Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP"— Transcript presentasi:

1 PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(C) HN 2011 08/06/2018 PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Harsanto Nursadi

2 08/06/2018 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM UU PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ADMINISTRASI (Pasal 76 sd 83) PIDANA (pasal 93 sd 120) PERDATA (pasal 83 sd 93) FUNGSI FUNGSI FUNGSI Pencegahan dan penanggulangan Efek Jera dan Efek Derita Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan ©HN2011

3 Instrumen pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU 32/2009:
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); Tata Ruang; Baku Mutu Lingkungan Hidup; Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; AMDAL; UKL-UPL; Perizinan; Instrumen ekonomi lingkungan hidup (termasuk insentif); Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup (Green Legislation); Anggaran berbasis lingkungan hidup (Green Budget); Analisis Risiko Lingkungan Hidup; Audit Lingkungan Hidup; Penegakan Hukum Kelembagaan Pengelolaan lingkungan hidup 08/06/2018 ©HN2011

4 Penegakan Hukum Administrasi
08/06/2018 Penegakan Hukum Administrasi Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup meliputi 2 (dua) hal: Upaya hukum yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan administrasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU; Gugatan administratif (court review) terhadap putusan tata usaha Negara (TUN) di PTUN. ©HN2011

5 Manfaat strategis penegakan hukum administratif lingkungan hidup:
08/06/2018 Manfaat strategis penegakan hukum administratif lingkungan hidup: Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai perangkat pencegahan (preventive); Penegakan hukum administrasi (yang bersifat pencegahan) dapat lebih efisien dari sudut pembiayaan dibandingkan penegakan hukum pidana dan perdata. Pembiayaan untuk penegakan hukum administrasi meliputi biaya pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin dan pengujian laboratorium. Pembiayaan ini lebih murah dibandingkan dengan upaya pengumpulan bukti, investigasi lapangan, mendatangkan saksi ahli untuk membuktikan aspek kausalitas (sebab akibat) dalam kasus pidana dan perdata; Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan penaatan/ pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi. ©HN2011

6 Syarat Penindakan Hukum Administrasi
Ada pasal-pasal peraturan hukum administrasi yang dilanggar Kegiatan tersebut secara jelas melanggar satu atau berbagai pasal peraturan perundang-undangan yang menyebutkan sanksinya secara jelas Sanksi dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam surat izin yang telah diterbitkan oleh pejabat yang menjatuhkan sanksi ©HN2011

7 Kongkrit-Individual-Final
Prajudi menyebutkan bahwa Hk Adm Negara sebagai Hukum yang MENGATUR administrasi negara dan Hukum yang DICIPTAKAN oleh administrasi negara. Norma hukum yang tercipta: Umum-Abstrak MENGATUR Organisasi Kewenangan dan Fungsi Sifat: MENGATUR/ Regeling SDM - PNS Keuangan-Aset UU, PP, Perpres, Permen, Perba, Perda Pengawasan dan Pembinaan DICIPTAKAN penetapan KEPUTUSAN Beschiking Norma hukum yang tercipta Individual-Kongkret Kep yg mberi beban Kep yg menguntungkan Sifat: Kongkrit-Individual-Final Penetapan ©HN2011

8 Norma hukum Umum-Kongkrit, yaitu misal pelaksanaan dari pasal peraturan perundang-undangan
Norma hukum Individual-Abstrak, yaitu Izin yang disertai syarat-syarat yang bersifat mengatur dan abstrak serta berlaku permanen, contohnya izin yang terkait pengelolaan lingkungan. (C) HN2011

9 Perangkat Penegakan Hukum Administrasi
Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi 6/8/2018 Perangkat Penegakan Hukum Administrasi Pengaturan Perizinan Persyaratan Pengawasan Inspektur (Pejabat Pengawas=Inspektur) Mekanisme Sanksi Administrasi Bertahap dan sistematis ©HN2011 (C) HN_2010

10 Pengaturan Menciptakan norma hukum umum-konkrit
Keluarnya PP dan Permen yang mengatur B3 Limbah B3 Amdal Limbah Cair Pencemaran Dll Baku Mutu Lingkungan ©HN2011

11 Baku Mutu Lingkungan Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Fungsinya Alat evaluasi Alat pentaatan hukum administrasi Pelaksanaan AMDAL (preventif) Alat kontrol perizinan Penentuan telah terjadinya pelanggaran hukum pidana Pelanggaran delik formal – 43 UUPLH; 76 dan 87 UUPPLH ©HN2011

12 Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
baku mutu air; baku mutu air limbah; baku mutu air laut; baku mutu udara ambien; baku mutu emisi; baku mutu gangguan; dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ©HN2011

13 PENCEMARAN / KERUSAKAN LINGKUNGAN
08/06/2018 PENCEMARAN / KERUSAKAN LINGKUNGAN Diukur melalui PERUBAHAN IKLIM KRITERIA BAKU KERUSAKAN BAKU MUTU LINGKUNGAN EKOSISTEM air; air limbah; air laut; udara ambien; emisi; gangguan; Baku mutu lain sesuai dgn Perkembangan IPTEK (pasal 20 ayat 2) Tanah untuk biomassa Terumbu karang Mangrove padang lamun Gambut Karst Kebakaran Hutan BK ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan IPTEK ©HN2011

14 Perizinan SISTEM PERIZINAN
08/06/2018 Perizinan SISTEM PERIZINAN Izin tertulis diberikan dalam bentuk penetapan (beschikking) penguasa Perizinan merupakan instrumen kebijaksanaan lingkungan yang paling penting Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan lain perangkat hukum yang bersifat preventif Izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan ©HN2011

15 Prajudi membagi keputusan dalam
Rationae materiae Pernyataan tidak berwenang (onbevoeg verklaring) Rationae locus Keputusan NEGATIF (Penolakan) Pernyataan tidak berdasar (niet ontvankelijk verklaring) Rationae temporis Penolakan total (een algehele afwijzing) Penolakan hanya berlaku satu kali, diterbitkan dan selesai. Bisa diajukan kembali dengan hal baru, data, argumentasi baru Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru pada umumnya Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru hanya pada objek tertentu Keputusan POSITIF (Pengabulan) Penetapan yang menciptakan/membentuk atau membubarkan suatu badan hukum Penetapan yang memberi beban (kewajiban, obligasio) kepada badan/perorangan Dispensasi Izin (verguning) Penetapan yang memberi keuntungan kepada suatu instansi, badan, perusahaan, perorangan Lisensi Konsesi ©HN2011

16 Prajudi mendefinisikan: DISPENSASI
Suatu penetapan yang bersifat deklaratoir, yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang tidak berlaku bagi kasus yang dajukan oleh pemohon IZIN Suatu penetapan yang merupakan dispensasi daripada suatu larangan oleh undang-undang LISENSI Izin yang bersifat komersial KONSESI Penetapan administrasi negara yang secara yuridis sangat kompleks karena merupakan seperangkat dispensasi2, izin2, lisensi2 dan semacam “wewenang pemerintahan” terbatas pada konsensionaris ©HN2011

17 Keputusan berdasarkan Ps 1 angka 3 UU PTUN
Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bersifat konkret, individual, dan final Menimbulkan akibat hukum Seseorang atau badan hukum perdata ©HN2011

18 Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi
6/8/2018 IZIN LINGKUNGAN (pasal 36 sd 41) RPPLH Komisi berlisensi USAHA/ Kegiatan SKKLH/ Rekomendasi/ UKL/UPL AMDAL/ UKL/UPL KLHS persyaratan IZIN LINGKUNGAN IZIN USAHA merupakan KEPUTUSAN TUN Dibatalkan bila PENGUMUMAN Izin LH dicabut  izin usaha batal Cacat hukum, kekeliruan penyalahgunaan, ketidakbenaran, pemalsuan data, dokumen/informasi Penerbitannya tidak memenuhi syarat dalam keputusan komisi Tidak melaksanakan kewajiban dalam AMDAL/UKL-UPL Usaha/kegiatan berubah Izin lingkungan diperbaharui ©HN2011 (C) HN_2010

19 IZIN LINGKUNGAN IZIN Hinder Ordonansi (Undang-undang Gangguan = Perda Undang-undang Gangguan) IZIN Pembuangan Limbah Cair IZIN yang berhubungan dengan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (limbah B3) IZIN “Usaha” Industri ©HN2011

20 Sistem Perizinan di Belanda
08/06/2018 Sistem Perizinan di Belanda Wet Miliubeheer – UU Tata Lingkungan Integrale miliuverguning - Izin lingkungan terpadu Terdapat enam jenis izin individual Hinderwet – UU Gangguan De Wet luchtverontreiniging – UU Polusi Udara De Wet geluidhinder – UU Gangguan Kebisingan De Afvalstoffenwet – UU Limbah De Wet Chemistche Afvalstoffen - UU Limbah Kimia De Wet bodembescherming – UU Perlindungan Tanah ©HN2011

21 KEWENANGAN PENGELOLAAN B3 di PUSAT
Perumusan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan Koordinasi Kebijaksanaan Penetapan limbah berdasarkan sumber status B3 tempat penyimpanan sementara, pengumpul, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan B3 Notifikasi B3 dan limbah B3 Pengawasan pengelolaan limbah B3 Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala nasional Pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 skala nasional Pengawasan pengelolaan B3 (kegiatan, penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, danpenimbun limbah B3) dan pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala nasional Registrasi B3 (yang tidak tergolong bahan farmasi dan radioaktif) Penerbitan izin pembuangan limbah kemedia lingkungan pengumpulan limbah B3 skala nas pemanfaatan limbah B3 pengelolaan limbah B3 operasi penimbunan limbah ©HN2011

22 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh DAERAH
PROVINSI KAB/KOTA Pengawasan: pelaksanaan pengelolaan limbah B3 skala provinsi. Pengawasan: pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota Pengawasan: pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala provinsi. Pengawasan:pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala kabupaten/kota. Pengawasan: pelaksanaan sistem tanggap darurat skala provinsi. Pengawasan: pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kabupaten/kota. Pengawasan: penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 skala provinsi. Pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 kabupaten/kota. Izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi ( sumber limbah lintas kabupaten/kota) kecuali minyak pelumas/oli bekas. pengumpulan limbah B3 pada skala kabupaten/kota kecuali minyak pelumas/oli bekas Izin lokasi pengolahan limbah B3 Izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri atau usaha suatu kegiatan. Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional. ©HN2011

23 PENGAWASAN menurut UU 32/09 (pasal 71 – pasal 75)
Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi 6/8/2018 PENGAWASAN menurut UU 32/09 (pasal 71 – pasal 75) Menteri Gubernur Bupati/Walikota (sesuai kewenangannya) Wewenang wajib Melakukan Pengawasan thd kegiatan &/atau usaha : Peraturan perUUan dibidang LH Izin Lingkungan dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Menetapkan Pejabat Pengawas LH (Inspektur LH) yang merupakan pejabat fungsional ©HN2011 (C) HN_2009

24 Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi
6/8/2018 P L H Pemantauan Meminta Keterangan Membuat Catatan Membuat Salinan Dokumen Memasuki tempat tertentu Memotret Membuat rekaman audio visual Mengambil sampel Memeriksa peralatan Memeriksa instalasi/Alat Transportasi Menghentikan pelanggaran tertentu kewenangan ©HN2011 (C) HN_2009

25 PENGAWASAN LAPIS KEDUA (second line inspection) psl 73 UU No.32/09
Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi 6/8/2018 PENGUATAN PENGAWASAN : PENGAWASAN LAPIS KEDUA (second line inspection) psl 73 UU No.32/09 1 Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan LH 2 Kewenangan PPLH untuk menghentikan pelanggaran tertentu di lapangan (pasal 74 ayat (1) huruf J UU No. 32/09) ©HN2011 (C) HN_2009

26 Sanksi Administratif (teoritis)
08/06/2018 Sanksi Administratif (teoritis) Secara garis besar (Van den Brekel): Herstelsancties/reparatoir: gerict op herstel van de inbreuk op de rechtsorde (ditujukan untuk pemulihan dari pelanggaran terhadap tertib hukum) Contoh: paksaan pemerintah Bestraffende sancties (punitief): gericht op vergelding (extra leed toebrengen) als reactie op normovertreding en preventief afschrikkende werking (ditujukan sebagai pembalasan atau pemberian pendereitaan ekstra sebagai reaksi atas pelanggaran norma dan upaya penjera) Contoh: denda administratif Regressief: terugkeer naar de oorspronkelike rechtstoestand (pengembalian kepada keadaan hukum awal) dapat memiliki sifat reparatoir ataupun punitief Contoh: pencabutan izin ©HN2011

27 Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi
6/8/2018 Pengenaan Sanksi Adm Paksaan Pemerintah atau tindakan paksa (bestuursdwang=executive coercion) Uang Paksa (dwangsom) Penutupan tempat usaha (sluiting van een enrichting) Penghentian kegiatan mesin perusahaan (buitengebruiksteling van ee toestel) Pencabutan izin (interking van een verguning) melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang paksa ©HN2011 (C) HN_2010

28 SANKSI ADMINISTRASI UU 32/09 (pasal 76 sd pasal 83)
Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi 6/8/2018 SANKSI ADMINISTRASI UU 32/09 (pasal 76 sd pasal 83) Pembekuan izin , pencabutan izin , denda keterlambatan, dijatuhkan apabila paksaan pemerintah tidak dilaksanakan 1. Teguran 2. Paksaan Pemerintah 3. Pembekuan izin 4. Pencabutan izin Audit lingkungan wajib bila terjadi pelanggaran (ps. 49 ayat 1b) oleh Second Line Enforcement Menteri dapat menerapkan sanksi adm, jika pemerintah menganggap Pemda secara sengaja tdk menerapkan sanksi adm thd pelanggaran yang serius Menteri Gubernur Bupati/walikota Sesuai kewenangannya ©HN2011 (C) HN_2009

29 Paksaan Pemerintah (pasal 80)
Hk Ling: Penegakan Hukum Administrasi 6/8/2018 Dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran menimbulkan: Ancaman yg sangat serius bagi manusia & LH Dampak yg lebih besar & lebih luas Kerugian yg lebih besar bagi LH Paksaan Pemerintah (pasal 80) PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PRODUKSI PEMINDAHAN SRANA PRODUKSI PENUTUPAN SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH ATAU EMISI PEMBONGKARAN PENYITAAN PENGHENTIAN SEMENTARA SELURUH KEGIATAN TINDAKAN LAIN UNTUK MENGHENTIKAN PELANGGARAN DAN PEMULIHAN. Paksaan melakukan tindakan pemulihan (dapat dijalankan sendiri oleh Men/Gub/Bup atau oleh pihak ketiga yang ditunjuk , dengan biaya pencemar (ps. 82 ayat 1&2) ©HN2011 (C) HN_2009

30 Gugatan Administratif
Pasal 93 Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila: badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal; badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL/UPL;dan/atau badan atau pejabat tata usaha negarayang menerbitkan izin usaha yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Tata cara pengajuan gugatan terhadapkeputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. ©HN2011

31 Citizen Lawsuit? UU No. 9 thn 2004:
Pasal 53 (1) (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Penjelasan pasal 53 (1) hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat Keputusan TUN. Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat Keputusan TUN. Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan TUN yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan TUN ©HN2011

32 Pasal 109 dan 110 (ancaman Hukuman bagi setiap orang);
08/06/2018 Sanksi Pidana Terhadap Setiap Orang (Dalam kaitan dengan Izin) dan Pejabat TUN Berdasarkan UU 32/2009 Pasal 109 dan 110 (ancaman Hukuman bagi setiap orang); Pasal 111 dan 112 (ancaman hukuman bagi pejabat TUN) ©HN2011

33 Ketentuan Peralihan (Pasal 123)
08/06/2018 Ketentuan Peralihan (Pasal 123) Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah di keluarkan oleh Menteri, gubernur, Bupati/Walikota wajib di integrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan ©HN2011

34 Terimakasih ©HN2011


Download ppt "PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google