Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PDGK4201 Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan dengan IPS dan Mata Pelajaran Lain Pertemuan Ketiga
2
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi dalam isu kewarganegaraan. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia serta langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
4
Lanjutan Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.
5
Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan) dengan paradigma baru, yaitu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia.
6
Dilaksanakan melalui:
Civic Intelligence, yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, maupun sosial. Civic Responsibility, yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Civic Participation, yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial, maupun sebagai pemimpin hari depan.
7
Kompetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan
Memahami tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan republik Indonesia. Mengetahui struktur, fungsi dan tugas pemerintahan daerah dan nasional serta bagaimana keterlibatan warga negara membentuk kebijaksanaan publik. Mengetahui hubungan negara dan bangsa Indonesia dengan negara-negara dan bangsa-bangsa lain beserta masalah-masalah dunia dan/atau internasional.
8
Kompetensi untuk menguasai keterampilan kewarganegaraan
Mengambil atau menetapkan keputusan yang tepat melalui proses pemecahan masalah dan inkuiri. Mengevaluasi kekuatan dan kelemahan suatu isu tertentu. Menentukan atau mengambil sikap guna mencapai suatu posisi tertentu. Membela atau mempertahankan posisi dengan mengemukakan argumen yang kritis, logis, dan rasional. Memaparkan suatu informasi yang penting kepada khalayak umum Membangun koalisi, kompromi, negosiasi dan consensus.
9
Kompetensi untuk menguasai karakter kewarganegaraan
Memberdayakan dirinya sebagai warga negara yang independen, aktif, kritis, well-informed, dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi secara efektif dan efisien dalam berbagai aktivitas masyarakat, politik, dan pemerintahan pada semua tingkatan (daerah dan nasional). Memahami bagaimana warga negara melaksanakan peranan, hak dan tanggung jawab personal untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat pada semua tingkatan (daerah dan nasional). Memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, hak asasi manusia dan nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
10
Pendidikan nilai dan moral Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan landasan konsep atau konsep utama Pendidikan Kewarganegaraan tersebut maka fungsi dan peran serta tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum adalah sebagai berikut. Pendidikan nilai dan moral Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan Politik. Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan.
11
Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan dengan IPS
Mata pelajaran atau Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan hakikat dan karakteristiknya memiliki keterkaitan dengan Bidang Studi lainnya, khususnya dengan IPS. Pendidikan Kewarga- negaraan menurut sejarah perkembangannya sampai dalam bentuk seperti sekarang ini secara historis memiliki keterkaitan yang kuat dengan IPS sebab sebelum menjadi Bidang Studi Pendidikan Kewarga- negaraan pada mulanya Bidang Studi ini merupakan bagian dari IPS, di mana semua materi pelajaran IPS yang erat kaitannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
12
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.