Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Presented by Lili Syafitri, S.E.,Ak.,M.Si
2
Penyusutan: Definisi: menurut PSAK No. 17
“ Alokasi jumlah aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi”
3
Harta yang dapat disusutkan:
harta berwujud memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Dasar Penyusutan: Harga perolehan
4
Metoda Penyusutan: PSAK No.17
Berdasarkan Waktu: a. Metoda garis lurus b. Metoda Saldo Menurun Berdasarkan penggunaan: a. Metoda jam jasa b. Metoda jumlah unit produksi Berdasarkan kriteria lain: a. Metoda jenis dan kelompok b. Metoda anuitas c. Sistem persediaan
5
Berdasarkan UU Perpajakan: Pasal 11 UU No.17/2000
Metoda Garis Lurus Metoda Saldo Menurun
6
Kelompok Harta Berwujud & Tarif Penyusutan
Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun 1.Bukan Bangunan a. Kelompok 1 b. Kelompok 2 c. Kelompok 3 d. Kelompok 4 2. Bangunan a. Permanen b. Tidak permanen 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 10 tahun 25 % 12.5 % 6.25 % 5 % 5% 10% 50 % 10 %
7
Saat Penyusutan: Pasal 11 ayat 3 UU No.17/2000
Dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran Kecuali, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tsb Dimulai pada bulan: harta tsb digunakan untuk mendapatkan, menagih & memelihara penghasilan atau pada bulan harta ybs mulai menghasilkan atas persetujuan Direktur Jendral Pajak
8
Amortisasi: “Pembebanan biaya yg dilakukan thd pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud & pengeluaran lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yg digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”
9
Metoda Amortisasi Kelompok harta tak berwujud Masa Manfaat
Tarif Amortisasi Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 2 3 4 4 tahun 8 16 20 25% 12.5% 6.25% 5% 50% 10%
10
Metoda Amortisasi Kelompok Harta Tak berwujud Metoda Amortisasi Hak penambangan Hak Pengusahaan hutan Hak pengusahaan sumber & hasil alam lainnya Metoda satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun Hak pengeluaran di bidang MIGAS Metoda Satuan Produksi
11
Penilaian Kembali Aktiva Tetap (Revaluasi)
Definisi: “ Penilaian kembali aktiva tetap yg diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tetap tsb dipasarkan atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dlm LK akibat devaluasi atau sebab-sebab lain” Tujuan: “Agar dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yg sebenarnya”
12
WP yang berhak melakukan Revaluasi
WP Badan DN yg telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dgn masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi Jenis Aktiva Tetap yg dpt dinilai kembali Semua aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yg tidak dimaksudkan untuk dijual Pihak yg melakukan penilaian Perusahaan penilai yg diakui oleh pemerintah Berdasarkan nilai pasar atau harga wajar yg berlaku pada saat dilakukan revaluasi dgn metoda penilaian yg lazim berlaku di Indonesia
13
PPh terutang atas selisih penilaian kembali
Nilai pasar aktiva tetap pd tgl revaluasi Rp xxx Nilai buku fiskal akt.tetap pd tgl revaluasi (Rp xxx) SELISIH Rp xxx Kerugian fiskal yg dpt dikompensasi (jika ada) (Rp xxx) Selisih revaluasi sbg dasar penghitungan pajak Rp xxx Tarif Pajak (bersifat final) % PAJAK PENGHASILAN TERUTANG Rp xxx
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.