Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI MUDHARABAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI MUDHARABAH."— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI MUDHARABAH

2 Konsep & Sistem Perbankan Syariah
BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna,Salam Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah

3 Al-Mudharabah Pengertian :
Akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (100%), sedang pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, kerugian ditanggung oleh pemodal selama kerugian tidak akibat kelalaian pengelola Jenis Mudharabah : Mudharabah Mutlaqah (tanpa syarat) Mudharabah Muqayyadah (dengan syarat) Aplikasi pada perbankan : Pembiayaan modal kerja Investasi khusus

4 Mudharabah Proyek Mengajukan Pembiayaan Perjanjian Bagi Hasil Bank
Modal 100% Keahlian Proyek Bank Nasabah Keuntungan Bagi Hasil sesuai dengan Nisbah Nisbah X% Nisbah Y% Modal Pengembalian Modal Pokok

5 Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Mudharib (Pengelola Dana)
Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat: pada saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima;dan pada akhir periode akuntansi sebesar nilai tercatat. Pendapatan atau keuntungan investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian karena kesalahan/kelalaian bank dibebankan kepada bank.

6 Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana)
Pembiayaan mudharabah saat akad diakui : pada saat pembayaran kas/penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola dana; dan per tahap pembayaran/penyerahan jika secara bertahap. Pengukuran pembiayaan mudharabah saat akad: jika kas, sejumlah uang yang diberikan bank; jika aktiva non-kas: nilai wajar dan selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank; dan beban akad mudharabah bukan bagian pembiayaan mudharabah kecuali disepakati bersama.

7 Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana)
Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi pembiayaan mudharabah. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang tanpa adanya kelalaian atau kesalahan mudharib: Jika sebelum dimulainya usaha, kerugian mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Jika setelah dimulainya usaha, kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.

8 Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana)
Pengakuan Keuntungan atau Kerugian Mudharabah keuntungan diakui pada saat terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati; dan kerugian diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan mudharabah. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mudharib.

9 JURNAL MUDHARABAH Pada saat bank melakukan pembayaran pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas kepada mudharib Db. Pembiayaan mudharabah Kr. Kas/Rekening /Kliring Pada saat bank meyerahkan aktiva non-kas pembiayaan mudharabah kepada mudharib - Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku: Db. Kerugian penyerahan aktiva Kr. Persediaan – Aktiva non-kas mudharabah - Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku : Kr. Persediaan – Aktiva non-kas mudharabah Kr. Keuntungan penyerahan aktiva - Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan sama dengan nilai buku:

10 JURNAL MUDHARABAH 3. Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah
Db. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Kr. Kas/Rekening /Kliring 4. Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pembiayaan mudharabah - Jika berdasarkan kesepakatan diakui sebagai biaya pembiayaan mudharabah: Db. Biaya akad mudharabah Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah - Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan: Db. Pembiayaan mudharabah

11 JURNAL MUDHARABAH Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudahrib. Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif-pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan Mudharabah Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau setelah jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah

12 JURNAL MUDHARABAH 7. Penerimaan keuntungan mudharabah Db. Kas/rekening
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 8. Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah 9. Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah

13 SOAL MUDHARABAH BMT Berkah mengajukan pembiayaan mudharabah kepada BSM sebesar 500 Juta yang digunakan untuk pembiayaan chanelling kepada end usernya. Informasi pembiayaan tersebut adalah sbb: Nasabah : BMT Berkah Jml Pembiayaan : 600 jt Tujuan : Restricted chanelling murabahah Jangka waktu : 12 bulan Pencairan : 10 Januari 2006 Nisbah : 0,6 utk BSM………….. 0,4 utk nasabah Angs pokok /bulan : ,- Biaya yang timbul : Biaya Notaris ,- Biaya Asuransi ,- (Biaya yang timbul sesuai kesepakatan menjadi beban BMT Berkah)

14 ILUSTRASI MUDHARABAH - Jurnal pada saat pencairan (tgl 10 Jan 05)
Db Pembiayaan Mudharabah juta Kr Kas / rek BMT Berkah juta - Jurnal pencadangan biaya notaris dan asuransi: Db Kas / rek BMT Berkah Kr KRR – Notaris Kr KRR – Asuransi b

15 ILUSTRASI MUDHARABAH Jurnal pada saat pembayaran tagihan notaris dan asuransi: Db KRR – Notaris Kr Rek Notaris Db KRR – Asuransi Kr Rek Asuransi

16 ILUSTRASI MUDHARABAH Tanggal 10 Feb 06, BMT Berkah memberikan laporan keuangan bulanan. Berdasarkan informasi laporan keuangan tersebut didapatkan data sbb: Pendapatan : ,- Total dana yang dihimpun : ,- Dana dari BSM : ,- Nisbah : 0,6 Bagi hasil yang diterima BSM: x 0,6 x : Expc ROI BSM - feb ‘ 06 :

17 ILUSTRASI MUDHARABAH Jurnal atas penerimaan pendapatan bagi hasil:
Db Kas / rek BMT Berkah Kr Pendapatan Mudharabah Kr Rek Escrow Catatan: Rek escrow diatas digunakan untuk menampung kelebihan dari bagi hasil yang dibayarkan. Kelebihan tersebut merupakan hak BSM yang pada akhir periode bisa dikembalikan ke nasabah atas kinerja & kerjasama yg baik

18 ILUSTRASI MUDHARABAH Jurnal pembayaran pokok mudharabah pada tanggal 10 Feb 06: Db Kas / rek BMT Berkah ,- Kr Pembiayaan Mudharabah ,- (jurnal diatas dilakukan tiap bulan sampai jangka waktu pembiayaan berakhir. Sedangkan untuk bagi hasil dibebankan sesuai nisbah diawal dan jika ada kelebihan atas bagi hasil yang dibayarkan dengan expct ROI akan dimasukkan ke rekening escrow)

19 PEMBERITAHUAN UNTUK KULIAH TAMBAHAN Akuntansi Syariah diadakan SABTU 9 NOP dengan kuliah dengan cara ONLINE, silahkan buka agusselamet.wordpress.com


Download ppt "AKUNTANSI MUDHARABAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google