Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
Prinsip-prinsip Dasar yang Harus Dipatuhi dan Dilaksanakan dalam Pengaturan Ketatanegaraan Indonesia, yang Dituangkan dalam Produk-produk Hukum Ketatanegaraan. ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA TERDAPAT DALAM UUD 1945 UUD 1945 Merupakan Sumber Formal HTN Indonesia. Karenanya dalam UUD 1945 Termuat Prinsip-prinsip Dasar atau Asas-asas Mengenai Ketatanegaraan Indonesia. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

2 BEBERAPA ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945
Asas Pancasila, Asas Negara Hukum, Asas Kekeluargaan, Asas Kedaulatan Rakyat (Demokrasi), Asas Negara Kesatuan, Asas Pembagian Kekuasaan dan Check and Balances. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

3 HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
ASAS PANCASILA Meliputi: Asas Ketuhanan Yang Maha Esa, Asas Kemanusiaan, Asas Kebangsaan atau Persatuan, Asas Kedaulatan Rakyat, Asas Keadilan Sosial Konsekwensi Pancasila sbagai Falsafah/Dasar Negara, Falsafah Identik dengan Keinginan dan Watak Bangsa, Dirumuskan dari Latar Belakang Budaya Negara yang Bersangkutan, Tidak Diambil dari Budaya Bangsa Lain. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

4 HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
ASAS KETUHANAN YME Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 29 UUD 1945. Negara Dapat Mengatur Masalah-masalah Agama Bagi Rakyatnya. Bidang Eksekutif >> Adanya Departemen Agama. Bidang Legislatif >> UU. No. 1 Tahun 1974 : Perkawinan dan UU. 7 Tahun 1989 : Peradilan Agama. Bidang Yudikatif >> Prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME dalam UU. No. 4 Tahun 2004 : Kekuasaan Kehakiman. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

5 HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
ASAS KEMANUSIAAN Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J dan 34 UUD 1945. Negara Berkewjiban Menangani Permasalahan Kemanusiaan. Bidang Legislatif >> Tap MPR No. VII/1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 : Keduanya Mengenai HAM, serta UU. 7 Tahun 2000 : Peradilan HAM. Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Bidang Kemanusiaan, Misal: Depkum & HAM, Dep. Kesehatan, Depnaker, Menko Kesra dll. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

6 ASAS KEBANGSAAN (ASAS NEGARA KESATUAN)
Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 33, 35, 36, dan 36 A, B, dan C UUD 1945. Sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat, Indonesia Bebas Menentukan Keinginan dan Nasibnya Sendiri, Utamnya Urusan Dalam Negeri. Bidang Eksekutif >> Dibentuk Pemerintahan Sendiri. Bidang Legislatif >> UU. No. 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

7 ASAS KEDAULATAN RAKYAT (ASAS DEMOKRASI)
Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 1 ayat 2, 6A ayat 1, 22E, dan 28 UUD 1945. Rakyat Diakui dan Dijamin Kedaulatannya untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Bernegara. Tindakan dan Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kemauan dan Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Melalui Wakilnya. Bidang Legislatif >> Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Dipilih dan Mewakili Rakyat. Bidang Eksekutif >> Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dipilih oleh Rakyat. Bidang Yudikatif >> Hakim Agung dan Anggota Komisi Yudisial Harus Mendapat Persetujuan DPR, 3 Anggota Mahkamah Konstitusi Diajukan Oleh DPR. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

8 HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
ASAS KEADILAN SOSIAL Terkait Erat dengan Asas Kemanusiaan. Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J, 31, 33, dan 34 UUD 1945. Negara Berkewajiban Menangani, Memelihara, dan Merealisasi Keadilan Sosial. Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Keadilan Sosial >> Depkes, Depnaker, Depdiknas, Menko Kesra, dll. Bidang Yudikatif >> Setiap Keputusan Hakim Harus Berdasarkan Keadilan Sosial. Bidang Legislatif >> UU. No. 7 Tahun : Penghapusan Diskrimanasi Wanita, UU. No. 4 Tahun 1979 : Kesejahteraan Anak, dan UU. No. 23 Tahun : Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

9 HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
ASAS NEGARA HUKUM Indonesia Negara Hukum Secara Tersirat/Tidak Langsung Dinyatakan pada: Pemb. UUD 1945; Alinea I : “Pri Keadilan”, Alinea II: “Adil” , Alinea III: “Keadilan Sosial”. Pasal-Pasal UUD 1945; Pasal 4 Ayat 1: Presiden Memegang Kekuasaan Berdasarkan UU, Pasal 9 : Presiden dan Wakil Presiden akan Menjalankan UU dan Peraturan, Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan dalam Bidang Hukum/Supremasi Hukum, dan Pasal 28 D Ayat 1 : Kepastian Hukum. Pernyataan Indonesia sebagai Negara Hukum Secara Tersurat/Langsung Dimuat pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum. Indonesia adalah Negara yang Berdiri di Atas Hukum, Menjamin Terlaksananya Hukum & Adanya Kesamaan Bidang Hukum. Bidang Eksekutif >>Adanya Depkum & HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ,dll. Bidang Yudikatif >> Adanya Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi. Biadang Legislatif >> Keberadaan Lembaga & Proses Penempatan Anggota Legislatif Berdasarkan Ketentuan Hukum. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

10 HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
ASAS KEKELUARGAAN Dimuat dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Bersumber dari Budaya Bangsa Indonesia >> Misal : Peneyelesaian dengan Musyawarah. Karakteristik Kekeluargaan: Tanggung Jawab (Orang Tua >> Anak, Pemimpin >> yang Dipimpin ). Cinta Kasih Terhadap Sesama Anggota Keluarga. Saling Menghormati, Saling Melindungi, Ada Toleransi, Tidak Ada Paksaan. Bidang Eksekutif >> Melindungi & Mengayomi Rakyat. Bidang Yudikatif >> Hakim Menentukan Putusan dengan Musyawarah. Bidang Legislatif >> MPR, DPR, DPD, & DPRD Mengambil Keputusan dengan Musyawarah. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

11 MUSAYAWARAH TIDAK MUTLAK (DIMUNGKINKAN SUARA TERBANYAK ATAU VOTING)
Dasar Hukum Suara Terbanyak : Pasal 2 (3), 6A (1, 3, dan 4), 37 (1, 3, dan 4) UUD 1945. Macam-Macam Suara Terbanyak: Simple Mayority (Suara Terbanyak Sederhana) >> Dasar Keputusan Minimal ½ + 1 Suara. Absolut Mayority (Suara Terbanyak Mutlak) >> Suara Setuju Jauh Lebih Banyak dari yang Tidak Setuju. Qualified Mayority (Suara Terbanyak Berdasar Kualifikasi) >> Berdasar Ketentuan yang Ditetapkan Sebelumnya. Misal ½ + 1 Setuju, 2/3 Setuju, 2/3 hadir & 2/3 yang Hadir Setuju. Relatif Mayority (Suara Terbanyak Relatif) >> Berdasar Suara yang Diperoleh Relatif Lebih Banyak dari Pesaingnya. UUD 1945 Menggunakan Qualified Mayority >> Pasal 6A (3 & 4), Pasal 37 (1 & 3). HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

12 ASAS PEMISAHAN & PEMBAGIAN KEKUASAAN
PEMISAHAN KEKUASAAN Kekuasaan Negara Terpisah-pisah dalam Beberapa Bagian, Baik Mengenai Organ/Lembaga Maupun Fungsinya. EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

13 ASAS PEMBAGIAN KEKUASAAN
EKSEKUTIF, LEGISLATIF, & YUDIKATIF Kekuasaan dalam Negara Dibagi-bagi, Tidak Dipisah-pisah dalam Arti Ada Kerjasama Antar Masing-masing Organ Negara EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF EKSEKUTIF & LEGISLATIF EKSEKUTIF & YUDIKATIF YUDIKATIF & LEGISLATIF HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

14 PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM UUD 1945
EKSEKUTIF & LEGISLATIF Pasal 3 (2 & 4), 5 (1), 7A, 7C, 8 (2), 9, 11 (2), 13 (2 & 3), 14 (2), 20 (2 & 4), 21 (2), 22, 23 (2 & 3), 23E (2), dan 23 (1) EKSEKUTIF YUDIKATIF LEGISLATIF EKSEKUTIF & YUDIKATIF Pasal 14 (1), UU. No. 24/2003, Pasal 23 (4), UU. 24/2004, Pasal 27, UU. No. 5/2004, Pasal 9 (3), 13, dan 35. EKSEKUTIF, LEGISLATIF, & YUDIKATIF Pasal 7B, 24A (3), 24B (3), 24C (2 & 3), dll. YUDIKATIF & LEGISLATIF Pasal 24A (3), UU. No. 22/2004 Pasal 13, dll. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

15 TEORI KEKUASAAN JOHN LOCK Kekuasaan Legislatif (Membuat UU)
Kekuasaan Eksekutif (Melaksanakan UU) Kekuasaan Federatif (Hubungan Internasional) Kekuasaan Federatif Terkait dengan Negara Inggris yang Waktu Itu Memiliki Banyak Negara Jajahan. MONTESQUIEU Kekuasaan Legislatif (Membuat UU) Kekuasaan Eksekutif (Melaksanakan UU) Kekuasaan Yudikatif (Pengawas Pelaksanaan UU) HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

16 TEORI KEKUASAAN IVOR JENNING
Merupakan Tanggapan Terhadap Teori Montesquieu. Kekuasaan dapat Dipisah Menjadi Kekuasaan Formal dan Kekuasaan Material. MATERIIL (Pemisahaan dalam Arti Materiil) >> Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan Dipertahankan dengan Tegas dalam Tugas-tugas Kenegaraan, yang Secara Karakteristik Memperlihatkan Adanya Pemisahan. FORMAL (Pemisahan dalam Arti Formal) >> Pemisahan atau Pembagian Kekuasan Tidak Dipertahankan Secara Tegas. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3

17 ASAS CHECK AND BALANCES (PERIMBANGAN KEKUASAAN)
Kekuasaan untuk Saling Mengawasi dan Mengendalikan antara Cabang-cabang Pemerintahan (Lembaga Negara) Guna Mencegah Penyalagunaan Kekuasaan agar Tidak Melampaui Wewenangnya. Check and Balances Semakin Diperjelas Melalui Amandemen UUD 1945 (Pertama-Keempat). Check and Balances Tercermin dalam Bagan Pembagian Kekuasaan Di Atas. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3


Download ppt "ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google