Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perkembangan Konstitusi
Oleh : Deden Koswara, SH., MH. HUKUM KONSTITUSI
2
Aristoteles membedakan istilah politea dengan nomoi.
Konstitusi dipahami sebagai suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata Yunani : Aristoteles membedakan istilah politea dengan nomoi. Politiea diartikan sebagai konstitusi, yakni suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi Nomoi sebagai undang-undang biasa, yakni berupa materi yang harus dibentuk supaya tidak tercerai-berai HUKUM KONSTITUSI
3
Munculnya semboyan “Prinsep legibus solutus est, salus publica supreme lex”
(Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada Negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang) HUKUM KONSTITUSI
4
Zaman Romawi Suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para preator, termasuk pernyataan-pernyataan pendapat dari ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat. Konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah Kaisar Romawi (constitutiones principum) HUKUM KONSTITUSI
5
Dalam hal ini kaisar tidak dapat diminta tanggungjawab.
Munculnya paham bahwa telah terjadi perpindahan kekuasaan dari tangan rakyat kepada kaisar secara mutlak (translatio empirii) yang kemudian diletakkan dalam Lex Regia”. Dalam hal ini kaisar tidak dapat diminta tanggungjawab. Munculnya semboyan “Prinsep legibus solutus est, salus publica supreme lex” (Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang) HUKUM KONSTITUSI
6
Dalam perkembangannya, corak konstitusi dipengaruhi oleh sistem feodal.
Di Perancis absolutisme raja semakin kokoh, sedangkan di Inggris kaum bangsawan memperoleh kemenangan atas raja sehingga kekuasaan raja semakin berkurang HUKUM KONSTITUSI
7
Abad VII (zaman klasik)
Lahirnya Piagam Madinah (622M) sebagai konstitusi tertulis (modern) pertama HUKUM KONSTITUSI
8
Abad pertengahan istilah konstitusi mulai bergeser pada pemahaman perjanjian antara rakyat dengan raja secara tertulis sebagai akibat munculnya gerakan monachormachen, yaitu suatu aliran yang menolak kekuasan raja yang mutlak. Perjanjian antara raja dengan rakyat ini dihasilkan naskah yang disebut “Leges Fundamentalis” HUKUM KONSTITUSI
9
Inggris : Magna Charta (1215)
→ pembatasan kekuasaan raja oleh kaum bangsawan Habeas Corpus Act (1679) → perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang The Glorious Revolution (1688) → konflik kekuasaan antara raja dengan parlemen (bangsawan) (menghentikan Raja James II dan memindahkannya kepada Puteri Mary dan Pangeran William of Orange) HUKUM KONSTITUSI
10
Bill of Rights (1689) → menjamin pelaksanaan Habeas Corpus Act serta menetapkan beberapa hak bagi rakyat, seperti hak untuk mengajukan petisi kepada Raja dan bagi anggota parlemen hak untuk berbicara bebas dari ancaman penangkapan. (hakikatnya adalah pemindahan kedaulatan dari tangan Raja kepada Parlemen) (rangkaian dari “The Glorious Revolution) Parliament Act (1911) → membatasi kekuasaan House of Lord, dan menetapakan supremasi House of Commons HUKUM KONSTITUSI
11
The Law of the Contitution (Hukum Konstitusi), unsur utamanya adalah :
Menurut Albert Venn Dicey, konstitusi Inggris terbagi dalam dua golongan besar, yakni : The Law of the Contitution (Hukum Konstitusi), unsur utamanya adalah : Historic documents (dokumen-dokumen sejarah), seperti Magna Charta, Petition of Right dan Bill of Right Parliamentary Statutes (undang-undang yang dibuat oleh parlemen), seperti UU yang membatasi kekuasaan raja, UU yang menjamin hak-hak sipil, dll. HUKUM KONSTITUSI
12
Judicial Decisions (keputusan-keputusan pengadilan), yaitu yang menentukan arti dan memberi batasan UU dan traktat Principles and Rule of Common Law (prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan Inggris), ini kadang-kadang diperkuat oleh putusan pengadilan dan tidak pernah diundangkan oleh parlemen, seperti prerogatif raja yang umumnya berdasarkan common law. HUKUM KONSTITUSI
13
Tradisi-tradisi (traditions) Kebiasaan-kebiasaan (customs)
The Convention of the Contitution (Konvensi Konstitusi), unsur-unsurnya adalah: Kelaziman (habits) Tradisi-tradisi (traditions) Kebiasaan-kebiasaan (customs) Praktik-praktik (practices) Di AS Muncul Declaration of Independence 14 Juli 1776 HUKUM KONSTITUSI
14
Muncul Declaration of Independence 14 Juli 1776
Di AS Muncul Declaration of Independence 14 Juli 1776 HUKUM KONSTITUSI
15
Pasca revolusi Perancis
20 Juli 1789 terjadi revolusi Perancis yang diikuti dengan lahirnya konstitusi tertulis pertama di Eropa (14 September 1791) Spanyol (1812), Norwegia (1814), Nederland (1815), Belgia (1813), Italia (1848), Austria (1861), dan Swedia (1866) HUKUM KONSTITUSI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.