Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Kusnadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pengelolaan Bimbingan Karir di SMKN 5 Jember
Kelompok 8: Siti Asyia Desi w. Miftakhul Wulandari Muhammad Hekam
3
Pengelolaan adalah serangkaian kegiatan merencanakan, mengorgansasikan, memotivasi dan mengembangkan segala upaya didalam mengatur dan mendayagunakan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Bimbingan karir ialah suatu proses bantuan, layanan, dan pendekatan terhadap individu, agar individu yang bersangkutan dapat mengenal dirinya dan mengenal dunia kerja serta merencankan masa depannya.
4
Tujuan: membantu siswa dalam memahami diri dan lingkungannya dalam mengambil keputusan, merencanakan dan pengarahan kegiatan-kegiatan yang menuju kepada karir dan cara hidup yang akan memberikan rasa kepuasan karena sesuai, serasi, dan seimbang dengan dirinya dan lingkungannya. Fungsi: membantu siswa dalam mengenal dan mengembangkan potensi karier yang dimilikinya dan sebagai satu kesatuan proses bimbingan memiliki manfaat yang dinikmati oleh kliennya dalam mengarahkan diri dan menciptakan kemandirian dalam memilih karier yang sesuai dengan kemampuannya.
5
ibu Hari Sulistyorini S.Pd., M.Pd.
6
Pengarahan pertama kali
Tidak ada jam khusus untuk bimbingan karir Pengarahan pertama kali dilakukan di awal periode KBM
7
dengan 10 guru bimbingan karir
Kurang lebih siswa dengan 10 guru bimbingan karir 1 guru = 300 siswa Bimbingan dibantu Guru walikelas Tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan 1 guru = 150 siswa
8
Standar Prestasi Kerja Guru (menurut petunjuk pelaksanaan Keputusan Mendikbud dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara no 0433 P/1993, No 25 tahun 1993 Bab III Pasal 5 (3) : Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang guru pembimbing adalah 150 orang. (4) : kelebihan peserta didik bagi guru pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling. (7) : Guru pembimbing yang menjadi Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang pesrta didik. (9) : Guru sebagaimana tersebut pada ayat 7 yang menjadi wakil Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
9
Kuliah...?? Kerja...?
10
SMK mencetak lulusan siap kerja 80% kerja 20% kuliah
11
Bekerja sama juga dengan salah satu industri yang ada di Malaysia
Bekerja sama dengan lebih dari 50 DUDI (Dunia Usaha dan Industri) yang tersebar diseluruh indonesia. Bekerja sama juga dengan salah satu industri yang ada di Malaysia
12
Siswa merasakan kemudahan dengan adanya bimbingan karir di sekolah.
No galau,
13
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Pasal 1 Ayat 1 untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
14
PP No 29 tahun 1990 Bab X pasal 27 tentang Sekolah Menengah:
Ayat (1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan pada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenali lingkungan dan merencanakan masa depan. Ayat (2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
15
tenaga kependidikan terdiri atas pembimbing, pengajar dan pelatih.
Menurut PP Republik Indonesia No 38 Tahun 1992 tanggal 17 Juli 1992 tenaga kependidikan. Pada bab I pasal 1 Ayat 2 Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar atau melatih peserta didik. Ayat 3 tenaga kependidikan terdiri atas pembimbing, pengajar dan pelatih.
16
tugas pokok Guru adalah :
SK Menpen No 84/ 1993 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya, pasal 3 tugas pokok Guru adalah : Menyusun program Pengajaran, menyajikan program penmgajaran, evaluasi belajar, analisis evaluasi hasil belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Menyusun Program Bimbingan Melaksanakan program bimbingan,evaluasi program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menajdi tanggung jawabnya. Pasal 5 butir 2 Proses belajar mengajar atau bimbingan: Melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling. Jadi istilah bimbingan dan penyuluhan diganti dengan bimbingan dan konseling.
18
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.