Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Syarat-Syarat Perkawinan
Lanjutan
2
SYARAT FORMIL yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk : Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang
3
Untuk menjamin pegawai catatan
sipil tidak bertindak serampangan Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap Menjamin adanya perkawinan yang sah
4
SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) :
Pemberitahuan niat dari calon suami-istri Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun
5
SYARAT FORMIL pada saat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 71-82 KUHPer) :
Perkawinan dilangsung dimuka umum Dilangsungkan di gedung tempat akta catatan sipil dibuat, Dihadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, Dihadiri 2 orang saksi yang sudah dewasa dan bertempat tinggal di Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.