Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSES JAWAB MENJAWAB.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSES JAWAB MENJAWAB."— Transcript presentasi:

1 PROSES JAWAB MENJAWAB

2 SISTEM KONTRADIKTOIR Memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk membantah dalil-dalil gugatan penggugat begitu juga sebaliknya. GUGATAN JAWABAN VERSTEK VERZET REPLIK DUPLIK PEBUKTIAN KONKLUSI

3 SIDANG PERTAMA Setelah Hakim membuka sidang dengan menyatakan “ sidang terbuka untuk umum” dengan mengetuk palu, hakim memulai dengan mengajukan pertanyaan kepada penggugat dan tergugat: Identitas Penggugat/ Tergugat Apakah sudah mengerti maksud didatangkannya para pihak di muka persidangan Hakim menghimbau agar dilakukan perdamaian. Sebagai bukti identitas para pihak menunjukkan KTP masing-masing

4 SIDANG KEDUA (JAWABAN TERGUGAT)
Apabila para pihak dapat berdamai maka ada 2 kemungkinan, yaitu gugatan dicabut atau mereka mengadakan perdamaian diluar atau dimuka sidang Apabila perdamaian diluar sidang maka hakim tidak ikut campur Apabila perdamaian dilakukan dimuka hakim, maka ciri-cirinya adalah: Kekuatan perdamaian sama dengan putusan pengadilan Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji, perkara tidak dapat diajukan kembali Apabila tidak tercapai suatu perdamaian maka sidang dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dari pihak tergugat. Jawaban ini dibuat rangkap tiga. Lembar pertama untuk penggugat, lembar kedua, untuk hakim, lembar ketiga untuk arsip tergugat sendiri.

5 SIDANG KETIGA (REPLIK)
Pada sidang ini penggugat dan kuasa hukumnya menyerahkan replik, satu untuk hakim, satu untuk tergugat, satu untuk penggugat itu sendiri. Replik adalah tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat

6 SIDANG KEEMPAT (DUPLIK)
Dalam sidang ini, tergugat menyerahkan duplik, yaitu tanggapan tergugat terhadap replik penggugat, kurang lebih berisi meneguhkan sikap konsistensi pendirian yang disampaikan dalam jawaban atas gugatan

7 SIDANG KELIMA (PEMBUKTIAN PENGGUGAT)
Penggugat mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil penggugat sendiri dengan melemahkan dalil-dalil tergugat.

8 SIDANG KEENAM (PEMBUKTIAN TERGUGAT)
Jalan nya sidang sama dengan sidang pembuktian dari pihak penggugat, dengan catatan bahwa yang mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi adalah tergugat, sedang tanya jawabnya kebalikan dari sidang kelima

9 SIDANG KETUJUH Penyerahan kesimpulan, hasil-hasil yang diperoleh atau ditemukan selama proses persidangan. Isi pokok kesimpulan sudah barang tentu dibuat menguntungkan masing-masing pihak yang berperkara

10 SIDANG KEDELAPAN Dinamakan sidang putusan hakim. Hakim membaca putusan yang seharusnya dihadiri oleh para pihak. Setelah selesai membaca putusan maka kakim mengetuk palu tiga kali dan para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim. Pernyataan banding ini harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung ketika putusan dijatuhkan.

11 KUMULASI GUGATAN

12 MACAM-MACAM KOMULASI GUGATAN
Komulasi Subyektif: penggabungan dari subyek (pasal 127 HIR,151 Rbg, BW dan 18 Wvk Komulasi Obyektif : Penggabungan tuntutan dalam satu perkara sekaligus. Tetapi Putusan MA No 880 K/Sip/1970 untuk menghindari putusan yang saling bertentangan Procesual doelmatig. Pengecualian: Gugatan tertentu yang diperlukan suatu acara khusus (gugat cerai) sedangkan lain memerlukan acara biasa (gugatan memenuhi perjanjian) Hakim tidak berwenang secara relative u memeriksa salah satu tuntutan yang diajukan bersama-sama dalam satu gugatan dengan tuntutan lain. Tuntutan tentang Bezit tidak boleh bersama-sama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan pasal 103 Rv MIKA 25 12,5 40, 20

13 KETENTUAN PENGGABUNGAN
Harus ada hubungan batin satu sama lainnya, sehingga memudahkan proses, dapat menghindarkan kemungkinan putusan saling bertentangan serta bermanfaat ditinjau dari segi acara atau Procesueel doelmatig (Yurisprudensi MARI, tanggal 6 Mei 1975, Nomor 880 K/Sip/1973 Haruslah dengan mengingat asas “ Cepat dan Murah” (Yurisprudensi MARI, tanggal 3 Desember 1974, Nomor 1043 K/ Sip/ 1971 jo. Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, asas “sederhana, cepat dan biaya ringan” Mengenai ketentuan hukum acara yang mengaturnya tidak ada perbedaan, misalnya tentang perkara HAKI (MEREK, PATEN, HAK CIPTA, dll.) dengan perkara PMH berdasarkan 1365 BW (Yurisprudensi MARI, Tanggal 13 Desember 1972, Nomor 677 K/ Sip/1972

14 PERUBAHAN DAN PENCABUTAN GUGATAN
M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn

15 PERUBAHAN GUGATAN Perubahan thd gugatan yang belum dikirim kepada Tergugat Perubahan thd gugatan yang telah dikirim kepada Tergugat Apabila bersifat prinsip maka gugatan harus dicabut terlebih dahulu Apabila tidak prinsip, maka perubahan dapat dilakukan pada sidang pertama, yaitu tingkat perdamaian (mediasi) atau sebelum pihak tergugat menyampaikan gugatan untuk itu perlu ada persetujuan dari TERGUGAT. (pasal 271 Rv: Penggugat mempunyai hak penuh untuk mencabut gugatan, tanpa perlu persetujuan )

16 PENTING! Perubahan/ pencabutan gugatan sebelum jawaban, maka penggugat dapat melakukan dengan cara menyampaikan kepada Hakim, tanpa perlu persetujuan dari Tergugat (pasal 271 ayat (1) Rv). Akan tetapi poin-poin yang diubah atau pencabutan itu harus diberitahukan kepada pihak lawan (Tergugat) Perubahan/Pecabutan Gugatan setelah ada jawaban dari Tergugat, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak lawan (pasal 271 ayat (2) Rv Yurisprudensi MARI, tanggal 14 Oktober 1970, Nomor 546 K/Sip/ 1970 (Perubahan dan pencabutan gugatan masih bisa dilakukan, meskipun pada tingkat pemeriksaan, kesimpulan atau tinggal menunggu putusan, asal mendapat persetujuan dari PIHAK LAWAN

17 JAWABAN TERGUGAT

18 EKSEPSI Eksepsi merupakan suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyentuh pokok perkara. Eksepsi ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan; yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible). Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).

19 JENIS EKSEPSI (1) Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi. Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi atas: 1. Eksepsi Prosesuil (Processuele Exceptie) 2. Eksepsi Prosesuil di Luar Eksepsi Kompetensi 3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)

20 JENIS EKSEPSI (2) Add. 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu: 1. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut  Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri tersebut melainkan wewenang badan peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan Agama. Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya (Ps. 134 HIR). 2. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif  Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu pengadilan negeri tertentu tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat kedudukan atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa atau mengadili perkara tersebut. Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut pokok perkara. Putusan dituangkan dalam bentuk: - Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi ditolak; atau - Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.

21 JENIS EKSEPSI (3) Add. 2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
Eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi terdiri dari berbagai bentuk atau jenis. Yang terpenting dan yang paling sering diajukan dalam praktik, antara lain: 1. Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak sah 2. Eksepsi Error in Persona Tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila gugatan mengandung cacat error in persona. 3. Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem Eksepsi terhadap perkara yang sama yang telah pernah diputus hakim dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. 4. Eksepsi Obscuur Libel Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat kabur atau tidak terang (onduidelijk).

22 Jenis Eksepsi (4) Add. 3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
Jenis eksepsi materiil (Materiele Exceptie) 1. Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie) Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur (terlampau dini). 2. Eksepsi peremptoir (exceptio peremptoria) Adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu (Kadaluwarsa) atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan. Cara Pengajuannya  diajukan bersama-sama dengan jawaban mengenai pokok perkara. Cara Penyelesaiannya  diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Oleh karena itu, putusannya tidak berbentuk putusan sela, tetapi langsung sebagai satu kesatuan dengan putusan pokok perkara dalam putusan akhir.

23 GUGATAN REKONVESI

24 REKONVENSI Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya [Pasal 132a ayat (1) HIR]. Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b HIR jo 158 RBg). Tujuan rekonvensi antara lain: 1. Menegakkan Asas Peradilan Sedehana 2. Menghemat biaya perkara 3. Mempercepat penyelesaian sengketa 4. mempermudah pemeriksaan 5. menghindari putusan yang saling bertentangan

25 LANJUTAN Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan Rekonvensi
a. Komposisi Gugatan Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik) b. Komposisi para Pihak Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan Berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi. Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.

26 Lanjutan Pada asasnya tuntutan rekonvensi dapat meliputi segala hal ada pengecualiannya(ps132a(1) no 1,2,3 HIR,157,158 Rbg. Bila penggugat dalam konvensi bertindak karena suatu kualitas tertentu, sedang tuntutan rekonvensi akan mengenai diri penggugat pribadi atau sebaliknya. Misalnya bertindak sebagai pihak formil(wali), maka tuntutan rekonvensi tidak boleh ditujukan kepada penggugat secara pribadi. Bila penggugat bertindak sebagai pemberes (vereffenaar) suatu perseroan, maka tuntutan rekonvensi tidak boleh mengenai penggugat secara pribadi Bila Pengadilan Negeri yang memeriksa gugat konvensi tidak wenang memeriksa gugat rekonvensi Dalam perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan

27 MASUKNYA PIHAK KETIGA

28 INTERVENSI DASAR HUKUM Pasal BRv “Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung bila dia juga mempunyai kepentingan (interest)” Bentuknya : Voeging (menyertai) dengan cara menggabungkan diri kepada salah satu pihak. Tussenkomst (menengahi) berdiri sendiri (tidak memihak salah satu pihak. Vrijwaring (penanggungan) : Mirip tapi tidak sama dengan intervensi karena insiatifnya tidak dari pihak ketiga yang bersangkutan. Ikutsertanya karena diminta sebagai penjamin/pembebas oleh salah satu pihak yang berperkara. Exceptio Plurium Litis Consortium: Masuknya pihak ketiga karena ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara. Dilakukan karena pihak tersebut tidak lengkap. Contoh dalam perkara warisan.

29 Thank You !


Download ppt "PROSES JAWAB MENJAWAB."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google