Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Distribusi Pembiayaan Syariah
1. Definisi Distribusi LKS 2. prinsip Distribusi 3. Jenis-jenis pembiayaan syariah
2
1. Definisi Distribusi LKS
Perhitungan Pembagian hasil usaha antara mudharib dan shohibul maal sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal akad. perhitungan besaran hasil usaha yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan.
3
2. prinsip Distribusi Landasan Syariah Sistem Distribusi Hasil Usaha
Fatwa DSN No. 14/DSN-MUI/IX/2000 Pertama: 1. Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan. 2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis). 3. Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad. Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
4
3. Jenis-jenis pembiayaan syariah
1. Berdasarkan Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam : Pembiayaan Modal Kerja Pembiayaan Investasi Pembiayaan Konsumtif
5
2. Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil, dibedakan dalam:
Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir
6
3. Metode Hitung Angsuran yang akan digunakan
Efektif Flat Sliding
7
4. Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya
Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun. Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
8
Thank You Kingsoft Office published by www.ksosoft.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.