Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Risiko Reputasi Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Risiko Reputasi Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin"— Transcript presentasi:

1 Risiko Reputasi Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin
Winny Salma Nur Azizah Tria Nurul Aulia Syafarina Asih Septia Rani

2 Risk Profile Risiko Likuiditas Risiko Pasar Risiko Kepatuhan
Risiko Kredit Risiko Reputasi Risiko Operasional Risiko Strategi Risiko Hukum

3 Risiko Reputasi Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnyatingkat  kepercayaan  stakeholder yang  bersumber  dari  persepsi  negatif  terhada p Bank.  Risiko reputasi juga dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5 tahun tentang Penerapan manajemen risiko bagi bank umum.

4

5 Resiko Reputasi Muncul Karena
Nasabah merasa kecewa kepada bank syariah lalu melakukan protes, baik secara langsung (kepada bank syariah tersebut) maupun tidak langsung (lewat word-to-mouth dan media massa). Kejadian yang dapat mendatangkan risiko reputasi misalnya pelayanan bank syariah yang buruk, margin yang tinggi, pegawai yang berbusana tidak sopan, pegawai yang tidak mengetahui akad-akad syariah dan sebagainya. Pelanggaran aspek syariah.

6 Kebijakan yang dapat mengurangi Resiko Reputasi
Optimalkan unit pengaduan nasabah. Setiap pengaduan nasabah harus segera ditindak lanjuti. Optimalisasi peran Public Relation (PR). Peran PR adalah untuk merancang dan mengorganisir strategi komunikasi yang berisi pesan-pesan yang tepat untuk audience untuk menjaga reputasi dan meminimalisir risiko reputasi. Menjunjung tinggi kaidah syariah. Penerapan kaidah syariah tidak hanya pada produk dan layanan. Tetapi juga pada perilaku (attitude) SDM bank syariah

7 Prinsip-prinsip GCG adalah keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Penerapan GCG akan melengkapi prinsip kehati- hatian (prudential banking). Termasuk juga pemenuhan kaidah-kaidah syariah (sharia principle) yang berorientasi pada fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

8 Kebijakan Resiko Reputasi Bank Bukopin
Membentukan Unit Kerja Pelayanan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah; Penggunaan Complaint Tracking System untuk mengawasi penyelesaian keluhan nasabah; Penerapa Service Level Agreement (SLA) di tiap unit kerja untuk memastikan standar waktu; Bekerja sama dengan pihak independen melakukan survey pelayanan Bank dibandingkan dengan pesaing; Secara berkelanjutan melaksanakan pelatihan karyawan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayana

9 Kebijakan Resiko Reputasi Bank Syariah Bukopin
Bank syariah bukopin memberikan layanan bagi nasabahnya yang mengalami permasalahan atau keluhan tersebut di antaranya melalui media Phone ,   Fax , ,   Telex , BKOPIN IA  Contact : Corporate Secretary atau Call Center Halo Syariah Bukopin di 1400 Informasi serta keluhan nasabah atas layanan produk dan jasa (termasuk jaringan kantor dan ATM) Call Center Halo Syariah Bukopin di nomor 14005

10 Study kasus Bank Bukopin
Terjadi 2x pencatatan transaksi dengan dengan no KK ****  tanggal 22 Desember nasabah langsung meminta transaksi itu untuk disanggah. Kemudian nasabah melakukan laporan penyanggahan lewat Call Center Bank Bukopin pada tanggal 3 Januari 2015, dan kemudian nasabah mengirimkan ke customer care bank bukopin pada tanggal 17 Januari 2015, pada tanggal 22 Januari nasabah mengirimkan kembali lewat fax ke nomor: (021) sebagai bukti tertulis untuk sanggahan transaksi tersebut. Dan pada tanggal 26 Januari 2015 nasabah mendatangi langsung Kantor Customer Care Bank BUKOPIN di Graha Bukopin, jl. Panglima Sudirman, Surabaya. nasabah melapor dan secara langsungbertemu muka dengan Customer Care Credit Card di lantai 3 gedung tersebut mengenai penyanggahan transaksi. nasabah diminta mengisi cardholder maintenance form untuk nantinya dilakukan investigasi.

11 Study kasus Bank Syariah Bukopin
Tercatat tagihan transaksi melalui blackberry smartphone pada bulan November 2013 atas nama Nani di Surabaya, sebesar Rp ,- sebanyak 1x, tetapi pada billing tagihan telah terjadi 2x transaksi. Padahal limit kartu kredit tidak cukup untuk transaksi 2x. Setelah melakukan sanggahan terhadap Bank Syariah bukopin melalui call center, pihak bank segera melakukan crosscheck terhadap transaksi tersebut dan segera memberikan konfirmasi kepada nasabah.

12 Terimakasih Wasalamualaikum wr.wb


Download ppt "Risiko Reputasi Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google