Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN DI INDONESIA

2 KELOMPOK 2 Putri Arofatul (115100700111030) Ekie F.P (115100700111035)
Wira Resti ( ) Sary Fauzia ( ) Feizal Yogi (

3 Gambaran Umum bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mampunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hakdasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpadiskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dankeluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Undang- undang ketenagakerjaan mengatur tentang hak, kewajiban serta hubungan tenaga kerja dengan pengusaha dan perusahaan.

4 Studi Kasus Gambar foto Benny Ramdhani (legislator Sulut dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara) pengungkap kasus pelanggaran Outsourcing Dua Perusahaan Outsourcing Diduga Melanggar UU Tenaga Kerja

5 Berita Kasus Pelanggaran
IDENTITASnews (Manado) - Kisruh terkait ketenagakerjaan yang dikelola oleh 2 perusahaan outsourcing (penyedia tenaga kerja) yang bekerjasama dengan PT. Angkasa Pura I Bandara International Sam Ratulangi Manado membuat gerah legislator Sulut dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Terkait masalah ini Benny Ramdhani mengungkapkan bahwa kasus ini adalah pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan. "Ada dugaan kuat bahwa perusahaan outsourcing tersebut melakukan penipuan masalah jamsostek tenaga kerja, dan ini adalah pelanggaran terhadap UU No.13 tahun 2003," ungkapnya.

6 Diketahui masalah ini mencuat kepermukaan, berawal dari Pemecatan sepihak terhadap beberapa tenaga kerja yang dipekerjakan CV. Janes International berbuntut panjang hingga perusahaan outsourcing ini, di black list oleh PT.Angkasa Pura I. Dari penuturan tenaga kerja yang sudah bekerja selama 12 tahun itu, diketahui hanya menandatangani surat kontrak pada tahun pertama (untuk satu tahun). Setelah itu, tidak pernah lagi ada perpanjangan kontrak namun tetap bekerja selama 12 tahun.  ketika ada perpindahan pengelolaan outsorcing baru, para pekerja ini diperintahkan menandatangani surat kontrak baru dengan jumlah gaji yang lebih kecil. Karena belum mau menandatangani kontrak itu, akhirnya para pekerja kehilangan pekerjaannya hingga sekarang.

7 Keterkaitan UU dengan Kasus
Undang- undang yang terkait dalam kasus ini adalah Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa mogok kerja adalah hak dasar pekerja. Sedangkan dalam kasus tersebut pekerja yang sudah bekerja dalam 12 tahun pada PT. Angkasa Pura I tetapi hanya menandatangani kontrak 1 tahun Diawal pada perusahaan Outsourcing CV. Janes International pun dipecat karena tidak mau menandatangani surat kontrak baru. Pemecatan ini dilakukan secara sepihak oleh PT. Angkasa Pura I. Hal ini sangat merugikan pekerja. Karena sudah bekerja 12 tahun tetapi ketika ada perpindahan pengelolaan, diperintahkan menandatangani surat kontrak baru dengan gaji yang kecil. Selain itu, pekerja juga harus diberhentikan karena tidak mau menandatangani surat kontrak tersebut.


Download ppt "UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google