Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Sutedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SEKOLAH DESA TUMBUH Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 Jakarta Selatan
2
Bagaimana Desaku ?
3
Desa pada masa Pra Kerajaan
Desa adalah merupakan wilayah banjar/ pembelajaran /wulang-reh berdasarkan adat istiadat untuk membentuk karakter warga untuk menjaga kelangsungan kehidupannya Pengageng desa / kades berperan sebagai ajar/wulang dan ngereh/ mengatur warga berdasarkan serat wulang reh.
4
Desa pada masa Kerajaan
Wilayah kesatuan hukum bagian wilayah kerajaan berdasarkan kesejarahan dan adat istiadat yang disyahkan oleh kekancaingan / keputusan raja berdasarkan kidab Kerta Gama Pengageng desa dikelompokan berdasatkan jumlah warga yang diwulang dan di reh; kalau jumlahnya 100 namanya penatus, kalau jumlahnya dataqs seribu namanya penemu.
5
MASA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA MENGELUARKAN UU DESA
IGO untuk desa desa di wilayah Jawa dan Madura dan IGOB untuk desa di wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Prof. Van Hover Don Vols Krat pernah menolak undang undang tersebut, karena dianggap Belanda akan mencampuri urusan tata kelola desa.
6
MASA PENDUDUKAN JEPANG
DESA / KAMPUNG ADALAH MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM BERDASARKAN ADAT ISTIADAT SEBAGAI BAGIAN WIALAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TIMUR RAYA. DIBENTUKLAH RT (RUKUN TANGGA) SEBAGAI BAGIAN PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGGERAKAN PALING BAWAH. (KARENA KADES MEMPUNYAI SIFAT DORA SEMBADA)
7
MASA MASA KEMERDEKAAN DESA ADALAH SAKA GURU NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENDUKUNG TERWUJUDNYA NEGARA KESTUAN BINEKA- TUNGGAL EKA. MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM BERDASARKAN ADAT ISTIADAT YANG BERKEDAULATAN DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA RT MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI BAGAIAN DARI DESA / KAMPUNG
8
UU NO 22 TAHUN 1948 DESA / KAMPUNG ADALAH MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM BERDASARKAN ADAT ISTIADAT YANG BERKEDAULATAN DALAM WILAYAH PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA RT MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI BAGAIAN DARI DESA / KAMPUNG DESA DIBERI POSISI SEBAGAI WILAYAH HUKUNG RI YANG PALING UNTAMA UNTUK MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH NKRI
9
UU NO1TAHUN 1957 RT MASIH TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI BAGAIAN DARI DESA / KAMPUNG DESA / KAMPUNG MERUPAKAN PEMERINTAHAN OTONOM YANG MENGATUR WARGA YANG ADA DIWILAYAH OTORITAS HUKUM ADMINISTRASI TINGKAT KETIGA SETELAH PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN PEMERINTAHAN PROPINSI DESA DIBERI POSISI SEBAGAI PELAKSANA MANDAT KONSTITUSI UNTUK MELINDUNGI, MENSEJAHTERAKAN DAN MENCERDASKAN BANGSA KARENA PEMERINTAH BELUM MEMPUNYAI KEMAMPUAN.
10
UU NO 18 TAHUN 1965 DESA MEMILIKI KEWENANGAN DALAM ASPEK HUKUM DAN PEMERINTAHAN SECARA OTONOM. DESA DIBERI POSISI UNTUK MENYELESAIKAN PERSOALAN PERSOALAN HUKUM DI MASYARAKAT KARENA INSTITUSI DAN PENEGAKAN HUKUM PEMERINTAHAN RI BELUM BISA DIANDALKAN
11
UU NO 19 TAHUN 1965 UU 19/65 tentang Desa Swapraja. Puncak berlangsungnya proses demikratisasi, kemandirian dan kemerdekaan. Desa merupakan pemerintahan Swapraja yang mempunyai kelemngkapan kelembagaan demokrasi: Eksekutip; Legislatip (DPRDesa / Gotong Royong); dan Makamah Desa / Adat
12
TANAH DESA / KAMPUNG TITI SARA: TANAH DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK BENTUAN SOSIAL GURON: TANAH DESA YANG HASILNYA DIGUNAKAN UNTUK BIAYA PENDIDIKAN ANAK ANAK DESA. SENGKERAN: TANAH DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK TEMPAT PENANGKARAN BIBIT / TANAMAN YANG DILINDUNGI. SEGAHAN: TANAH DESA YANG HASILNYA UNTUK BIAYA KOMUNIKASI, LOBY DAN ADVOKASI HAK HAK DESA. PANGON: TANAH YANG DIGUNAKAN UNTUK RUANG PUBLIK DAN PENGEMBANGAN HEWAN. PELUNGGUH: TANAH YANG HASILNYA UNTUK MEMBERI HONOR PARA EKSEKUTIP, LEGISLATIP DAN YUDIKATIP DESA.
13
DESA TERKENA IMBAS G30SPKI
DESA DIHUKUM SECARA SOSIAL DESA DIBERI HUKUMAN EKONOMI DENGAN MENARIK SEMUA ASET DAN KEKAYAAN DESA DESA DIBERI HUKUMAN POLITIK YAITU DILEPAS DAN DIBIARKAN TANPA DIURUS OLEH SIAPAPUN DESA SEBAGAI TEMPAT UNTUK PEMUSNAHAN DAN PENYIKSAAN OKNUM KOMUNIS
14
UU NO 6 TAHUN 1969 MERUPAKAN MAKLUMAT POLITIK ORDE BARU YANG MENCABUT DAN TIDAK MEMBERLAKUKAN SELURUH PERUNDANG UNDANGAN DAN PERATURAN TENTANG DESA. DESA TIDAK DIBERI POSISI APAPUN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
15
UU NO 5 TAHUN 1974 DESA / KAMPUNG MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM DIBAWAH PEMERINTAHAN KABUPATEN SEBAGAI SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN PEMERINTAHAN PUSAT. DESA MENJADI PUSAT OBYEK PROYEK PEMBANGUNAN ORDE BARU
16
UU NO 5 TAHUN 1979 PENEGASAN BAHAWA DESA / KAMPUNG MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH HUKUM DIBAWAH PEMERINTAHAN KABUPATEN SEBAGAI SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN PEMERINTAHAN PUSAT DESA MENJADI PUSAT OBYEK PROYEK PEMBANGUNAN ORDE BARU
17
UU NO 22 TAHUN 1999 DESA MERUPAKAN WLAYAH HUKUM DALAM PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH YANG MEMPUNYAI KELENGKAPAN KELEMBAGAAN DEMOKRASI. ADA BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) YANG MEMPUNYAI HAK LEGISLASI KEPALA DESA BERTANGGUNGJAWAB KEPADA RAKYAT DESA.
18
UU NO 32 TAHUN 2004 DESA MERUPAKAN WLAYAH HUKUM BAGIAN PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH. PERUBAHAN BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) MENJADI BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA YANG TIDAK MEMPUNYAI HAK LEGISLASI KEPALA DESA BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT. DIBERI ALOKASI DANA DESA ( DANA IMBANGAN, DANA BAGI HASIL, DAN BANTUAN) YANG PENGGUNAANNYA DITENTUKAN OLEH BUPATI KEPALA DAERAH TKT II SEKERTARIS DESA DIISI OLEH PNS. MINIMAL MENDAPAT 13 PERDA TENTANG DESA
19
UU No 6 / 2014 rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa; keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa; kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
20
Lanajutan UU 6/2014 kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa; musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan; demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
21
Lanjutan UU 6 / 2014 kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri; partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan; kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
22
Lanjutan uu 6 /2014 pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.
23
FUNGSI / TANGGUNGJAWAB KELEMBAGAAN DESA
MENYUSUN PERDES MENYUSUN RPJMDES – RKPTD - APBDES FASILITASI (Musyawarah, Konsultasi, Pendampingan) PELAYANAN PUBLIK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Menggerakan Swadaya, Gotong-royong) BPD; berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan quality control proses pelayanan publik dan program pemberdayaan LP3M; Sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat.
24
PNPM –MANDIRI PERDESAAN
MELAKSANAKAN AMANAT KONSTITUS UUD45 (MELINDUNGI, MENSEJAHTERAKAN, MENCERDASAKAN) KHUSUSNYA MELAKSANAKAN MANDAT ORANG MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA PROGRAM BANTUAN PEMBANGUNAN SELAMA ORBA JUSTRU MENGAKIBATKAN MENGURANGI SEMANGAT GOTONG ROYONG, SWADAYA, KURANG PARTISIPATIP. PENDEKATAN KECAMATAN MELALUI PAYUNG HUKUM KEBERADAAN BKAD DAN PELAKSANANYA ADALAH UPK BENTUK PROGRAM DI DESA ADALAH; (A) PENINGKATAN KUALITAS HIDUP (PKH); (B) MICRO FINANCE (SPP); (C) SARANA PRASARAN FISIK
25
STAKEHOLDER PNPM-MP Nama:…………………. Jabatan: ………………………..
Desa;….. Kec:……….. Kab TUPOKSI SESUAI DENGAN UU: PELATIHAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS YANG TELAH DITERIMA: HASIL PELATIHAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS YANG TELAH DILAKSANAKAN TUPOKSI YANG RIIL DILAKSANAKAN:
26
Sistem dan Instrumen Desa
SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMERINTAH DESA YANG TERINTEGRASI SISTEM PELAYANAN PUBLIK RPJM DESA RENCANA TATA RUANG DESA BADAN USAHA MILIK DESA PROGRAM PEMBERDAYAAN DESA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.