Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI"— Transcript presentasi:

1 ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BINA SARANA INFORMATIKA EPTIKHLW13144C5 12.4C.04

2 KELOMPOK 5 CYBER CRIME CYBER LAW CYBER BULLY CYBER TERORISME
CYBER ETHICS CYBER STALKING TUTORIAL VIDEO TUTORIAL FOTO

3

4 PENGERTIAN CYBER CRIME
CONTOH CYBER CRIME PASAL-PASAL PENGERTIAN CYBER CRIME CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

5 PENGERTIAN CYBER CRIME
CONTOH CYBER CRIME PASAL-PASAL Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp ,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet

6 PENGERTIAN CYBER CRIME
CONTOH CYBER CRIME PASAL-PASAL karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

7

8 CONTOH CYBER LAW PASAL-PASAL PENGERTIAN CYBER LAW Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

9 CONTOH CYBER LAW PENGERTIAN CYBER LAW PASAL-PASAL Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.

10 PENGERTIAN CYBER LAW CONTOH CYBER LAW PASAL-PASAL Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

11

12 PENGERTIAN CYBER BULLY
CONTOH CYBER BULLY PASAL-PASAL PENGERTIAN CYBER BULLY Bullying (English) jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyber-Bullying bisa diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban dunia maya (internet). Medianya bisa berupa sms, , status facebook, twitter, chat room dan sebagianya, baik yang melalui komputer ataupun ponsel.

13 PENGERTIAN CYBER BULLY
CONTOH CYBER BULLY PASAL-PASAL Misalnya seorang anak yang menghina/mencemooh temannya dengan menggunakan akun Twitter atau akun lainnya terhadap temannya yang lain. Perbuatan ini sempat menjadi topic berita di Televisi hingga berujung Kematian.

14 PENGERTIAN CYBER BULLY
CONTOH CYBER BULLY PASAL-PASAL Pasal 310 ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” .         Pasal  27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

15

16 PENGERTIAN CYBER TERORISM
CONTOH CYBER TERORISM PASAL-PASAL Cyber Terrorism adalah suatu bentuk kegiatan terencana yang termotivasi secara politis yang berupa serangan terhadap informasi, sistim komputer, program komputer dan data sehingga mengakibatkan kerugian besar serta jatuhnya korban tak berdosa yagn di lakukan oleh satau kelompok grup atau perorangan.

17 PENGERTIAN CYBER TERORISM
CONTOH CYBER TERORISM PASAL-PASAL Kasus Cyberterrorisme domain situs yang ditengarai sebagai situs yang digunakan oleh kelompok jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui internet. Domain tersebut dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Situs tersebut dibeli atas nama Max fiderman yang tentunya bukan nama asli. Menurut hasil penyidikan dengan menggunakan software Visual Trace Route, dia menggunakan Matrix untuk online, IP addressnya adalah x dan x .

18 CONTOH CYBER TERORISME PENGERTIAN CYBER TERORISM
PASAL-PASAL Terdakwa kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

19

20 PENGERTIAN CYBER ETHICS
CONTOH CYBER ETHICS PASAL-PASAL Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.

21 PENGERTIAN CYBER ETHICS
PASAL-PASAL CONTOH CYBER ETHICS Kasus penghinaan yang dilakukan oleh Rana dan Marsha Kasus penghinaan yang dilakukan oleh Rana dan marsha yang terjadi pada hari Rabu 17 Febuari 2010.Kedua gadis tersebut menjadi terkenal sejak mem-posting penghinaannya.Rana menghina pengguna blackberry adalah anak "alay" atau anak layangan.Sementara Marsha menjadi pembicaraan hangat di jejaring sosial Twitter karena menghina sekolah lain. Gadis yang baru duduk dibangku SMA melontarkan pernyataan bahwa sekolah swasta jauh lebih baik dibandingkan dengan sekolah negri.

22 PENGERTIAN CYBER ETHICS
CONTOH CYBER ETHICS PASAL-PASAL Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

23

24 PENGERTIAN CYBER STALKING
CONTOH CYBER STALKING PASAL-PASAL PENGERTIAN CYBER STALKING Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya.untuk.melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak- anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.

25 PENGERTIAN CYBER ETHICS
PASAL-PASAL CONTOH CYBER STALKING Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menakut-nakuti dan/atau ancaman kekerasan dengan memanfaatkan komputer yang ditunjukan secara pribadi, misalnya menggunakan dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh Kasus : Misalnya yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah

26 PENGERTIAN CYBER STALKING
CONTOH CYBER STALKING PASAL-PASAL Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (dua miliar rupiah).

27 TUTORIAL VIDEO TUTORIAL MEMASUKAN VIDEO 1. Login ke wordpress anda.
2. Lalu klik “Add New” pada “post” dalam tampilan dashboard Anda

28 3. lalu masuklah ke Youtube dan cari video yang Anda inginkan, lalu klik “embed”

29 4. lalu akan muncul “embed code” dan tinggal di copy

30 5. Sekarang, masuk kembali ke dashboard Anda. lalu klik “HTML”

31 6. Paste “embed code” yang Anda copy tadi di postingan Anda

32 7. klik “publish” dan lihat hasil postingan Anda

33 TUTORIAL MEMASUKAN FOTO
TUTORIAL FOTO TUTORIAL MEMASUKAN FOTO 1. Pilih disebelah kiri Menu wordpress Tulisan > Add New

34 2. Pilih Unggah/Sisipkan pada toolbar di atas

35 3. Pilih Flash Uploader

36 4. Klik Pilih Berkas

37 5. Pilih file gambar yang mau disisipkan ke dalam tulisan lalu pilih Open

38 6. Masukkan Judul berkas dan klik URL Berkas pada URL Taut

39 7. klik Sisipkan ke dalam Tulisan

40 Ardhi Prasetyo Novel Arolin Ferendy M. Zulfikri Desy Vintaria Iryandri KELOMPOK 5


Download ppt "ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google