Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
2
Jawaban Jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat dapat terdiri dari: - Eksepsi; - Jawaban atas pokok perkara; - Rekonpensi.
3
Eksepsi Dasar hukum: 133, 134,136 HIR Eksepsi atau disebut juga dengan tangkisan merupakan jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara
4
Macam Eksepsi 1. Eksepsi prosesuil 2. Eksepsi materiil
5
Eksepsi prosesuil Macam Eksepsi
Eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan ct: - kewenangan absolut (134 HIR) dan kewenangan relatif - nebis in idem
6
Eksepsi materiil Macam Eksepsi a. Eksepsi dillatoir
Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat belum dapat dikabulkan. Ct: Pengugat telah memberikan penundaan pembayaran (belum jatuh tempo) b. Eksepsi peremptoir Eksepsi mengenai adanya hal yg menghalangi dikabulkannya gugatan. Ct: Gugatan diajukan telah lampau waktu (daluwarsa)
7
Kapan diajukan eksepsi?
Eksepsi diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 121(2), 133 HIR) Sedangkan untuk eksepsi atas kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat. (Pasal 134, 136 HIR)
8
Persona Standi In Judicio
Jakarta, 4 Maret 2012 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Depok, di Depok Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan hormat, ABC, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), Kampus Universitas Indonesia, Depok berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 11/II/2012 tertanggal 12 Maret 2012 , untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT
9
Kaidah Hukum Putusan MA RI No 359 K/Pdt/ 1992
Bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, sedangkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat oleh kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut
10
Contoh Eksepsi Eksepsi inkracht van gewijsde zaak;
Eksepsi non adimplenti contractus; Eksepsi doli moli; Eksepsi plurium litis consortium; dll
11
Jawaban mengenai pokok perkara
Jawaban dalam konpensi (gugatan asli/ asal) Berisi: Pengakuan Penyangkalan Referte
12
Jawaban berupa Rekonpensi
(gugatan balik) Dasar hukum: 132 HIR Rekonpensi (reconventie) adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.
13
Rekonpensi Penggugat asli menjadi Tergugat dalam rekonpensi dan
Tergugat asli menjadi Penggugat dalam rekonpensi
14
Rekonpensi Pada asasnya rekonpensi dapat diajukan untuk setiap perkara, kecuali (pasal 132 a HIR): Jika Pgg dalam konpensi mengenai sifat sedangkan rekonpensi mengenai dirinya sendiri, dan sebaliknya. Jika PN kepada siapa konpensi itu dimasukkan tidak berhak, oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan. Dalam perkara perselisihan ttg menjalankan putusan (perkara sudah selesai) Jika dalam pemeriksaan tingkat 1 tidak dimasukkan rekonpensi maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan rekonpensi
15
Kaidah Hukum Putusan MA-RI No. 239 K/Sip/1968 Gugatan Rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab. Putusan MA-RI No 642.K/Sip/1972 Karena gugatan Rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
16
Manfaat Rekonpensi Menghemat biaya; Mempermudah prosedur pemeriksaan;
Mempercepat penyelesaian sengketa; Menghindarkan putusan yg saling bertentangan.
17
Replik Replik terdiri dari dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, yang merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat dalam jawabannya
18
Duplik Dalam duplik, Tergugat akan memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yang ada dalam Replik Penggugat
19
Akan dijelaskan tersendiri
Pembuktian Akan dijelaskan tersendiri
20
Merupakan kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat
21
Tahap Yudisial Gugatan Mediasi Jawaban Rekonpensi Replik Kesimpulan
(tidak wajib) Pembuktian Duplik Putusan
22
Masuknya Pihak Ketiga
23
Masuknya pihak ketiga Intervensi Vrijwaring Derdenverzet
24
Intervensi Terjadi apabila pihak ketiga atas kehendaknya sendiri mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat
25
Bentuk Intervensi Tussenkomst
Apabila pihak ketiga menempatkan diri di tengah pihak yang berperkara untuk membela kepentingannya sendiri Dasar hukum: 279 – 282 Rv
26
Bentuk Intervensi 2. Voeging
Apabila pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak/ menggabungkan diri dengan salah satu pihak. Dasar hukum: 279 – 282 Rv
27
Vrijwaring Disebut juga dengan penjaminan
Apabila salah satu pihak yang sedang bersengketa (Penggugat atau Tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa. Jadi ikut sertanya pihak ketiga ini adalah secara terpaksa bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri. Dasar hukum : 70 sd 76 Rv
28
Dasar hukum: Pasal 195 ayat (6) HIR)
Derdenverzet Derdenverzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap suatu putusan apabila hak2 pihak ketiga tersebut dirugikan Dasar hukum: Pasal 195 ayat (6) HIR)
29
Derdenverzet Merupakan salah satu dari upaya hukum luar biasa
Pada dasarnya suatu putusan hanyalah mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga (1917 BW) namun apabila ada putusan yang merugikan kepentingan pihak ketiga maka ybs dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
30
Sekian Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.