Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Hartono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Materi E-Learning Senin, 4 Nov PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
2
Konsep pengaturan CSR UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam pasal 74 yang menegaskan bahwa CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang bergerak dan atau/ berkaitan dengan sumber daya alam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) pasal 15 Bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggungjwab sosial perusahaan
3
Pengaturan CSR Dalam UUPT
Ketentuan mengenai CSR dalam UUPT diatur pada Pasal 74 yang berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggungjawab sosial dan lingkungan 2. Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran
4
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah
5
Ketentuan mengenai dana yang dianggarkan utk CSR berkaitan dengan Pasal 63 UUPT
Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang
6
Perbandingan… KEPMEN BUMN No KEP-236/MBU/2003 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan adalah bahwa dana program kemitraan dan bina lingkungan ini diambil dari 1% laba bersih setelah dipotong pajak
7
UUPM UU No 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf b
Bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggungjwab sosial perusahaan
8
Setiap Penanam modal berkewajiban:
a. Menerapkan prinsip tata kelols perusahaan yang baik b. Melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Kordinasai Penanaman Modal d. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
9
Bagi perusahaan penanaman modal yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi (Pasal 34 UUPM) sbb:
a. Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis 2. Pembatasan kegiatan usaha 3. Pembekuan kegiatan usaha dan atau/ fasilitas penanaman modal 4. Pencabutan kegiatan usaha dan atau./ fasilitas penanaman modal
10
b. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan C. Selain dikenai sanksi administratif badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.