serta organisasi internasional yang mengangkat isu kemanusiaan juga dapat menjadi sarana untuk mendorong keberhasilan implementasi hukum humaniter internasional.


Download ppt "CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google