Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Syarat-Syarat Perkawinan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Syarat-Syarat Perkawinan"— Transcript presentasi:

1 Syarat-Syarat Perkawinan
Lanjutan

2 SYARAT FORMIL yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk : Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang

3 Untuk menjamin pegawai catatan
sipil tidak bertindak serampangan Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap Menjamin adanya perkawinan yang sah

4 SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) :
Pemberitahuan niat dari calon suami-istri Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun

5 SYARAT FORMIL pada saat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 71-82 KUHPer) :
Perkawinan dilangsung dimuka umum Dilangsungkan di gedung tempat akta catatan sipil dibuat, Dihadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, Dihadiri 2 orang saksi yang sudah dewasa dan bertempat tinggal di Indonesia


Download ppt "Syarat-Syarat Perkawinan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google