Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Perdata Internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Perdata Internasional"— Transcript presentasi:

1 Hukum Perdata Internasional
Bahan Kuliah Hukum Perdata Internasional Isnaini

2 Pengertian, Pola Fikir Yuridis, dan Masalah Pokok HPI
HPI (tradisi hukum eropa kontinental): Internationaal Privaatrecht (Belanda), Internationales Privaatrecht (Jerman), Priate International Law (Inggris) dan Droit International (Prancis). HPI (tradisi hukum commmon law): conflict of law dengan asumsi bahawa bidang hukum ini pada dasarnya berusaha menyelesaikan persoalan-persolan hukum yang menyangkut adanya conflict atau collision (perbenturan) antara dua atau lebih kaedahkaedah hukum dari dua atau lebih sistem hukum. Sedangkan dalam konteks teori dan hukum positif Indonesia berada dalam satu kelas dengan hukaum perselisihan. Hukum perselisihan yaitu sekumpulan kaedah hukum yang mengatur hubungan/peristiwa hukum yang melibatkan dua atau lebih aturan, kaedah, sistem, subsistem hukum yang berbeda. Sub bidang hukum yang termasuk didalamnya ialah hukum antargolongan, hukum antaradat, hukum antarwewenang dan bahkan hukum pidana internasional.

3 Dari uraian diatas bahawa HPI lebih tepat sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri dan bukan dari hukum keperdataan. Apakah sebutan “Internasional” dibelakang HPI Bidang hukum ini dapat dikategorikan bagian dari hukum internasional atau hukum nasional suatu negara? Atau apakah HPI bidang hukum yang bersumber pada hukum internasional atau hukum nasional suatu negara? Bahawa HPI pada dasarnya merupakan bahagian daripada hukum nasional suatu negara dan bukan merupakan bahagian dari hukum internasional

4 HPI merupakan salah satu sub-bidang hukum dalam sebuah sistem hukum nasional yang bersama-sama dengan sub- bidang hukum lain yaitu hukum perdata, dagang, pidana dsb. Membentuk suatu sistem hukum nasional yang utuh. Pengertian Pokok HPI HPI ialah bidang hukum yang berkaitan dengaan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain. HPI ialah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal

5 Pengertian Pokok HPI Keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung elemen-elemen internasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan negara-negara asing sehingga dapat menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum asing itu tanpa harus menundukkan diri pada hukum intern (Belanda). Berpandangan bahwa HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka HPI dapat disebut sebagai hukum pergaulan internasional HPI ialah seperangkat kaedah-kaedah, asas-asas dan atau aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandungun unsur asing (foreign elements)

6 Alur logika dalam penyelesaian suatu perkara HPI
Hakim/Forum mengahadapi persoalan/perkara hukum yang berupa sekumpulan fakta hukum yang mengandung unsur-unsur asing. Adanya unsur asing mengharuskan forum untuk menentukan apakah perkara tersebut mengnadung persoalan HPI beserta segala konsekuensinnya Dalam hal ini hakim menyadari bahawa fakta-fakta hukum di dalam perkara yang diajukan ke hadapnya menunjukkan adanya keterkaitan perkara dengan tempat atau wilayah yuridiksi asing. Fakta-fakta ini dalam HPI dst sebagai titik-titik taut primer. Titik-titik taut adalah fakta-fakta dalam sebuah perkara yang mempertautkan perkara dengan suatu tempat/wilayah negara tertentu. Sedangkan titik-titik taut primer ialah fakta-fakta dalam perkara HPI yang ditinjau dari kedudukan forum, mempertautkan prkara dengan tempat atau wilayah suatu negara asing tertentu. Penentuan ada/tidaknya kompetensi/kewenagan yuridiksional forum untuk meriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan Tahap ini sebagai akkibat dari adanya unsur-unsur atau fakta-fakta asing dalam perkara, hakim harus menetapkan terlebih dahulu apakah forum memiliki kewenangan yuridiksional untukk memeriksa dan memutuskan perkarra yang dihadapkan kepadanya. Menentukan sistem hukum intern negara mana/apa yang harus di berlakukan untuk menyelesaikan perkara/menjawab persoalan hukum yang mengandung unsur-unsur asing (menentukan lex cause bagi perkara ybs.) Jika perkara ini jelas HPI dan pengadilan telah menetapkan kewenangan yuridiksionalnya untuk mengadili perkara, persolan berikutnya ialah proses apa yang harus dijalani haim untu menentukan hukum yang berlaku atas perkara yang bersangkutan? Pada tahap ini pengadilan berupaya menetapkan titik taut sekuder, dari antara berbagai fakta hukum yang ada di dalam perkara, yang bersifat menentukan dan harus digunakan sebagai indikator yang akan mengarahkan hakim ke arah lex cause. Titik taut sekunder ialah fakta dalam erkara, yang berdasarkan kaedah atau asas HPI dianggap bersifat menentukan (dominan). Titik taut sekunder disebut juga dengan titi taut penentu.

7 Menyelesaikan perkara dengan menggunakan/ memberlakukan kaedah-kaedah hukum intern dari lex cause
Dengan ditetapkannya lex cause sebenarnya tugas HPI pada dasarnya telah selesai dan hakim akan menyelesaikan perkara dengan menggunakan kaedah-kaedah hukum intern dari lex cause itu yang dianggap sesuai dengan perkara yang bersangkutan.

8 Masalah-masalah Pokok HPI
Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing Bahawa asas-asas HPI berusaha membentuk aturan-aturan yang dapat digunakan, al. utuk menjustifikasi secara internasional mengenai kewenangan yuridiksional suatu pengadilan untuk pegadili perkara-perkara tertentu (Graveson, 1974). Tujuan HPI ialah menetapkan kewenangan yuridiksional dalam menentukan hukum yang berlaku. Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengandung unsur asing Masalah choise of law yang seharusnya berlaku. Bilamana/sejauhmana suatu pengadilan harus memerhatikan dan mengakui putusan-putusan hukum asing atau mengakui hak-hak yang terbit berdasarkan hukum atau putusan pengadilan asing Hal ini berkaitan erat dengan persoalan: apakah pengadilan asig memiliki kewenangan yuridiksional untuk memutuskan suatu perkara atau tidak. Stelah berwenang hukum apa yang diberlakukan?. Dan apakah putusan hakim tersebut bersifat mengikat serta dapatkah dilaksanakan diluar wilayah yuridiksi pengadilan yang bersangkutan?.

9 Dari persoalan pokok HPI ke-3 memasalahkan apakah pengadilan suatu negara mengakui penetapan hak dan kewajiban yang telah dibuat dalam putusan pengadilan asing, dan atau memastikan bahawa pihak yang dikalahkan dalam putusan akan mematuhi dan melaksanakan perinntah yang dijatukan dalam putsan asing tersebut. Bahawa HPI terdiri atas tiga masalah yang berbeda, namun terkait satu sama lain: yuridiksi, pilihan hukum, dan pengakuan putusan-putusan hukum.

10 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Semoga dapat di fahami


Download ppt "Hukum Perdata Internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google