Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pemberian Bantuan Perumahan dan Permukiman

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pemberian Bantuan Perumahan dan Permukiman"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pemberian Bantuan Perumahan dan Permukiman
BRR-Perkim

2 RUMAH DI LOKASI TIDAK LAYAK
SKEMA BANTUAN JENIS BANTUAN PERATURAN LINGKUP BPRB Bantuan Pembangunan Rumah Baru 18/PER/BP-BRR/V/2006 RUMAH MUSNAH BPR Bantuan Perbaikan Rumah 19/PER/BP-BRR/V/2006 RUMAH RUSAK BPPK Bantuan Perumahan dan Pemukiman Kembali 20/PER/BP-BRR/V/2006 RUMAH DI LOKASI TIDAK LAYAK BSBT Bantuan Sosial Bertempat Tinggal 21/PER/BP-BRR/V/2006 RUMAH SEWA

3 4 (empat) Kebijakan Utama Pemberian Bantuan
BSBT Bantuan Sosial (untuk) Betempat Tinggal BPR Bantuan Perbaikan Rumah BPRB Bantuan Pembangunan Rumah Baru BPPK Bantuan Pembangunan Permukiman Kembali

4 Bencana mengakibatkan masalah2:
Kesehatan Lapangan Kerja Tempat Tinggal dan Lingkungan Permukimannya Keluarga Lingkungan Sosial Macam2 masalah Tempat Tinggal: Kehilangan Tempat Bernaung (squatter) Kehilangan Tempat Sewa atau tempat Menumpang Rumah Rusak Perlu Perbaikan Rusak-tak Layak Huni namun dpt diperbaiki Hancur Tak bisa Diperbaiki dan Permu kiman Rumah dan Tanah Hilang Untuk itu dilakukan Program2 Perkim berupa: BSBT Renter BPR Rehap BPRB Rekon BPPK Relokasi

5 KATA KUNCI KORBAN Rumah Inti Sarana dan Prarasara Dasar Standar
Keluarga yang sebelum dan sampai saat terjadinya bencana bertempat tinggal menetap, berkehidupan dan berpenghidupan di kawasan bencana dan akibat bencana kehilangan tempat tinggalnya KORBAN Rumah tipe 36 dengan bangunan rumah seluas 36 m2 ditambah kamar mandi dan dapur, sebagai rumah yang dapat diperbesar, diperluas dan dikembangkan Rumah Inti Jalan, Drainase, Air Bersih, Listrik, Sanitasi, Pembuangan Sampah Sarana dan Prarasara Dasar Standar Kelayakan Standar kualitas perumahan dan pemukiman yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana dan harus dijadikan pedoman untuk pembangunan perumahan oleh semua pihak

6 Bantuan APA agar korban bertempat-tinggal segera:
Permukiman Kembali Rumah Baru Rehabilitasi Rumah Bantuan untuk bertempat Tinggal

7 Siapa yang dibantu Mereka yang kehilangan tempat tingal:
Kehilangan rumah dan tanah Kehilangan rumah, masih punya tanah Rumahnya rusak Tempat-tinggalnya hilang

8 Kebijakan Pemberian Bantuan nya?
Kehilangan rumah dan tanah: Pengembangan Permukiman Baru Berarti dibantu dengan rumah, tanah dan lingkungan (PSD) Kehilangan rumah, masih punya tanah: Rekonstruksi, Bantuan Pembangunan Rumah Baru Rumahnya rusak: dapat bantuan untuk perbaikan rumah (maksimum 50% biaya rumah inti) Tingkat kerusakan ditentukan dan diverifikasi oleh masyarakat setempat Dibedakan yng layak huni dan yang tak layak huni Tempat-tingalnya hilang (sewa/kontrak/numpang/lanless): dapat bantuan untuk memperoleh tempat tinggal baru.

9 Prinsip Pemberian Bantuan
Kehilangan Tempat Bernaung (squatter) Kehilangan Tempat Sewa atau tempat Menumpang Rumah Rusak Perlu Perbaikan Rusak-tak Layak Huni namun dpt diperbaiki Hancur Tak bisa Diperbaiki dan Permu kiman Rumah dan Tanah Hilang BSBT Renter Penduduk tetap Landless (tanpa tanah/rumah) Kalau atanahnya dapat dipastikan, atau sewa tanah > 20 thn, dpt bantuan rehap/rekon atau relokasi BPR Rehap Rumahnya diperbaiki Penentuan tingkat kerusakan oleh maysarakat spt KP4, atau LKPMD BPRB Rekon: Sebelumnya puya rumah Tanahnya legal miliknya BPPK Relokasi Prinsip Pemberian Bantuan: Informasi status kerusakan dan status korban oleh masyarakat (KP4) dan pejabat lokal Penetapan korban sebagai penerima bantuan oleh ASPERKIM untuk/a.n BRR Cara pemanfaatan bantuan disepakati lebih dahulu. Pembangunan rumah/hunian dapat dilakukan dengan kontrak komunitas.

10 BSBT Penerima Nilainya Pengusulan Bantuan Sosial Bertempat Tinggal
Korban yang tidak memiliki rumah ataupun hak atas tanah sebelum bencana Penerima 1 Keluarga korban yang menyewa atau menumpang di rumah orang lain sebesar 40% 1 Keluarga korban yang bertempat tinggal di atas tanah bukan haknya serta tidak bisa dipergunakan untuk keperluan bertempat tinggal sebesar 25% Nilainya Pribadi, Kelompok atau Bersama Mitra dapat mengajukan usul untuk menerima BPPK Pengusulan Bapel/Mitra mengupayakan alokasi lahan untuk penerima BSBT yang memilih bergabung di kawasan pemukiman baru dalam rangka penyelenggaraan KPR Pemukiman Baru

11 BSBT, apa kebijakannya:
Bantuan Sosial untuk Bertempat Tinggal: Prinsip: Keluarga “yang menetap berkehidupan dan berpenghasilan didaerah bencana, yang sebelum tsunami tak punya tanah/rumah” diberdayakan untuk mempunyai rumah. Dapat BSBT: Bantuan sebesar 40% harga rumah untuk penyewa-yg numpang, Bantuan sebesar 25% harga untuk korban yg bertinggal ditempat yang melanggar peraturan (squatter) BSBT dapat digunakan untuk mendapatkan tempat tinggal (sewa, mencicil, sewa beli, beli tanah). BSBT setelah ada konfirmasi cara penggunaan dana untuk mendapatkan tempat tinggal.

12 HAL LAIN BSBT Penerima BSBT diberi kebebasan untuk memilih tempat tinggal yang layak Pilihan penggunaan BSBT antara lain; a. Menyewa tempat tinggal b. Kontrak sewa tempat tinggal c. Kontrak sewa-beli tempat tinggal d. Uang muka untuk angsuran KPR e. Membeli tanah siap bangun f. Membangun rumah di atas tanah sendiri di tempat lain atau tanah hibah 3. Penerima difasilitasi dengan KPR dan sertifikat Hak Atas Tanah 4. Membangun rumah secara berkelompok lebih dari 25 orang di lokasi baru mendapat bantuan Prasarana dan Sarana Dasar

13 BPR Penerima Nilainya Pembayaran Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah
Korban yang rumahnya rusak dan masih dapat diperbaiki Korban yang rumahnya telah, sedang dan akan diperbaiki Penerima Kerusakan Berat Nilainya 50% dari harga Rumah standar Kerusakan Ringan Nilainya 25% dari harga Rumah standar Nilainya Tahap I Diawal pekerjaan, sebesar 50% nilai bantuan Tahap II Dipertengahan pekerjaan, besarnya 50% sisa Pembayaran Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Selama-lamanya 6 (enam) bulan

14 PROSES BPR Sub KP4 BRR KELOMPOK PENERIMA TIM KAJIAN USULAN VERIFIKASI
TINGKAT KERUSAKAN DAN NILAINYA DATA KELUARGA DATA KEPEMILIKAN RUMAH VERIFIKASI PERJANJIAN PEMBAYARAN

15 BPRB Penerima Bentuknya Bantuan Pembangunan Rumah Baru
Korban yang masih mempunyai tanah namun rumahnya hancur dan tidak dapat diperbaiki Korban yang belum atau telah membangun rumahnya sendiri yang setara atau lebih besar dari rumah inti Korban yang memerlukan dana untuk menyempurnakan dan/atau memperluas rumah sehingga kualitasnya setara dengan rumah inti Penerima Berupa rumah inti Tipe 36 yang dibangun sesuai dengan standar kelayakan dan biaya pembangunan sesuai dengan ketetapan Badan Pelaksana atau kompensasi dana yang sesuai nilainya Bentuknya Bantuan Pemukiman Prasarana dan Sarana Dasar dibangun melalui skema benatuan (program lain)

16 BPRB, apa kebijakannya:
Bantuan Pembangunan Rumah Baru: Prinsip: Terbangunnya Rumah pengganti rumah yang musna. Dapat BPRB; dana senilai biaya membangun senilai Harga Rumah Inti 36 Dapat Dana Perbaikan Prasarana dan Sarana Dasar untuk lingkungan minimum 25 rumah Pelaksanaan Pembangunan dilaksanakan oleh masyarakat penerima bantuan selaku mitra inti (melalui mekanisme kontrak komuniti.

17 BPPK Penerima Bentuknya Pengusulan
Bantuan Perumahan dan Pemukiman Kembali Korban yang tidak dapat kembali ke kawasan pemukimannya semula karena rumah dan tanahnya musnah atau lokasi tempat tinggalnya semula menjadi terlampau berbahaya untuk dihuni kembali sehingga perlu pindah ke lokasi baru Penerima Rumah inti Tipe 36 yang dibangun sesuai dengan standar kelayakan Kapling tanah seluas minimum 40 m2 dan harga tanah maksimum 1/3 (sepertiga) harga rumah inti di Banda Aceh Bentuknya Pribadi atau Kelompok dapat mengajukan usul untuk menerima BPPK Pengusulan Pemukiman Kembali mendapat bantuan tambahan pembangunan prasarana dan sarana dasar bila jumlahnya lebih dari 25 unit dan memiliki perencanaan gampong (Village Planning) Bantuan Pemukiman

18 BPPK, apa kebijakannya:
Bantuan Pembangunan Permukiman Kembali Prinsip dikembangkannya Permukiman Baru sebagai Lingkungan Hunian Pengganti Dapat BPPK; dana senilai biaya membangun Rumah Inti 36 + tanah 1/3 biaya rumah; Prasarana dan Sarana Dasar untuk lingkungan minimum 25 rumah Permukiman dengan rencana matang dan dapat diusulkan oleh masy penerima bantuan Dapat dilaksanakan oleh masyarakat penerima bantuan selaku mitra inti.

19 Delivery Bantuan, apa kebijakan utama-nya?
Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan dilakukan oleh Pemberi bantuan cq pelaksanaannya ditingkat kabupaten (Asperkim); Pemberian Bantuan dan Penerima Bantuan dipastikan setelah ada kepastian tentang bentuk,cara pemberian, cara pemanfaatan, cara bantuan dan jaminan bahwa sipenerima tidak akan menerima lebih dari satu kali bantuan); Pembangunan Rumah/Lingkungan dapat dilakukan melalui salah satu cara prokurasi kontrak, turn key, desain/bild, dan communkity contract; Khusus dgn dana APBN, pemilihan kontraktor oleh BRR cq satker, validasi penerima bantuan oleh asperkim. Sejauh mungkin dihindari kemungkinan keluarga penerima bantuan mendapatkan bantuan lebih dari satu kali, dengan cara pembautan pernyataan sipenerima bantuan bahwa dia tidak akan menerima/mohon bantuan perumahan selain yang dimaksud.

20 Pelaku Pemberian Bantuan?
Asperkim/unit kerja NGO mengumpulkan data dan/atau menerima proposal dari kelompok calon penerima bantuan untuk bersama pejabat pemerintah setempat (camat) memverifikasi/validasi informasi dan atau proposal pemanfaatan bantuan. Asperkim/unit kerja NGO yang ditunjuk memberikan kepastian (endorse) pemberian bantuan setelah mempertimbangkan dan mendapatkan kepastian tentang: Kriteria Pemilihan/Penetapan Penerima Bantuan; Kepastian tentang cara pemanfaatan, mekanisme pemberian bantuan yang menjamin banttuan dimaksud akan digunakan sesuai dengan rencana; Pernyataan dari Pemberi Bantuan untuk mengajukan permohonan bantuan perumahan yang lain; Melakukan klarifikasi potensi masalah penerima bantuan yang mungkin timbul. Satker melakukan pelaksanaan pemberian bantuan (dengan menunjuk pelaksana dan mengikat kontrak pelaksanaan pekerjaan atau pemberian bantuan

21 Prinsip secara skematik:
Asperkim atau yang menetapkan Penerima bantuan: Mengurusi peran serta masyarakat Mengumpulkan data korban Mengkordinasikan urusan “maunya” penerima bantuan” Mengurus penyerahan kepada Penerima Bantuan Pengelola Konstruksi: Mengurus design bantuan Memilih Kontraktor Mengelola diterapkannya prinsip Vil.P dan DED Mengelola supervisi proses pelaksanaan Menjaga kwalitas bantuan Bersama KP4D atau lain representatif masy menyerahkan pada penerima bantuan Penerima Bantuan Mengorganisasikan diri menjadi kelompok pemohon (sub KP4) Mengajukan permohonan, info tingkat kerusakan, status korban Mensepakati bentuk/design atau spesifikasi bantuan Melakukan kotrak pemberian bantuan Menjadi Mintra Inti sebagai partner pelaksanaan pelaksanaan bantuan

22 Apa kriteria Penetapan Penerima Bantuan?
Kriteria untuk menetapkan Penerima Bantuan Keluarga, berpenduduk tetap, berpenghidupan dan berkehidupan; Menyetujui Rencana Pemanfaatan Bantuan yang menyatakan bentuk bantuan, spesifikasi bangunan, lokasi dan cara pelaksanaan pemberian bantuan. Melah menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menerima bantuan sebagaimana tersebut dalam Rencana Pemanfaatan Bantuan yang telah disetujui; Menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menerima atau tidak akan mohon bantuan parumahan lagi dari BRR atau Mitra Pemberdaya lain. Menandatangani Kontrak Pemberian Bantuan dengan pihak Pemberi Bantuan.

23 PBKM PEMBANGUNAN BERBASIS KEMUFAKATAN MASYARAKAT TINGKAT LEBIH TINGGI
KP4D TINGKAT DESA Masyarakat Org masy Sub KP4 OMKM =ORGANISASI MASYARAKAT KORBAN BENCANA KP4D =KOMITE PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DESA

24 JENIS KONTRAK 4 Jenis Kontrak Kontrak Biasa Kontrak Rancang Bangun
(Design and Build Contract) Kontrak Terima Jadi (Turn Key Contract) 4. Kontrak dengan Komunitas (Community Contract)

25 Bagaimana dengan upaya peningkatan peran serta masyarakat penerima bantuan?
Berdasarkan Keppres 80/2003, maka community contract dilakukan dapat beberapa alternatif: Prinsip Pemberian Bantuan berupa barang dilakukan dengan prisnip2 swakelola dengan membedakan kontrak pengadaan bahan/komponen bangunan dan kontrak tenaga pelaksana; Memberikan peluang kepada Penerima Bantuan untuk secara berkelompok menerima bantuan dan melakukan proses pengadaan barang-jasanya kepada pelaksana yang dipilih pemberi bantuan. Pihak BRR cq Satker mengendalikannya dengan menerapkan prinsip yang diatur dalam Keppres 80/2003: Ada mekanisme pekerjaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak2 yang berbeda

26 KP4 Komite Percepatan Pembangunan Perumahan Pembangunan
Adalah panitia ad-hoc di tingkat kota/kabupaten yang dibentuk dalam rangka memadukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi. berbentuk dewan, jadi proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, dimana ketua sendiri tidak berhak mengambil keputusan, dan beranggotakan jumlah anggota yang ganjil sehingga masih terbuka kemungkinan dalam kondisi yang terpaksa dapat dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak. Kelompok Penerima Bantuan pada tingkat lokal (KP4D) dapat dibentuk oleh masyarakat setempat untuk maksud agar pengurusan penerimaan bantuan perumahannya dpat dikorrdinasikan. Sub KP4 dapat juga dibentuk oleh KP4 atau diusulkan oleh masyarakat setempat yang bergabung dan mengikuti langkah yang digariskan KP4.

27 KP4 Komite Percepatan Pembangunan Perumahan Pembangunan
Adalah panitia ad-hoc di tingkat kota/kabupaten yang dibentuk dalam rangka memadukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi. berbentuk dewan, jadi proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, dimana ketua sendiri tidak berhak mengambil keputusan, dan beranggotakan jumlah anggota yang ganjil sehingga masih terbuka kemungkinan dalam kondisi yang terpaksa dapat dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak. Kelompok Penerima Bantuan pada tingkat lokal (KP4D) dapat dibentuk oleh masyarakat setempat untuk maksud agar pengurusan penerimaan bantuan perumahannya dpat dikorrdinasikan. Sub KP4 dapat juga dibentuk oleh KP4 atau diusulkan oleh masyarakat setempat yang bergabung dan mengikuti langkah yang digariskan KP4.

28 KP4 Komite Percepatan Pembangunan Perumahan Pembangunan
Semua anggota KP4 Kota/Kabupaten bekerja atas dasar sukarela, serta tidak diperkenankan digaji atau menerima imbalan honor secara rutin. Meskipun demikian biaya operasional kegiatan Komite akan disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten sebagai bagian dari kontribusi pemerintah kota/kabupaten dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman. Untuk memfasilitasi kegiatan KP4, maka PemKot/PemKab akan membentuk sekretariat Komite Permukiman Kota/Kabupaten.

29 Bagaimana Kontrak Komuniti yang menggunakan mekanisme Swa Kelola (kasus dana ABPN)?
Kuasa Pengguna Anggaran melakukan: Pemisahan Pekerjaan menjadi pekerjaan2 yang terkait dengan tenaga pengawasan, upah tenaga kerja, bahan dan peralatan; PPK daru Satker menjadi Manajer Proyek; Pekerjaan Perencanaan/Pengawasan dan Pekerjaan Penyediaan Bahan/Komponen bangunan dapat dilaksanakan pihak ketiga; Tenaga dan upah diserahkan kepada kelompok Mitra Inti yang bersedia melaksanakan sebagai pihak ketiga atau dengan cara longstat.

30 Kuasa Pengguna Anggaran melakukan:
Bagaimana Kontrak Komuniti yang menggunakan mekanisme Pemberian Langsung ke Penerima Bantuan Kuasa Pengguna Anggaran melakukan: Mengadakan komitmen dengan Kolompok Penerima Bantuan ttg Dana bantuan yang akan diberikan dan akan digunakan oleh Penerima Bantuan untuk membiayai Pelaksanaan Pembangunan Rumah/Pemukiman. Kelompok Penerima Bantuan melakukan kontrak pekerjaan pembangunan rumah dengan pihak ketiga yang telah lolos prakwalifikasi ata`u dilaksanakan oleh tenaga tukang . Pembayaran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Angaran (untuk dan atas nama penerima bantuan) kepada Pelaksana yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan.


Download ppt "Kebijakan Pemberian Bantuan Perumahan dan Permukiman"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google