Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Apa teori hukum Radbruch : Tugas teori hukum adl membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai ke landasan filosofisnya yg tertinggi. Apa yg dimasalahkan? Mengapa hukum itu berlaku, apa kekuatan mengikatnya, apa tujuannya, apakah keadilan itu dsbgnya?
2
Teori Filsuf Athena Tokohnya adl Socrates. Manusia bukanlah binatang urakan, bukan pula mahkluk oportunis. Manusia, hakikat asasinya adl wujud logos (akal), karena itu kehidupannya termasuk di bidang hukum mencerminkan keluhuran logos itu. Sesuai dng hakikat manusia, hukum mrpkan tatanan yg mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum (hub ngr, hukum & moral)
3
Teori Filsuf Athena Hukum bukanlah aturan yg dibuat utk melanggengkan nafsu orang kuat (kontra filsuf Ionia), bukan pula aturan utk memenuhi naluri hedonisme diri (kontra kaum sofis). Hukum sejatinya adl tatanan obyektif utk mencapai kebajikan dan keadilan umum. Acuan pemikiran Socrates pd pemikiran etis ttg tujuan kehidupan mnsia adl kebahagiaan (eudaimonia) atau kesempurnaan jiwa.
4
Teori Filsuf Athena Kesempurnaan jiwa diakui sbg tujuan tertinggi dlm hidup mnsia (jg oleh Plato dan Aristoteles). Guna mencapai eudaimonia hrs melalui arte (virtue/kebajikan). Mnsia hrs memiliki kebajikan (arte) sbg mnsia, termasuk hidup yg baik. Hukum adl tatanan utk menuju hidup yang berkebajikan. (jika mengetahui kebaikan, seseorang tak mungkin memilih kejahatan)
5
Teori Filsuf Athena Socrates melahirkan murid Plato dan Aristoteles.
Bagi Plato: Hukum adl sarana keadilan. Pemerintahan dijalankan dng berpedoman pd keadilan. Penguasa adl kaum cerdik pandai dan arif bijaksana. Aristokrasi (para filsuf) adl ngr ideal Plato The Republic: Penyelesaian pertentangan pd hakim. Hakim bebas dr ikatan hukum positif. Dasarnya adl kecendekiawanan dan keadilan ditegakkan pd hukum.
6
Teori Filsuf Athena Mnsia terikat pd kontrak sosial utk menjadi warga polis (ngr). Polis bukanlah lembaga duniawi belaka, melainkan wujud dr logos (akal). Mk setiap orang yg menjadi warga polis (sbg lembaga logos) terbeban scr moral utk tunduk pd hukum polis. Ungkapan Socrates : Gnothi Seaton (Kenalilah dirimu) Kenalilah sbg bagian dr akal Tuhan, sbg warga, hak utk ikut memerintah dll.
7
Teori Filsuf Athena Rumusan teori hukum Plato:
1. Hukum mrpkan tatanan terbaik utk menangani dunia fenomena yg penuh ketidakadilan. 2. Aturan hukum hrs dihimpun dlm satu kitab, spy tdk muncul kekacauan hukum 3. Setiap UU hrs didahului preambule ttg motif dan tujuan UU tsb. Agar rakyat memahami manfaat dan penaatan hukum.
8
Teori Filsuf Athena 4. Tugas Hukum adl membimbing para warga (lewat UU) pd suatu hidup yg saleh dan sempurna. 5. Orang yg melanggar UU hrs dihukum, ttp hukuman itu bukan balas dendam. Pelanggar hukum melakukan kebodohan, jd hukuman adl pendidikan moral. Bila tdk dpt disembuhkan mk pelaku hrs dibunuh.
9
Teori Filsuf Athena Pd buku The Laws, Plato memperbarui konsep dmn ia tdk lagi menerima konsep ngr yg diperintah oleh kekuasaan serta orang2 yg bebas, melainkan keadilan hrs dijalankan atas dasar norma2 tertulis. Aristoteles: hukum itu pembadanan dr akal yg bebas dr nafsu2. Hanya Tuhan dan akal sj yg memerintah. Hukum mrpkn jaminan bhw akal itulah yg memerintah dan bukan nafsu2 dr orang2 yg menjalankan perintah. Hukum utk mengarahkan pd nilai2 moral yg rasional
10
Teori Filsuf Athena Keadilan bisa keras, utk meluruskan diperlukan equity, yakni meluruskan jalannya hukum yg telah menjadi salah disebabkan oleh sifat keumumannya. Hakim harus memutuskan berdasarkan pertimbangan2 sbgmn pembuat hukum. Aristoteles membagi keadilan distributif (membagi barang dan kehormatan pd masing2 orang sesuai tempatnya dalam masyarakat); dan keadilan korektif (keadilan utk menjalankan hukum sehari-hari. Pidana memperbaiki yg telah dilakukan oleh kejahatan, pemulihan memperbaiki kesalahan perdata, ganti rugi mengembalikan keuntungan yg diperoleh scr salah)
11
Teori Filsuf Romawi Cicero, tokoh hukum Romawi, penganut aliran Stoic (konsep tentang kealaman mrpkn pusat perhatian. ‘Alam’ adl prinsip yg meresapi alam semesta, yg dikenal dlm bentuk akal sbg dasar dr hukum dan keadilan). Hukum yg sesungguhnya adl akal yg benar yg sesuai dng alam, ia bisa diterapkan dimanapun. Tidak berubah dan abadi. Gaius dr Romawi membedakan antara JUS CIVILE (hukum khusus utk suatu ngr tertentu) dan JUS GENTIUM (hukum yg dipakai oleh semua bangsa)
12
HUKUM ALAM Hukum alam lebih tinggi dr hukum positif, dlm rangka menemukan keadilan yg mutlak di dunia ini. Idealisasi keadilan dan moral Fungsi hukum alam: 1. Berfungsi sbg instrumen utama pd saat hukum perdata Romawi kuno ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yg luas. 2. Pergaulan antara gereja dan kerajaan didasari oleh hukum alam.
13
Hukum Alam 3. Atas nama hukum alamlah validitas dr hukum internasional ditegakkan. 4. Menjadi tumpuan individu bagi perjuangan kebebasannya menghadapi absolutisme 5. Prinsip2 hukum alam telah dijadikan senjata oleh hakim Amerika, pd waktu mrk menafsirkan konstitusi mrk, dng menolak campur tangan ngr melalui peru-UU-an yg ditujukan utk membatasi kemerdekaan ekonomi.
14
Apa sesungguhnya hukum alam?
1. Mrpkn ideal2 yg menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya. 2. Suatu dasar dlm hukum yg bersifat moral, yg menjaga jng sampai terjadi suatu pemisahan scr total antara ‘yg ada sekarang’ dan ‘yg seharusnya’. 3. Suatu metoda utk menemukan hukum yg sempurna. 4. isi dr hukum yg sempurna yg dpt didedusikan melalui akal. 5. Suatu kondisi yg hrs ada bagi kehadiran hukum
15
Hukum Alam Thomas Aquinas merumuskan hukum sbg peraturan yg berasal dr akal utk kebaikan umum yg dibuat oleh seorang yg mempunyai kewajiban utk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya. Semua hukum positif adl suatu usaha menuju hukum yg adil (kaitkan dng summum ius summa iuniora)
16
Hukum Alam Thomas Aquinas membagi hukum menjadi: LEX AETERNA (rencana pemerintahan sbgmn yg dibuat oleh sang raja diraja atau akal keilahian). Tp tidak semua akal manusia bisa menangkap lex aeterna, bagian yg bisa ditangkap itulah yg disebut LEX NATURALIS (memberikan pengarahan pd mnsia berdasarkan petunjuk2 umum, yg baik dijalankan, yg buruk ditinggalkan)
17
Hukum Alam Petunjuk-petunjuk khusus yg hrs dijalankan manusia dalam kitab2 suci, itulah LEX DIVINA. Rumusan konkrit yg dihasilkan manusia dalam hukum disebut LEX HUMANE. Hukum yg tidak adil dan tdk dpt diterima akal, yg bertentangan dng norma2 alam, tdk dpt disebut sbg hukum. Unjust law is not law. Lon L. Fuller: Hubungan antara hukum dan moralitas sbg suatu keharusan utk dibicarakan. Peraturan2 hukum perlu tunduk pd internal morality. (usaha utk menundukkan tingkah laku manusia ke bawah peraturan2)
18
Positivisme dan Utilitarianisme
H.L.A. HART: 1. Hukum itu adl perintah penguasa yg berdaulat 2. Analisis thd konsep2 hukum adl usaha yg berharga utk dilakukan. Analisis demikian berbeda dr studi sosiologis, historis dan berlainan pula dr suatu penilaian kritis. 3. Keputusan2 dpt dideduksikan scr logis dr peraturan2 yg sudah ada lebih dulu, tanpa menunjuk kpd tujuan2 sosial, kebijakan serta moralitas
19
Positivisme dan Utilitarianisme
4. penghukuman scr moral tdk dpt ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian. 5. Hukum sbgmn diundangkan, ditetapkan, positum, hrs dipisahkan dr hukum yg seharusnya diciptakan (yg diinginkan.ius constituendum). Austin: satu-satunya sumber hukum adl kekuasaan yg tertinggi dlm ngr (law is command of sovereign)
20
Positivisme dan Utilitarianisme
4. penghukuman scr moral tdk dpt ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian. 5. Hukum sbgmn diundangkan, ditetapkan, positum, hrs dipisahkan dr hukum yg seharusnya diciptakan (yg diinginkan.ius constituendum). Austin: satu-satunya sumber hukum adl kekuasaan yg tertinggi dlm ngr (law is command of sovereign)
21
Positivisme dan Utilitarianisme
Bagi Austin:Ilmu Hukum (jurisprudence) sbg teori hukum yg positif yg otonom dan dpt mencukupi dirinya sendiri. Ilmu ttg hukum berurusan dng hukum positif, yaitu yg diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan kejelekannya. Utilitarianisme: Jeremy Bentham : Tujuan hukum: The great happiness for the great numbers. Standar penilaian etis hukum adl apakah hukum (tindakan) itu menghasilkan kebahagiaan.
22
Utilitarianisme Pemidanaan hanya bisa diterima apbl ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yg lebih besar. Rudolph Von Jhering: social Utilitarianism: Hukum itu sengaja dibuat oleh manusia utk mendapatkan hasil-hasil tertentu yg diinginkan, yg praktis sifatnya. Ia mengakui hukum mengalami perkembangan sejarah ttp menolak aliran sejarah yg mengatakan bhw hukum adlhasil dr kekuatan2 historis murni yg tdk direncanakan dan tidak disadari. Hukum dibuat dng penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kpd tujuan tertentu.
23
Utilitarianisme John Stuart Mill: Suatu tindakan itu harus menghasilkan kebahagiaan. Standar keadilan didasarkan kepada kegunaan, yg ditujukan pd dua sentimen, yaitu rangsangan utk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Keadilan bersumber pd naluri manusia utk menolak dan membalas kerusakan yg diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa saja ygmendapat simpati dr kita.
24
Tujuan Per-UU-an Menurut Utilitarianisme
A. To provide subsistence (utk memberi nafkah hidup) B. To provide abundance (utk memberi makanan yg berlimpah) C. To provide Security (utk memberikan perlindungan) D. To attain equility (utk mencapai persamaan)
25
Teori Hukum Murni Mazhab Wina yg dipimpin Hans Kelsen. “Keadilan sbgmn lazimnya dipersoalkan, hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adl suatu konsep yg ideologis, suatu ideal yg irasional”. Keadilan itu tidak ada batasnya, shg menimbulkan hal yg kontradiktif. Keadilan tdk bisa menjadi subyek pengetahuan. Dipandang dr sudut rasional , yg ada hanya kepentingan2 dan krn itu hanya ada konflik kepentingan2.
26
Ajaran Hans Kelsen 1. Tujuan teori tentang hukum, adl utk mengurangi kekalutan dan menigkatkan kesatuan (unity). 2. Teori hukum adl ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adl pengetahuan tentang hukum yg ada, bukan tentang hukum yg seharusnya ada 3. Ilmu hukum adl normatif, bukan ilmu alam 4. sbg suatu teori ttg norma2, teori hukum tdk berurusan dng persoalan efektifitas norma2 hukum.
27
Ajaran Hans Kelsen 5. suatu teori tentang hukum adl formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yg berubah-ubah mnrt jalan atau pola yg spesifik 6. hubungan antara teori hukum dng suatu sistem hukum positif ttt adl seperti antara hukum yg mungkin dan hukum yg ada. Ciri yg menonjol dari Kelsen adl paksaan: setiap hukum hrs mempunyai alat atau perlengkapan utk memaksa ini. (sanksi dan aparat penegak sanksi). Hukum adl suatu perintah memaksa thd perilaku manusia.
28
Ajaran Hans Kelsen Ada tiga ajaran utama Hans Kelsen:
1. ajaran hukum murni (reine rechhslehre) 2. ajaran tentang grundnorm 3. ajaran tentang stufenbautheorie ad. 1. Membersihkan ilmu hukum dr anasir2 yg sifatnya non-hukum, spt sejarah, moral, sosiologis, politis dsbgnya. Keadilan adl masalah di luar hukum. Keadilan adl masalah ideologi yg ideal-rasional. Hukum itu apa adanya, yakni berupa peraturan2 yg dibuat dan diakui oleh ngr. The moral norm bedakan dng the legal norm.
29
Ajaran Hans Kelsen Ad 2. Grundnorm mrpkan induk yg melahirkan peraturan2 hukum dlm suatu tatanan sistem hukum ttt. Grundnorm yg ada dlm tatanan hukum A, tdk sama dengan Grundnorm dlm tatanan hukum B. Grundnorm memiliki fungsi sbg dasar mengapa hukum itu ditaati dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan hukum. Ad.3. peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dr norma dasar yg berada di puncak piramid, dan semakin ke bawah semakin konkret. Norma dasar bersifat abstrak.
30
Ajaran H.L.A. Hart Membagi Aturan Primer (yg menekankan kewajiban2) dan aturan sekunder (produk dr aturan primer, misalnya tetang UU hrs dibuat oleh presiden dan DPR). Tiga isu dalam hukum : 1. Coercion, penggunaan paksaan atau kekerasan 2. Rules (aturan-aturan) 3. Morality (moralitas)
31
Pendekatan Sejarah dan Antropologis
Tokohnya Von Savigny: Hakekat dr setiap sistem hukum sbg pencerminan jiwa rakyat (Volksgeist) yg mengembangkan hukum itu. Aliran sejarah menolak peng-agung-an akal seseorang. Savigny menolak hukum itu dibuat, melainkan hukum itu ditemukan dlm masy. Hukum itu tumbuh bersama-sama dng pertumbuhan dan menjadi kuat bersama-sama dng kekuatan rakyat, dan hukum mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.
32
Kelemahan Pendekatan sejarah
Mashab ini sering didakwa sbg mengidap pesimisme hukum. Ketidakpercayaan thd pembuatan UU, terutama jika dikodifikasikan, menunjukkan adanya pandangan yg skeptis thd kemauan mns dan meragukan keberhasilan mns utk menguasai dunia. Dng perkembangan masy yg besar dan kompleks , mk tidak mudah menyatukan dan mewujudkan kesadaran umum, kesadaran itu diwakili ahli2 hkm yg merumuskan dlm berbagai teknik2 hkm
33
Pendekatan Antropologis
Tokohnya Henry Maine. Pendekatan antropologis tidak menyukai per-UU-an dan kodifikasi. Masyarakat berkembang dari statis menuju progresip. Perjalanan masy menjadi progresip terlihat adanya perkembangan dari suatu situasi yg ditentukan oleh STATUS kpd penggunaan KONTRAK.
34
Pendekatan Antropologis
Pd masy-masy kuno, kedudukan hukum seseorang ditentukan oleh status, yaitu bhw tuntutan2-nya dan kewajiban2-nya ditentukan oleh hukum. Gerakan masy menuju kpd masy progresif ditandai oleh runtuhnya status itu dan kedudukan hukum seseorang ditentukan oleh dirinya sendiri, bebas melakukan perundingan dan perjanjian dng pihak lain (kontrak)
35
Pendekatan Antropologi
Masyarakat terdiri dr hukum, norma dan kebiasaan. Norma: adl aturan, baik yg tersingkap dng jelas maupun tidak, yg menyatakan ttg apa yg seharusnya dilakukan dlm hubungan antara sesama manusia. Kebiasaan adl seperangkat norma2 spt itu yg secara nyata dilakukan dlm praktek se-hari2. Hukum adl kebiasaan yg diciptakan kembali scr khusus oleh lembaga2 dlm masy dlm bentuk yg lebih sempit dan jelas.
36
Pendekatan Antropologis
Fungsi Hukum mnrt E.A. Hoebel: 1. Mendefinisikan hubungan2 antara anggota2 masy, utk menetapkan hal-hal apa yg boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 2. Mempertahankan ketertiban (terutama utk mengatur kekuasaan di masy) 3. Penyelesaian sengketa yg muncul 4. Mempertahankan kemampuan beradaptasi masy di tengah perubahan.
37
Pendekatan Antropologis
Hukum adl suatu bentuk dan manifestasi sosio-kultural. Antropologi hukum menerima kehadiran hukum sbg sesuatu yg sangat vital, spt mempertahankan kelangsungan hidup masy, mengatur produksi dan distribusi kekayaan dan cara-cara utk melindungi masy dr gangguan.
38
Pendekatan Sosiologis
Tokohnya Eugen Ehrlich. Pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada per-UU-an, tidak pd ilmu hukum, juga tidak pd keputusan hakim, ttp di dalam masy sendiri (living law) Emile Durkheim membagi perkembangan masy dalam solidaritas mekanis dan solidaritas organik. Solidaritas mekanis ditimbulkan dr kesamaan yg mengaitkan individu dng masyarakatnya.
39
Pendekatan sosiologis
Solidaritas Organik ditimbulkan adanya diferensiasi dan spesialisasi fungsi-fungsi individu dlm masy. Diferensiasi ini menimbulkan kebutuhan akan adanya kerja sama antara para individu anggota masy. Solidaritas mekanis membutuhkan hukum yang represif (menindak), sedang solidaitas organik membutuhkan hukum yg restitutif (mengganti, memulihkan keadaan)
40
Pendekatan Sosiologis
Eugen Ehrlich membedakan antara hukum yg digunakan utk menentukan keputusan2 dan hukum sbg peraturan tingkah laku yg dipakai oleh anggota2 masy dlm hub satu sama lain. Hal ini disebut sbg hukum yg hidup. Hukum yg hidup yg dipakai orang sampai sekarang tiidak bisa ditemukan dalam bahan-bahan hukum formal, melainkan di luar hukum formal, yakni di dlm masy sendiri.
41
Realisme Baru Tokohnya Hakim Agung O.W. Holmes
Inti pendapat kaum realis baru : 1. Hukum adl alat utk mencapai tujuan2 sosial 2. Hendaknya konsepsi hukum menyinggung hukum yg ber-ubah2 dan hukum yg diciptakan oleh pengadilan. 3. Masyarakat berubah lebih cepat dr hukum, mk ada kebutuhan utk menyelidiki bgmn hukum menghadapi problem sosial yg ada
42
Realisme Baru 4. Guna keperluan studi, harus diadakan pemisahan antara ‘is’ (hukum yg ada) dan ‘ought’ (hukum yg seharusnya) 5. Tdk mempercayai anggapan bhw peraturan dan konsep hukum sdh mencukupi utk menunjukkan apa yg hrs dilakukan oleh pengadilan. 6. Mereka menolak teori tradisional, bhw peraturan hukum mrpkan faktor utama dlm mengambil keputusan.
43
Teori Hukum Renaissance
Bodin membedakan hukum (jus) adl baik dan adil tanpa perintah. Sedangkan per-UU-an dihasilkan dari penerapan kedaulatan orang yg memerintah.Hukum alam ditanamkan pd mns sejak awal keberadaannya dan sll adil lg seimbang. Sedangkan hukum manusia mrpkan aturan yg ditetapkan berdasarkan asas manfaat. Bodin bedakan Jus antecedens (Hk materiil) dan jus consequens (hk formal)
44
Pendekatan Marxisme dlm Hukum
Hukum dan institusi2 lainnya sama spt negara, yaitu mrpkan bagian struktur masy yg tertinggi Hukum mrpkan hubungan2 sah yg timbul dr perekonomian Hukum mrpkan pernyataan hubungan2 ekonomi scr umum dlm masy pd suatu tingkat perkembangan Hukum menjalankan kepentingan kelompok (penguasa ekonomi dan politik)
45
Pendekatan Marxisme dlm Hukum
Hukum adl suatu pernyataan kehendak dr sekumpulan aturan kelompok , yg mrpkan alat dominasi. Tiga tugas hukum mnrt penganut Marxisme 1. in educating citizens of the state 2. in regulating the relationship of family and state 3. in strengthening the state
46
Teori Hukum Era Renaissance
Teori Jean Bodin: Hukum sbg perintah raja dan perintah ini menjadi aturan umum yang berlaku bagi rakyat dan persoalan umum. Semua tradisi dan hukum kebiasaan, hanya akan menjadi absah dng adanya perintah pemegang kedaulatan yg menetapkannya. Kekuasaan raja adl kekuasaan tertinggi atas warga dan rakyat. Raja sendiri tidak terikat oleh hukum (publik), kecuali hukum perdata
47
Teori Hukum Era Renaissance
Teori Thomas Hobbes Manusia dikuasai oleh nafsu-nafsu alamiah (bellum omnium contra omnes, war all against all, homo homini lupus), mk hukum mrpkan pilihan sadar mns utk mengamankan hidup masing2 thd serangan orang lain. Agar efektif, mk hukum butuh penegak yg kuat, yaitu penguasa yg punya kekuatan besar. Hukum alam menjadi panduan hkm dr raja
48
Teori Hukum era Renaissance
Teori Hugo Grotius: Setiap orang mempunyai kecenderungan hidup bersama dan damai. Sosiabilitas mns sbg landasan ontologi dan fondasi sgl hukum. Kekacauan bukan bawaan mns, tp gesekan2 sosial dlm hidup bersama, terutama ketika tdk ada aturan main bersama. Hukum sbg perangkat utk mengembalikan mns agar berbudi.
49
Teori Hugo Grotius Prinsip2 mns berbudi:
1. Milik orang lain hrs dihormati 2. Kesetiaan pd janji, kontrak hrs dihormati (pacta sunt servanda) 3. Hrs ada ganti rugi utk tiap kerugian yg diderita 4. Hrs ada hukuman utk setiap pelanggaran 5.Hukum positif tdk boleh melawan hukum alam
50
Teori Hukum Era Aufklarung
Teori John Locke: prinsip hukum alam (abad 18) adl kebebasan individu dan keutamaan rasio. Penemu teori kontrak sosial, dmn hak-hak dasar mns tdk ikut diserahkan kpd penguasa ketika kontrak dilakukan. Penguasa tdk bersifat mutlak (bedakan dng hobbes era nation state). Mns tertib dituntun rasio. Hukum melindungi hak-hak dasar dr ancaman. Rakyat sendiri yg hrs buat hukum (hak primer)
51
Teori Immanuel Kant Imperatif Kategoris: 1. Tiap mns diperlakukan sesuai martabatnya (sbg subyek bukan obyek). 2. Orang hrs bertindak dng dalil bahwa apa yg menjadi dasar tindakannya memang mrpkan prinsip semesta (mns yg bebas dan otonom). Hukum mrpkan kebutuhan dr setiap mahkluk bebas dan otonom yg mau tidak mau memang hrs hidup bersama. Ngr tdk perlu mengatur rakyatnya yg sifatnya moral dan religius.
52
Teori Immanuel Kant Perlu tatanan hukum yg obyektif dan imperatif: hukum menjamin kepentingan semua individu mnrt dua prinsip imperatif kategoris di atas, bukan mnrt ukuran2 primordial yg parokial (agama, moralitas dan kultur).
53
Critical Legal Studies
CLS tetap mempertahankan peran kaidah2 hukum dan proses2 ajudikasi dng beralih dr alur berpikir normologik (yg menjadi ciri kaum positivistik) ke cara berpikir nomologik yg menekankan pd realitas ketimbang kpd teks. 3 paradigma dlm CLS: 1. Integrasi antara paradigma konflik dan paradigma konsensus (Unger). 2. Tradisi pemikiran hukum marxis, yg mengkritik hukum liberal yg hanya melayani
54
CLS Sistem kapitalis. 3. Gabungan metode eklektis yg membaurkan sekaligus perspektif strukturalis, fenomenologis dan neo-marxis. Paradigma hukum liberal: Scr ideologis bhw dlm teori maupun praktek hukum itu akan dpt dikonstruksikan dan dikelola sbg suatu institusi yg netral dan terlepas dr politik. CLS memandang hukum sbg ‘negotiable, subjective and policy dependent as politics’.
55
CLS Hukum dlm praktik pendayagunaannya, tidak sll bertolak dr premis normatif yg telah selesai disepakati bersama. Baik dlm pembentukan hukum positif (in abstracto) maupun dlm penerapannya (in concreto), apa yg disebut sbg hukum positif sll mrpkan hasil proses yg sarat dng muatan politik serta kepentingan politik. (hukum tidak netral)
56
CLS Kajian Hukum tdk lg terbatas pd materi2 primer dan sekunder hukum, ttp jg mencakup konteks sosial politik, ideologi dan nilai2 yg berada diluarnya. Analisis CLS tidak lg semata-mata bertumpu pd teks, ttp jg mengarahkan analisisnya pd konteks dmn hukum itu eksis dan melihat hubungan kausal antara teks (doktrin hukum) dng realitas.
57
Mazhab Chaos of Law atau Legal Melee
Charles Sampford: hukum tidaklah mrpkan bangunan yg penuh dng keteraturan yg logis-rasional, melainkan sebaliknya suatu yg bersifat melee (cair). Teori legal melee relevan dng gagasan Donald Black (The Behavior of Law> Stratifikasi, morphologi, organisasi, kultur, kontrol sosial). Holmes: the life of the law has not been logic but experience
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.