Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANHAJ IJTIHAD MUHAMMADIYAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANHAJ IJTIHAD MUHAMMADIYAH"— Transcript presentasi:

1 MANHAJ IJTIHAD MUHAMMADIYAH

2 Tarjih Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar’i yang secara zahir tampak saling bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Menurut ar-Rāzī (w. 606/1209): Tarjih dalam usul fikih adalah “Menguatkan salah satu dalil atas dalil lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat.”

3 Dalam Muhammadiyah istilah “tarjih” mengalami perkembangan makna hingga hampir atau malah sama dengan “ijtihad”. Tarjih dalam Muhammadiyah dapat didefinisikan sebagai Kegiatan intelektual, biasanya secara kolektif, untuk merespons berbagai persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.

4 Manhaj Tarjih: Suatu sistem yang memuat seperangkat: 1) wawasan/semangat/perspektif, 2) sumber, 3) pendekatan, dan 4) prosedur-prosedur tehnis (metode) yang menjadi landasan kegiatan ketarjihan.

5 1) Wawasan/semangat: 1. berorientasi tajdid, 2. berwawasan luas, 3
1) Wawasan/semangat: 1. berorientasi tajdid, 2. berwawasan luas, 3. toleran, 4. terbuka, dan 5. tidak berafiliasi mazhab tertentu

6 Tajdid: 1. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw. Contoh: salat tarawih, kunut 2. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif sesuai tuntutan zaman. Contoh : Adabul Mar’ah, hisab.

7 2) Sumber Pokok: 1. Al-Quran 2. Sunnah Maqbulah

8 Toleransi: Dalam “Penerangan tentang Hal Tarjih” yang dikeluarkan tahun 1936, dinyatakan, “Kepoetoesan tardjih moelai dari meroendingkan sampai kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang ataoe menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe.”

9 Keterbukaan: Dalam “Penerangan tentang Hal Tardjih” ditegaskan, “Malah kami berseroe kepada sekalian oelama soepaya soeka membahas poela akan kebenaran putusan Madjelis Tardjih itoe di mana kalaoe terdapat kesalahan ataoe koerang tepat dalilnya diharap soepaya diajoekan, sjoekoer kalaoe dapat memberikan dalil jang lebih tepat dan terang, jang nanti akan dipertimbangkan poela, dioelang penjelidikannya, kemoedian kebenarannja akan ditetapkan dan digoenakan. Sebab waktoe mentardjihkan itoe ialah menoeroet sekedar pengertian dan kekoeatan kita pada waktoe itoe.”

10 Tidak berafiliasi mazhab artinya:
Tidak mengikuti mazhab tertentu, melainkan dalam berijtihad bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah dengan metode-metode ijtihad yang ada. Namun Muhammadiyah juga tidak sama sekali menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat- pendapat mereka itu dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidup.

11 Pasal 4 ayat (1) ADM : Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah (italic dari penulis)

12 Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan: “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbūlah (السنة المقبولة).”

13 Putusan Tarijih ini merupakan penegasan kembali terhadap apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan tedahulu (HPT, h. 278): الأَصْلُ فِي التَّشْرِيْعِ اْلإِسْلاَمِيِّ عَلَى اْلإِطْلاَقِ هُوَ اْلقُرْآنُ اْلكَرِيْمُ وَالْحَدِيْثُ الشَّرِيْفُ . Artinya: Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadiṡ asy-Syarīf.

14 Sunnah Maqbūlah Mengenai hadis (sunnah) yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah seperti ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000. Istilah sunnah makbulah merupakan perbaikan terhadap rumusan lama dalam HPT tentang definisi agama Islam yang menggunakan ungkapan “sunnah sahihah”. Istilah sunnah sahihah sering menimbulkan salah faham dengan mengindektikkannya dengan hadis sahih.

15 banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan,
Hadis daif tidak dapat dijadikan hujah syar’iah. Namun ada suatu perkecualian di mana hadis daif bisa juga menjadi hujah, yaitu apabila hadis tersebut: banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi saw, tidak bertentangan dengan al-Quran, tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih, kedaifannya bukan karena rawi hadis bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.

16 Kaidah Hadis Daif الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ . Hadis-hadis daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis sahih

17 Apa yang dikemukakan di atas adalah sumber-sumber pokok ajaran Islam secara umum.
Dalam kaitan dengan sistem normatif islam terdapat sumber-sumber yang mendampingi sumber-sumber pokok. Sumber-sumber pendamping ini dapat disebut sebagai sumber-sumber paratekstual atau juga sumber-sumber instrumental. Sumber-sumber ini juga dapat diterima dan diakui dalam praktik ketarjihan, seperti ijmak, qiyas, maslahat mursalah, istihsan, dan tindakan preventif (sadduż-żarī‘ah), dan uruf.

18 Dalam praktik Muhammadiyah (Tarjih) metode-metode ijtihad lainnya seperti penggunaan maslahah, istihsan dan lain-lain juga dapat dilakukan. Misalnya dalam fatwa Tarjih tentang penjatuhan talak di rumah secara sepihak oleh suami dinyatakan tidak berlaku. Talak dalam fatwa itu harus dijatuhklan di depan sidang Pengadilan Agama. Landasannya antara lain adalah prinsip maslahat.

19 2. Operasionalisasi Sumber dan Metode Pemahamannya   Dalam mengoperasionalisasikan sumber dan metode pemahamannya dilakukan berdasarkan istiqrā’ ma‘nawī.

20 3) Pendekatan Dalam Putusan Tarjih tahun 2000 di Jakarta dijelaskan bahwa pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan: 1. bayani, 2. burhani, dan 3. irfani.

21 Metode Metode adalah langkah-langkah prosedural dalam proses pemanfaatan sumber guna menemukan suatu petunjuk agama. Metode didasarkan kepada dua asumsi pokok, yaitu: asumsi integralistik, dan asumsi hirarkis.

22 Asumsi integralistik mengasumsikan teori keabsahan koroboratif tentang norma, yakni:
suatu asumsi yang memandang adanya koroborasi dan saling mendukung di antara berbagai elemen sumber guna melahirkan suatu norma

23 Asumsi hirarkis adalah suatu anggapan bahwa norma itu berjenjang dari norma yang paling bawah hingga norma paling atas. Hirarki norma: Norma in concreto (الأحكام الفرعية) Norma tengah / asas asas umum (الأصول الكلية) Norma dasar (القيم / المبادئ الأساسية)

24 Ragam metode dimaksud adalah: metode bayani (metode interpretasi),
metode kausasi, berdasarkan kausa efisien berdasarkan kausa finalis (maqāṣid asy- syarīáh), metode sinkronisasi dalam hal terjadi taarud.

25 Jika terjadi ta‘āruḍ diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
Al-jam‘u , yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zahirnya ta‘ārud. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyīr). At-tarjīḥ, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah. An-naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir. At-tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

26 Beberapa Kaidah Hadis: اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ

27 الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ .


Download ppt "MANHAJ IJTIHAD MUHAMMADIYAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google