Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ALUR AKTA KEMATIAN
2
Syarat Akta Kematian Pengantar dari RT/RW.
Surat keterangan Kematian dari Kelurahan diketahui Kecamatan. Surat Keterangan Kematiandari RS/Bidan/Surat Pernyataan meninggal di rumah diketahui RT, saksi dan Kelurahan. Fotocopy KTP dan KK terbaru. Fotocopy Surat Nikah. Fotocopy KTP dan KK pelapor (hadir dalam pencatatan). Fotocopy KTP 2 orang saksi (hadir dalam proses pencatatan). Mengisi Formulir Akta Kematian di Instansi Pelaksana (Disdukcapil Kota Madiun).
3
ALUR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. Pemohon melaporkan kematian di Kelurahan, mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian di Kelurahan diketahui Kecamatan. 2. Pemohon mengisi formulir pengajuan AktaKematian di Instansi Pelaksana (Disdukcapil Kota Madiun) dan menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan. 3. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas penerima berkas Maka pemohon menerima bukti pendaftaran Akta Kematian
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.