Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
OLEH : SUPOMO SIP., MSc.
2
HUB ANTARA HAK-KEWAJIBAN WN DLM PANCASILA/UUD 1945, SIKAP NASIONALISME DAN PATRIOTISME
Pembicaraan hub negara dan WN sudah cukuplama/tua, Thomas Hobbes yang mencetuskan homo, homini, lupus. Fungsi negara menertibkan kekacauan (chaos) dlm masyarakat Persoalan yang paling mendasar dlm hub negara WN : hak & kewajiban Kesadaran akan hak dan kewajiban amat penting. Pengertian hak dan kewajiban : Hak asasi sebagai hak dasar yang dibawa sejak lahir sbg anugrah Tuhan YME Hak asasi melekat pd diri manusia sejak proses terjadinya manusia UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 : “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pd Hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh neg, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
3
HUB ANTARA HAK-KEWAJIBAN WN DLM PANCASILA/UUD 1945
Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang terkait dgn dirinya sendiri (kepribadian dan kesehatan), alam semesta (etika lingkungan), masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (agama) Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi secara seimbang. Pada masyarakat barat hak asasi lebih dominan dari kewajiban asasi (individualistik) Pada masyarakat Timur (Indonesia) lebih menekankan hak orang lain dari hak dirinya sendiri. Hak diri sering dileburkan dalam hak kolektif/sosial Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi, namun cenderung lebih menonjolkan sisi kolektifnya Kewajiban lebih menonjol daripada hak, karena orang lebih cenderung berbuat untuk orang lain dari pada dirinya sendiri. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain itu dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis orang lain akan mendapatkan haknya, demikian juga sebaliknya. Perdebatan hak dulu atau kewajiban dulu. Pandangan ahli Kartasaputra persoalan hal asasi akan terus berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran dan kebudayaan manusia. Apa yang menjadi titik tolak dari hak asasi tersebut, berpusat pada manusia atau Tuhan.
4
Hak Asasi (Kertasaputra, 1986)
5
KEWAJIBAN NEGARA Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV) Perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara (Ps. 28i, ayat 4) Menjamin kemerdekaan beragama (Ps.29, ayat 2) Untuk Hankam melalui sistem hankam rakyat semesta oleh TNI & POLRI sbg kekuatan utama dan rakyat sbg kekuatan pendukung (Ps. 30 ayat 2) TNI terdiri atas AD, AL dan AU sbg alat negara, bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Ps. 30 ayat 3) POLRI sbg alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Ps. 30 ayat 4)
6
Membiayai pendidikan dasar (Ps. 31, ayat 2)
Menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yg meningkatkan imtaq dlm rangka cerdaskan kehidupan bangsa (Ps. 31, ayat 3) Perioritas anggaran pendidikan min 20% dari APBN dan APBD (Ps. 31, ayat 4) Memajukan IPTEK dgn menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa (Ps.31 ayat 5) Memajukan kebudayaan nasional Indonesia dgn menjamin kebebasan masyarakat dlm memelihara & kembangkan nilai-nilai budayanya ( Ps. 32, ayat 1) Menghormati & memelihara Bahasa daerah sbg kekayaan budaya (Ps.32 ayat 2) Mempergunakan bumi & air & kekayaan alam utk kemakmuran rakyat (Ps.33 ayat 3) Memelihara fakir miskin & anak-anak terlantar (Ps. 34, ayat 1) Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat (Ps.34 ayat 2) Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan & umum yang layak (Ps. 34, ayat 3)
7
HAK WARGA NEGARA Pekerjaan & penghidupan yg layak (Ps.27 ayat 2)
Berserikat & berkumpul (Ps. 28) Membentuk keluarga & melanjutkan keturunan melalui pernikahan yg sah (Ps.28b, ayat 1) Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi (Ps.28b, ayat 2) Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendpt pendidikan & memperoleh manfaat dari IPTEK, seni & budaya (Ps.28c, ayat 1) Memajukan diri dlm memperjuangkan hak secara kolektif utk membangun masyarakat, bangsa & negara (Ps.28c, ayat 2) Pengakuan, jaminan, perlindungan, & kepastian hokum yg adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum (Ps.2d, ayat 1)
8
Bekerja serta mendapat imbalan & perlakuan yg adil & layak dalam hubungan kerja (Ps.28d, ayat 2)
Memperoleh kesempatan yg sama dlm pemerintahan (Ps.28d, ayat 3) Status kewarganegaraan (Ps.28d, ayat 3) Memeluk agama & beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan & pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Ps.28e, ayat 1) Kebebasan meyakini keercayaan, menyatakan pikiran & sikap sesuai dg hati nuraninya (Ps.28e, ayat 2) Kebebasan berserikat, berkumpul & mengeluarkan pendapat (Ps.28e, ayat 3) Berkomunikasi & memperoleh informasi (Ps.28f) Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, & harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman & perlindungan dari ancaman ketakutan (Ps.28g, ayat 2 Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat manusia & berhak memperoleh suaka politik dr negara lain (Ps.28g, ayat 2)
9
Hidup sejahtera lahir & bathin, bertempat tinggal & mendapat lingkungan hidup yg baik & sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Ps.28h, ayat 1) Mendapat kemudahan guna mencapai persamaan & keadilan (Ps.28h, ayat 2) Jaminan sosial sbg manusia yg bermartabat (Ps.28h, ayat 3) Mempunyai hak milik pribadi yg tdk boleh diambil alih (Ps.28h, ayat 4) Hidup, tdk disiksa kemerdekaan pikiran & hati nurani, beragama, tdk diperbudak, diakui sbg pribadi di hadapan hukum, tdk dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut (Ps.28i, ayat 1) Bebas dr perlakuan diskriminatif (Ps.28i, ayat 2) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dg perkembangan zaman & peradaban (Ps.28i, ayat 3) Ikut serta dlm usaha pertahanan & keamanan negara (Ps.30, ayat 1) Mendapat pendidikan (Ps.31, ayat 1)
10
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menjunjung hokum & pemerintahan (Ps.27 ayat 1) Menghormati hak asasi manusia (Ps.28j, ayat 1) Tunduk kpd pembatasan yg ditetapkan UU utk menjamin pengakuan & penghormatan atas hak & kebebasan org lain (Ps.28j, ayat 2) Ikut serta dlm usaha pertahanan & keamanan negara (Ps.30, ayat 1) Utk pertahanan & keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta (Ps.30, ayat 2) Mengikuti pendidikan dasar (Ps.31, ayat 2) Pengakuan, jaminan, perlindungan, & kepastian hokum yg adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum (Ps.2d, ayat 1)
11
HUB ANTARA HAK-KEWAJIBAN WN DLM PS/UUD 1945
Apakah negara melayani warga negara atau sebaliknya warga negara yang melayani negara ? Apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol negara ? Pandangan kaum Pluralis : negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan Pluralis ini didukung oleh Hobbes dan John Locke bahwa masyarakat itu mendahului negara. Marxis negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjuis untuk melakukan kekuasaannya. Antonio Gramsci mengenalkan istilah “hegemoni” Sintesis adalah teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens yang menjadi pusat perhatian bukan struktur bukan pula agensi melainkan social practice.
12
NASIONALISME DAN PATRIOTISME
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Hal lain yang bisa menumbuhkan jiwa Nasionalisme antara lain ; Melestarikan kebudayaan Indonesia, tentunya kita pun harus bangga dan cinta terhadapnya. Mencintai dan bangga akan produk – produk dalam negeri. Ikut serta dalam pengembangan dan pembangunan negeri. Mengesampingkan sikap pluralisme. Dan lain sebagainya. Menurut saya sepak bola atau olahraga lainya, juga bisa mempersatukan semangat Nasionalisme masyarakat di tengah kemerosotan kinerja pemerintah dalam membangun negara kita.
13
NASIONALISME DAN PATRIOTISME
Beberapa sifat para pahlawan dalam menumbuhkan, mempertahankan dan meningkatkan semangat Nasionalisme dan Patriotisme dalam jiwa mereka, antara lain ; Pengorbanan Keistimewaan terbesar para pahlawan adalah pada hal ini, pengorbanan. Seorang pahlawan dapat mengesampingkan ego, kepentingan pribadi demi kepentingan banyak orang di bawah naungan Garuda. Hal yg patut diteladani dalam kehidupan kita sehari-hari dalam mengisi kemerdekaan negeri ini. Kejujuran Seringkali dianggap sepele namun memiliki arti yang sungguh besar bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pahlawan adalah manusia yang jujur, ia akan membela bangsanya dengan cara apapun sesuai dengan kemampuannya. Generasi muda seharusnyalah memiliki aspek ini, suatu aspek yang dibutuhkan setiap umat manusia. Peduli lingkungan Lingkungan berpengaruh besar terhadap kepribadian seseorang, tak terkecuali bagi para pahlawan. Secara sosial, pahlawan adalah orang yang berwawasan luas dan global, bertindak secara nyata dalam memperbaiki lingkungannya serta selalu ingin memberi yang terbaik bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini patut dimiliki generasi muda karena dengan kepedulian tentu lingkungan di sekitar kita menjadi lebih baik dari sebelumnya. Mulailah dari hal-hal kecil seperti peduli pada lingkungan di sekitar kampus/ universitas kita tercinta ini. Dengan begitu semangat patriotisme dan nasionalisme akan tumbuh membawa benih-benih cinta tanah air. Semangat patriotisme dan nasionalisme tentu tidak dapat ditumbuhkan sekejap mata. Namun kita bisa mengupayakannya dengan mengenang dan meneladani jasa para pahlawan kita, dengan begitu kita dapat menjadi generasi muda yang dapat meneruskan cita – cita para pahlawan untuk negeri ini.
14
SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.