Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Setiawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM.
2
PENGERTIAN Perbankan syariah berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 21 Th ttg Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perkara: persoalan, masalah: urusan yang harus diselesaikan.
3
Operasional Perbankan Syariah:
4
PERBANDINGAN ANTARA BANK KONVENSIONAL
DAN BANK SYARIAH
5
JENIS-JENIS AKAD:
6
AKAD TIJARAH:
7
CARA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Non Litigasi Pengadilan Off-Set Evaluasi Ulang Pembiayaan Oleh Account Manager Aspek Management Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Yuridis Aspek Jaminan REVITALISASI Restructuring Rescheduling Reconditioning Bantuan Management PENYELESAIAN MELALUI JAMINAN COLLECTION AGENT WRITE OFF FINAL Write Off Sementara BAMUI BASYARNAS Gugat Pidana Eksekusi Kepailitan Lelang Cash/HEJP Litigasi PEMBIAYAAN BERMASALAH
8
Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
UU No. 3 Th. 2006 UU No. 21 Th. 2008 Penyelesaian Sengketa Musyawarah Mediasi Perbankan Basyarnas Pengadilan Agama Penyelesaian Sengketa Musyawarah Mediasi Perbankan Arbitrase Syariah dan Arbitrase lainnya Pengadilan Agama Pengadilan Umum
9
Skema Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Peradilan Agama dan Umum Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Agama BASYARNAS DAN ARBITRASE LAIN BAMUI BASYARNAS
10
Basyarnas atau lembanga arbitrase lain
Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa perbankan syariah pasca Putusan MK nomor 93/puu-x/2012 Penyelesaian Sengketa Musyawarah Mediasi Perbankan Basyarnas atau lembanga arbitrase lain Pengadilan Agama
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.