Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana."— Transcript presentasi:

1 PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana

2 PENDAHULUAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN
PENGERTIAN TUJUAN PEMBUKTIAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA APA YANG DILAKUKAN? BAGAIMANA TINDAK PIDANA DILAKUKAN? SIAPA YANG MELAKUKAN? APAKAH PELAKU BERSALAH?

3 SISTEM / TEORI PEMBUKTIAN
Positive Wettelijk Bewijs Theory (UU saja tanpa keyakinan) Conviction intime (Keyakinan hakim berdsr bukti apapun yang didapat secara sah) Conviction La Raisonne (Keyakinan berdsr keyakinan hakim yang logis) Negative Wettelijk Bewijs Theory (yang dianut KUHAP) : UU + Keyakinan

4 BEBAN PEMBUKTIAN Siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan
Dalam kasus pidana siapa yang mendalilkan dakwaan? Asas presumption of innocence

5 BEBAN PEMBUKTIAN BEBAN PEMBUKTIAN BIASA
BEBAN PEMBUKTIAN BERIMBANG/TERBATAS Pembalikan Beban Pembuktian (Reversal Burden of Proof = shifting the burden of proof)

6 UU No.31 tahun 1999 Penjelasan UU PTPK: jaksa penuntut umum aktif dalam membuktikan dakwaannya dan terdakwa juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum tidaklah benar.

7 UU 20 th 2001 ttg PTPK Pasal 12 B Setiap Gratifikasi PN= Suap, bila berhubungan dengan jabatan/berlawanan dengan kewajiban/tugasnya: 1. Nilai >= 10 juta, pembuktian oleh penerima gratifikasi. 2. Nilai <10 juta, pembuktian oleh PU. Pembuktian: Unsur jabatan + berlawanan dgn kewajibannya adalah kewajiban PU.

8 UU 20 th 2001 ttg PTPK Pasal 12 B: sebagian Pembalikan beban pembuktian sebagian beban pembuktian biasa. (rights for non self incrimination). Pasal 12 C Pengecualian: Lapor KPK dlm 30 hr. Gratifikasi ditetapkan oleh KPK sbg pemilik si penerima atau milik negara.

9 UU MONEY LAUNDERING Pasal 35 :
“Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana”

10 Money Laundering Scheme

11 BARANG BUKTI Pengertian: Merujuk kepada Pendapat para sarjana dan KUHAP Hubungan dengan Alat Bukti: Merupakan Pendukung Data Formil Kategori B. yang digunakan u/melakukan TP B. yang digunakan untuk membantu melakukan TP B. yang tercipta dari suatu TP B. yang merupakan tujuan satu TP Informasi dalam Arti Khusus

12 AB KETERANGAN SAKSI Pengertian: Pasal 1 butir 26, Pasal 1 butir 27, Pasal 185 (1) Keterangan yang diberikan saksi, apa yg ia lihat, dengar dan atau alami sendiri.

13 Syarat Sah dan Pengecualian
Syarat Sahnya: 1. Syarat Formil (160 , 171) 2. Syarat Materil (ps.1 bt ) Pengecualian: 1. Absolut (ps.171) Relatif (ps. 168 jo. 169 dan 170)

14 Maksud Derajat ket-3? A&B C D G E F H

15 Implikasi Putusan MK No.65/PUU VIII/2010
Pengertian Saksi Syarat sah saksi secara materiil terkait Pasal 1 butir 26 dan butir 27 tidak dapat diberlakukan terhadap saksi Alibi yang diajukan oleh Tersangka atau Terdakwa dalam rangka memberikan keterangan yang menguntungkan Tersangka/terdakwa.

16 Implikasi Putusan MK No.65/PUU VIII/2010
Keterangan saksi Alibi mengenai hal-hal di luar apa yang didengarnya sendiri, atau di luar yang dilihat atau dialaminya, mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tetapi mempunyai relevansi dengan perkara pidana yang diproses atau merupakan konfirmasi atas alibi Tersangka/Terdakwa (keterangan yang menguntungkan), dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti, dan mempunyai kekuatan nilai pembuktian. Bagaimana dengan Saksi A charge?

17 MACAM2 SAKSI Macam2 Saksi Saksi A Charge Saksi Ade Charge Saksi Korban
Saksi Pelapor Saksi Mahkota Saksi Berantai Saksi/ T. Auditu Whistle Blower Saksi Verbalisan

18 SAKSI MAHKOTA Praktek: Satu TP, beberapa Terdakwa (A, B dan C).
DOKTRIN: Satu TP, beberapa Terdakwa (A, B dan C). Dlm hal kekurangan saksi, PU Splitz menjadi 3 Surat Dakwaan. Tujuan: Saksi Mahkota A dan B: menjd saksi dlm Sidang C B dan C: menjadi saksi dlm Sid A C dan A: menjd saksi dlm Sid. B Kep. MA RI: saksi mahkota tidak dapat diterima (Mis: Putusan dalam kasus Marsinah). SM = pelaku TP dg kesalahan teringan, jika menjd saksi mahkota, status terdakwa dicabut. Lihat Revisi KUHAP.

19 SAKSI BERANTAI Dasar Pasal 185 (4). Satu TP dengan beberapa saksi
Beberapa TP dengan beberapa saksi (TP yang berantai).

20 SAKSI/TESTIMONI DE AUDITU
A (pelaku)  Budi (tetangga)  Gita Pacar Budi Budi: bukan saksi auditu, karena mendengar langsung dari pelaku Gita: T. auditu, karena mendengar dari Budi Dasar Hukum: Pasal 1 butir 26 KUHAP keterangan yang ia dengar, alami dan lihat sendiri. Penjelasan pasal 185 ayat 1: Tidak termasuk keterangan saksi jika keterangan diperoleh dari orang lain / testimoniium de auditu

21 Saksi Khusus Whistle Blower = Protection of Cooperating Person = immunity from prosecution (UNCAC) Tidak berlaku untuk TP Suap (Indriyanto). Whistle Blower yg terlibat TP = Perlakuannya sama dengan Saksi Mahkota = migrating of punishment.

22 SIDANG PEMBUKTIAN Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 03/06/2018
Pemeriksaan SAKSI (+ Brg Bukti) Art.160 Pemeriksaan Silang oleh Hakim, JPU, PH. Tanggapan/ Pertanyaan Terdakwa Pemeriksaan AHLI (+ Brg Bukti) Art. 160- Pemeriksaan AB SURAT Pemeriksaan AB Ket. Terdakwa Dinyatakan Ditutup oleh Hakim 03/06/2018 By Flora for FHUI 2011

23 Fungsi Pengumpulan Alat Bukti
fungsi positif terhadap dugaan terjadinya perbuatan pidana (diajukan oleh JPU) fungsi negatif terhadap dugaan tidak terjadinya perbuatan pidana (diajukan oleh Terdakwa/PH) Due Process Model: fungsi seimbang. Crime Control Model: Fungsi positif.

24 Pemeriksaan Saksi

25 Keterangan Ahli Pengertian: Pasal 1 butir 28, Pasal 120, Ps
Keterangan Ahli Pengertian: Pasal 1 butir 28, Pasal 120, Ps. 133, Pasal 179 KUHAP.

26 AB KETERANGAN AHLI Macam/ Kategori
1. Deskundige: Arsitek, Ahli ekonomi 2. Getuige Deskundige Dr. Forensik 3. Zaakundige: Ahli Racun/balistik Syarat Keterangan Ahli 1. S. Materiil (Pasal 1 angka 28) 2. S. Formil (Pasal 160 ayat 4)

27 Kompetensi Ket. Ahli

28 ALAT BUKTI SURAT Pengertian: Pasal 187 KUHAP Kategori
Resmi: Pasal 187 a, b, c. Tak Resmi: Pasal 187 d. Kekuatan Pembuktian?

29 ALAT BUKTI PETUNJUK Pengertian: Pasal 188 ayat (1) KUHAP
Sumber Petunjuk: Pasal 188 ayat (2). Penilaian Alat Bukti Petunjuk: Pasal 188 ayat (3)

30 Perluasan AB Petunjuk Art. Pasal 26 A UU No.20 tahun 2001 ttg PTPK
Petunjuk dapat diperoleh dari: AB Lain: informasi yang diucapkan, dikirim, diterima/disimpan secara elektronik dg alat optik atau yg serupa dg itu. ( , teleks, faks, dll). Dokument, yi setiap rekaman dan atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yg dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yg tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yg terekam secara elektronik, brp tulisan, suara, gbr, peta, rancangan, dll.

31 AB KET TERDAKWA A. Pengertian: Pasal 189 ayat (1) B. Isi K. Tdw:
Sangkalan (Sebagian atau seluruhnya) Pengakuan (sebagian atau seluruhnya) C. Syarat Keterangan Terdakwa: Ps. 189 (1) D. K. Terdakwa di Luar Sidang: Ps.189 (2) E. Pengakuan Terdakwa: Ps.189 (3) & (4)

32 THANK YOU/DANKE SCHON SAP/TUGAS BERIKUTNYA UPAYA HUKUM:
BIASA (BANDING, KASASI) LUARBIASA (KDKH, PK)


Download ppt "PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google