Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BANK INDONESIA
2
“BANK SENTRAL” BUKAN “BANK”......
Tidak menerima simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit seperti bank umum dan BPR.
3
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalamundang-undang. Independensi didefinisikan sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi/pengarahan, atau kontrol dari pihak lain.
4
Jenis Indipendensi Bank indonesia ;
1. Institutional Independence Status bank sentral sebagai institusi yang terpisah khususnya dari eksekutif/pemerintah, dan juga terpisah dari kekuasaan legislatif. 2. Goal Independence Bank sentral yang memiliki kewenangan untuk menetapkan target atas tujuan akhir (misal: inflasi) 3. Functional / Instrument Independence Bank sentral memiliki kewenangan untuk secara bebas menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter (target operasional) dalam mencapai tujuan/target akhir
5
4. Organizational / Personnel Independence
Komposisi personel dari organisasi bank sentral dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pejabat bank sentral yang tidak terkait dengan pemerintah. Organizational independence juga tercermin pada kebebasan pejabat bank sentral dalam mengakomodir/menolak instruksi pemerintah. 5. Financial/Budget Independence Bank sentral dapat mengelola anggaran dan aset kekayaannya tanpa persetujuan parlemen.
6
A Brief History of Bank Indonesia
1828: De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
7
1953: Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral Tiga tugas utama bank indonesia di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
8
1968: Undang-Undang Bank Sentral mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
9
1999: Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No
1999: Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23 tahun 1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 2008: Pemerintah mengeluarkan (PerPPU) No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
10
SEKILAS ORGANISASI BANK INDONESIA
Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran.
11
Disamping itu, terdapat pula fungsi manajemen intern sebagai unit pendukung strategis (strategic support) untuk menjamin agar pelaksanaan tugas ketiga bidang utama dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw).
12
JADI Tujuan Bank Indonesia;
Single objective (Tujuan tunggal); yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas Bank Indonesia (UU No 23 tahun 1999); Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistempembayaran Mengatur dan mengawasi bank (Per 2014 sudah diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
13
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Dalam hal ini Bank Indonesia berwenang; Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya Melakukan pengendalian moneter dengan cara; a.Operasi pasar terbuka b. Penetapan tingkat diskonto c. Penetapan cadangan wajib minimum d. Pengaturan kredit atau pembiayaan
14
3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah 4
3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah 4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan 5. Mengelola cadangan devisa. 6. Menyelenggarakan survei secara berkala
15
B. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Dalam hal ini BI berwenang; Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya Menetapkan penggunaan alat pembayaran Mengatur sistem kliring antar bank
16
5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank 6. Menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan, tanggal berlaku, dll atas uang yang akan dikeluarkan 7. Mengeluarkan , mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah
17
Tugas Jelaskan alasan pengawasan dan pengaturan bank umum maupun BPR berpindah ke tangan OJK? Menurut anda apa yang harus dilakukan bank Indonesia untuk mengatasai dan mengendalikan inflasi yang terjadi baru-baru ini Kirim jawaban via Dengan Subject : Nama_Pb2Jumat Paling lambat, Selasa 30 Desember 2014
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.