Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM"— Transcript presentasi:

1 MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

2 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS
Teori dari mashab formalistis adalah bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan.

3 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS
Tokoh terkemuka dari mashab formalistis adalah John Austin ( ). Ajarannya dinamakan analytical jurisprudence karena Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Jadi hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan (dalam arti kesebandingan), dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.

4 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS
Kelemahan ajaran analytical jurisprudence: menganggap sistem hukum bersifat tertutup, sedangkan suatu sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalang-halangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

5 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS
Tokoh mashab formalistis berikutnya adalah Hans Kelsen yang terkenal dengan teori murni tentang hukum (pure theory of law).

6 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS
Penamaan teori murni tentang hukum memiliki makna tersendiri yaitu untuk menunjukkan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain (termasuk moral).

7 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS
Hans Kelsen juga mengemukakan teori stufenbau, yang berarti hukum sebagai suatu susunan berjenjang, menurun dari norma positif tertinggi sampai kepada perwujudannya yang paling rendah. Norma positif yang paling tinggi disebut sebagai grundnorm (norma dasar).

8 APLIKASI TEORI STUFENBAU
MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS APLIKASI TEORI STUFENBAU PANCASILA UUD 1945 UU PP PERDA

9 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Kelemahan teori Hans Kelsen:
Kelemahan utama dari teori Kelsen terletak pada norma dasar (grundnorm), apakah yang menjadi dasar sahnya kaidah dasar tersebut? Kelsen menganggap persoalan tersebut tidak penting oleh karena bersifat meta yuridis.

10 MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS
Pengaruh mashab formalistis terhadap sosiologi hukum adalah: pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada pada dewasa ini dengan apa yang akan terjadi di masa mendatang. mengidentifikasikan hukum dan membedakannya dengan kebiasaan, serta menekankan bahwa kekuasaan negara dapat memaksakan berlakunya hukum.

11 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Mashab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul.

12 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Tokoh terkemuka mashab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny ( ).

13 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Savigny mengemukakan betapa pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya karena hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum suatu masyarakat (volkgeist/jiwa dari rakyat).

14 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Kelemahan teori Savigny: dia berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat- istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Undang-undang tidak berlaku atau diterapkan secara universal.

15 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Kelemahan teori Savigny: konsepnya mengenai kesadaran hukum yang sangat abstrak. Apakah kesadaran hukum benar- benar terdapat (ada), sampai sejauh mana pentingnya dalam membentuk hukum? Apakah hukum hanya merupakan pencerminan dari kesadaran yang berlaku umum, atau justru hukumlah yang membentuk kesadaran tersebut?

16 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Tokoh lain dari mashab ini adalah Sir Henry James Sumner Maine ( )

17 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Teori yang terkenal adalah perihal perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks.

18 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Pengaruh mashab sejarah dan kebudayaan terhadap sosiologi hukum: suatu sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas dan bahwa antara sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik.

19 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri (dalam bentuk undang-undang), melainkan juga suatu proses dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan hukum.

20 MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Pembedaan antara masyarakat sederhana dengan masyarakat modern dan kompleks adalah sejalan dengan pembedaan yang dilakukan oleh para sosiolog atas masyarakat sederhana yang secara relative bersifat statis dan homogen dengan masyarakat modern yang kompleks, dinamis, dan heterogen.

21 Mashab Utilitarianism
Prinsip dari aliran utilitarianism yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

22 Mashab Utilitarianism
Tokoh terkemuka mashab ini adalah Jeremy Bentham ( ). Bentham berpendapat bahwa setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

23 Mashab Utilitarianism
JEREMY BENTHAM: The greatest good of the greatest number (kebaikan terbesar untuk jumlah terbesar).

24 Mashab Utilitarianism
Tokoh lain aliran utilitarianism adalah Rudolph Von Ihering ( ).

25 Mashab Utilitarianism
Rudolph Von Ihering menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu dan juga untuk melakukan perubahan sosial.

26 Mashab Utilitarianism
Kelemahan teori utilitarianism terletak pada kenyataan bahwa tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

27 Mashab Utilitarianism
Pengaruh mashab utilitarianism terhadap sosiologi hukum: Hukum dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebahagiaan dengan cara hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial dan alat perubahan sosial.


Download ppt "MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google