Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBUATAN MELAWAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abdul Salam Tim Pengajar Kapita Selekta Hukum dan Masalah Aktuil Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL
POSISI TANGGUNG JAWAB PMH TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL PERBUATAN MELAWAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PIDANA

3 Perkembangan Perbuatan Melawan Hukum
Periode sebelum 1838 Periode antara Periode sesudah 1919 Onrechtmatige daad = onwetmatig Pasal 1365 KUHPerdata seperti di Indonesia belum ada Pasal 1401 (Pasal 1365 KUHPerdata kesusilaan dan bertentangan dengan PATIHA tidak termasuk melawan hukum Pengertian meluas melawan hukum lindenbaum vs cohan

4 Perbuatan melawan hukum :
Lindenbaum vs cohen Tingkat pertama = lindenbaum Tingkat banding = cohen Tingkat kasasi = lindenbaum Perbuatan melawan hukum : Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau Bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), atau Bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat dalam memperhatikan kepentingan orang lain

5 Schutznorm Theorie Hoge Raad, 25 Mei 1928 menerapkan schutznorm theorie atau ajaran relativitas. Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut, bilamana norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk melindungi dalam kepentingannya yang dilanggar.

6 Dikatakan ajaran relativitas, karena penerapan dari teori ini akan membeda-bedakan perlakuan terhadap korban dari perbuatan melawan hukum. Teori ini berasal dari hukum Jerman, yang dibawa ke negeri Belanda oleh Gelein Vitringa. Kata “Schutz” secara harfiah berarti perlindungan.

7 Inti ajaran relativitas berpangkal pada relativitas daripada perbuatan melawan hukumnya.
Kreteriumnya adalah tidak terletak dalam persoalan apakah perbuatannya yang melawan hukum terhadap orang yang dirugikan, melainkan kreterium apakah normanya melindungi kepentingan penderita yang telah dilanggar.

8 agar seseorang dapat dimintakan tanggungjawabnya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul. Akan tetapi, perlu juga ditunjukkan bahwa norma atau perbuatan yang dilanggar tersebut dibuat memang untuk melindungi kepentingan korban.

9 Manfaat teori relativitas
Agar tanggung gugat berdasarkan Pasal 1365 BW tidak diperluas secara tidak wajar. Untuk menghindari pemberian ganti rugi terhadap kasus di mana hubungan antara perbuatan dengan ganti hanya bersifat normatif dan kebetulan saja. Untuk memperkuat berlakunya unsur “dapat dibayangkan” (forsee ability) terhadap hubungan sebab akibat yang bersifat kira-kira (proximate causation)

10 Ajaran relativitas hanya dapat diterapkan pada suatu kaidah yang telah dilanggar oleh pelanggaran hak. Rutten  berpendapat dalam pelanggaran hak tidak diperlukan ajaran schutznorm.

11 Tanggung gugat Tanggung-gugat (aansprakelijkheid) atau vicarious liability. Tanggung gugat untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain. Tanggung-gugat yang disebabkan karena barang-barang yang berada di bawah pengawasan.

12 Tortious liabiliy Criminal liability Vicarious Liability

13 Golongan orang tua dan wali
Tanggung gugat untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain Golongan orang tua dan wali Golongan majikan dan mereka yang menganggkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka Golongan guru sekolah dan kepala sekolah.

14 Orang tua dan wali Dasar hukum : kurang pengawasan (culpa in custodiendo). Apakah dasar kesalahan atau resiko? Hode Raad persangkaan kesalahan (vermoeden van schuld). Syarat pertanggungjawaban: Anak-anak belum dewasa tersebut harus bertempat tinggal bersama-sama orang tua atau wali, dan Orang tua atau wali melakukan kekuasaan orang tua atau melakukan perwalian, dan Membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah dilakukannya perbuatan oleh si anak.

15 Vicarious Liability Liability for the wrongs of employees
Outside the scope of employment Within the scope of employment Forbidden acts


Download ppt "PERBUATAN MELAWAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google