Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi"— Transcript presentasi:

1 Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Program Sarjana (S-1) Sesi 12 Hukum Pengangkutan

2 Hukum Pengangkutan Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang telah dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan pengangkutan.

3 Soekardono : “ Perpindahan tempat mengenai benda-benda atau orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan manfaat serta efisiensi

4 Abdulkadir Muhammad : “Proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang/penumpang dari tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan “

5 Aspek-aspek pengangkutan :
1.Pelaku, yaitu orang yang melakukan pengangkutan. 2.Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pengangkutan 3.Obyek pengangkutan, yaitu muatan yang diangkut baik barang atau penumpang.

6 4. Perbuatan yaitu kegiatan mengangkut barang/penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan 5. Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan kegunaan dan nilai barang 6. Tujuan pengangkutan yaitu sampai ditempat tujuan dengan selamat, biaya pengangkutan lunas

7 Pengangkutan darat : Jenis Pengangkutan dan pengaturannya KUHD
sudah diatur secara sistemetis. Dalam Buku I Bab V bagian 2 dan 3 mulai Pasal 90 s/d 98. Dalam bagian ini diatur sekaligus pengangkutan darat dan perairan darat tetapi khusus pengangkutan barang

8 Peraturan Khusus : UU tentang Perkereta Apian, UU No 23/07 b. UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, UU No 22/09.

9 KUHD, Buku II bab V tentang Perjanjian charter kapal
Pengangkutan Pengangkutan Laut : KUHD, Buku II bab V tentang Perjanjian charter kapal KUHD, Buku II bab V A tentang pengangkutan barang-barang KUHD , Buku II, Bab V-B tentang pengangkutan orang UU No 17/2008 tentang pelayaran. Pengangkutan Udara UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

10 Dasar Hukum Perjanjian Pengangkutan
Buku III KUHPerdata 1. Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih;

11 2. Pasal 1338 KUHPerdata Asas kebebasan berkontrak bahwa setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik perjanjian itu sudah diatur dalam UU maupun belum diatur dalam UU.

12 3.Asas Pacta Sunt Servanda, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuatnya seperti ndang-undang

13 4. Pasal 1320 KUHPerdata a. Adanya Kesepakatan para pihak b. Kecakapan bertindak c. Suatu hal tertentu d. Sebab yang halal

14 Pengertian perjanjian pengangkutan
Purwosutjipto : Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.

15 Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan
1.Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban sama 2.Para pihak adalah pengangkut, penumpang,pengirim walaupun dimungkinkan adanya pihak ketiga yang berkepentingan.

16 3.Obyek pengangkutan adalah barang dan atau orang
4.Kewajiban pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat 5.Kewajiban pengirim, penumpang membayar biaya pengangkutan

17 Pihak-pihak dalam Pengangkutan
Pengirim * Penerima

18 Terima kasihhhhh ……………….


Download ppt "Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google