Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
BIODATA NAMA : Drs. Subagyo. MA Tempat/ : Yogyakarta 10 Des 1952 Tanggal Lahir Pangkat/Gol : Pembina Utama/IV.e Jabatan : Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Pendidikan : 1. S1, Demografi, UGM, S2, Demografi and Human Resources University of Adelaide, Australia Pekerjaan : 1. BKKBN Pusat, Kementerian PP, 2000 – Sekarang Status : Nikah ( anak 2 Orang) Alamat : 1. Kantor : Jalan Merdeka Barat No Jakarta Pusat. Tlp : (021) Rumah, Jln. Anggrek III/91 Koplk Jatikramat Indah I, Pondok Gede Tlp : (021) Hp :
2
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Disampaikan Oleh: Drs. Subagyo, MA DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010
3
LATAR BELAKANG Jumlah Perempuan Indonesia 49,8% dari
total penduduk (+ 224 juta orang) Sebagai ASET Bukan BEBAN (sensus Penduduk Th. 2000) PP dan KKG akan meningkatkan produktivitas, kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta mengurangi kesenjangan gender PP dan KKG merupakan pemenuhan hak-hak perempuan dan sebagai bagian dari HAM (Women’s Rights Are Human Rights)
4
…Menurunnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak…
Salah satu SASARAN RPJPN adalah: …Menurunnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak… 4
5
LANDASAN HUKUM UUD 1945 Pasal 28b (2), “setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi” UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat UU No.13 Tahun1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia 5 5
6
Lanjutan. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 25 Tahun 2000 tentang Pembangunan Nasional UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006 ttg Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT UU no. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana UU No. 21 Tahun 2007 Tentang PTPPO PERPRES NO. 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN 6 6
7
MASALAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN
MASALAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN SANGAT LUAS dan KOMPLEKS RPJMN MENETAPKAN PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS YANG DITANGANI DEPUTI III : 1) Urusan Kekerasan Terhadap Perempuan; 2) Urusan Masalah Sosial Perempuan 3)Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan di DN & LN; 4) Perlindungan Korban TPPO; 5)Urusan Data Gender
8
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
DATA KOMNAS PEREMPUAN: Tahun 2004 kasus Tahun 2005 kasus Tahun 2006 kasus Tahun 2007 kasus Tahun 2008 kasus 8
9
Kondisi TPPO: Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat
Pengiriman TKI ke LN sering jadi modus TPPO dari TKI, 46% terindikasi kuat menjadi korban TPPO (migrant care 2009) Th IOM mencatat orang korban TPPO Data Bareskrim Th. 2009: 142 ks TPPO, 275 orang korban (208 orang perempuan & 67 orang anak-anak) Di tingkat Prov dan Kab/Kota, s/d saat ini baru terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di 18 Provinsi, 28 Kab/Kota
10
KEKERASAN DAPAT TERJADI …
Menurut kelompok umur: anak, remaja, dewasa, usia kerja, lansia, … Menurut lokus: rumah tangga, tempat kerja, daerah bencana dan konflik, tempat umum, … dll 10
11
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN (%)
3.08 3.07 3.06 PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DI PERKOTAAN RELATIF SAMA DENGAN DI PERDESAAN Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
12
ANAK KORBAN KEKERASAN (%)
3.16 3.02 2.81 ANAK KORBAN KEKERASAN DI PERKOTAAN RELATIF SAMA DENGAN DI PERDESAAN Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006 12
13
TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT JENIS KEKERASAN (%)
JENIS KEKERASAN YANG TERBANYAK DIALAMI PEREMPUAN ADALAH KEKERASAN PSIKHIS (66%) DAN KEKERASAN FISIK (25%) Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
14
TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT JENIS KEKERASAN (%)
JENIS KEKERASAN YANG TERBANYAK DIALAMI ANAK ADALAH KEKERASAN FISIK (52%) DAN KEKERASAN PSIKHIS (37%) Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
15
TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT TEMPAT KEJADIAN (%)
TEMPAT TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN YANG TERBANYAK ADALAH DI RUMAH (PERDESAAN 64%; PERKOTAAN 71%) Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006 15
16
TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT TEMPAT KEJADIAN (%)
TEMPAT TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG TERBANYAK ADALAH DI RUMAH (73%) Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
17
TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT FREKUENSI KEJADIAN (%)
FREKUENSI TERTINGGI KEJADIAN KEKERASAN YANG DIALAMI PEREMPUAN ADALAH ”BEBERAPA KALI” (PERDESAAN 53%; PERKOTAAN 52%) Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006 17
18
TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT PENYEBAB UTAMA (%)
PENYEBAB KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN YANG TERBANYAK ADALAH ”KESULITAN EKONOMI” (PERDESAAN 35%; PERKOTAAN 33%) Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006 18
19
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN FISIK (%)
INDONESIA DKI Jkt 17 PROVINSI DENGAN ANGKA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN FISIK DI ATAS RATA-RATA NASIONAL Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
20
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN PSIKHIS (%)
INDONESIA DKI Jkt 20 PROVINSI DENGAN ANGKA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN PSIKHIS DI ATAS RATA-RATA NASIONAL Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
21
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (%)
DKI Jkt INDONESIA 11 PROVINSI DENGAN ANGKA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI ATAS RATA-RATA NASIONAL Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
22
PEREMPUAN KORBAN PENELANTARAN (%)
INDONESIA DKI Jkt 14 PROVINSI DENGAN ANGKA PEREMPUAN KORBAN PENELANTARAN DI ATAS RATA-RATA NASIONAL Sumber: KNPP bekerjasama dengan BPS, Susenas 2006
23
DATA KASUS PTPPO Sumber Bareskrim Polri 2009
24
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
FOKUS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PUG SOSPOLKUM TUMBUH KEMBANG ANAK PUG PEREKONOMIAN PERLINDUNGAN ANAK PERLINDUNGAN PEREMPUAN 24
25
MASALAH SOSIAL PEREMPUAN TENAGA KERJA PEREMPUAN
FOKUS PERLINDUNGAN PEREMPUAN KEKERASAN THDP PEREMPUAN TRAFIKING DATA GENDER MASALAH SOSIAL PEREMPUAN TENAGA KERJA PEREMPUAN 25
26
TUJUAN PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki. Untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertaqwa serta terlindungi
27
TUJUAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Meningkatkan rasa aman bagi perempuan dalam pemenuhan hak asasinya sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan demokratis.
28
PRINSIP PERLINDUNGAN PERLINDUNGAN SETIAP ANGGOTA KELUARGA
ADALAH SUBYEK ATAS HAK-HAKNYA SETIAP ORANGTUA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK HIDUP DAN TUMBUH KEMBANG ANAK/ ANGGOTA KEL PERLINDUNGAN MASYARAKAT HARUS IKUT BERPARTISIPASI DALAM TANGGUNG JAWAB ORANGTUA DAN KEWAJIBAN NEGARA NEGARA BERKEPENTINGAN TERHADAP KUALITAS SDM WAJIB MENDAYAGUNAKAN SELURUH SUMBERDAYANYA, TERMASUK HUKUM, GUNA MELINDUNGI SETIAP WARGA DAN HAK-HAKNYA
29
PERLINDUNGAN PEREMPUAN
POLA PIKIR PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Masyarakat Rentan Masyarakat Masalah Akibat Trafficking Exploitasi Migrasi Diskriminasi Pembatasan Akses Penindasan Pelanggaran Hak Asasi KEKERASAN Miskin Penca Pekerjaan Terbatas Lansia Pengungsi dll Pendidikan Kesehatan Ekonomi Sosial Hukum dll
30
KEKERASAN “PERLINDUNGAN” PENANGANAN PENCEGAHAN 2. Pemberdayaan
“Sesudah” “Sebelum” PENANGANAN PENCEGAHAN 1. Pelayanan “SPM” - Penanganan Pengaduan - Pelayanan Kesehatan - Rehabilitasi Sosial - Penegakan dan Bantuan Hukum - Pemulangan dan Reintegrasi Sosial Kebijakan Advokasi, Sosialisasi Pelatihan, TOT KIE Penegakan Hukum 2. Pemberdayaan - Pendidikan dan pelatihan Ekonomi dll 30
31
“Zero tolerance policy” untuk tindak kekerasan terhadap perempuan
KEBIJAKAN “Zero tolerance policy” untuk tindak kekerasan terhadap perempuan Pelaksanaan strategi PUG utk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)
32
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN
Kebijakan PENCEGAHAN Kebijakan PELAYANAN SPM Kebijakan PEMBERDAYAAN FOKUS: PEREMPUAN DAN ANAK
33
STRATEGI Pengembangan kebijakan dan penyerasian hukum
Peningkatan Koordinasi dan Kemitraan Penguatan Kelembagaan Penguatan jejaring kelembagaan baik ditingkat nasional maupun internasional Pelaksanaan aksi affirmatif untuk situasi tertentu
34
KESIMPULAN Kebijakan perlindungan perempuan harus mengacu pada strategi pengarusutamaan gender, sesuai Instruksi Presiden No.9 /2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagai obyek: Pertimbangkan kebutuhan, aspirasi, pengalaman dan permasalahan sebagai subyek: memainkan peran vital sebagai ‘agen perubahan’ dalam optimalisasi berbagai upaya perlindungan Upaya perlindungan perempuan secara komprehensif, sistemik, berkelanjutan dan multisektor dan responsive gender PEREMPUAN
35
PERAN BAKOHUMAS DI K/L MENGETAHUI INFORMASI UNTUK SEMUA KEGIATAN YANG ADA DI KEMENTERIAN/LEMBAGA MENGANTISIPASI INFORMASI YANG ADA BAIK DARI LUAR ATAU DI DALAM K/L MENYAMPAIKAN INFORMASI YANG TERJADI DI K/L MENJAWAB SEGALA PERTANYAAN YANG TIMBUL DARI EXTERNAL MENGIKUTI PERKEMBANGAN PROGRAN YANG ADA DI K/L MENGETAHUI YANG TERJADI PERUBAHAN PROGRAM YANG ADA DI K/L DLL BAKOHUMAS
36
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.