Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI MUSYARAKAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI MUSYARAKAH."— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI MUSYARAKAH

2 Karakteristik Musyarakah
Kerjasama diantara para pemilik dana yang mencampurkan dana mereka untuk tujuan mencari keuntungan. (pr 35) Untuk membiayai suatu proyek tertentu, dimana mitra dapat mengembalikan dana tersebut berikut bagi hasil yang disepakati baik secara bertahap maupun sekaligus (pr 36) Dapat diberikan dalam bentuk kas atau setara kas dan aktiva non kas termasuk aktiva tidak berwujud, sperti lisensi, hak paten dsb (pr 37)

3 KARAKTERISTIK (lanjutan)
Setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun mitra satu dapat diminta lain untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. (pr 38) Keuntungan musyarakah dapat dibagi diantara mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan dan sesuai nisbah yang disepakati. (pr 39) Kerugian dibebankan secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan. (pr 39)

4 KARAKTERISTIK (lanjutan)
Musyarakah dapat : (pr 40) Permanen/ konstan Bagian modal tetap sampai akhir akad Menurun Bagian modal bank beralih secara bertahap kepada mitra => akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha

5 Pengakuan laba atau rugi musharakah
Keuntungan Diakui saat terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah Bagian keuntungan tidak dibayar ole musharik => diakui sebagai piutang jt kepada musharik Kerugian : Diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musharakah Diakibatkan penghentian akad sebelum masa berakhir => diakui sebagai pengurangan pembiayaan musharakah Disebabkan kelalaian musharik => ditanggung oleh musharik dan diakui sebagai piutang jatuh tempo

6 Bank sebagai Musharik Dana musharakah => diakui sebagai investasi tidak terikat pada terjadinya sebesar jumlah yang diterima Bagi hasil Investasi Tidak Terikat dialokasikan kepada dan shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati Bagi hasil dapat => metode bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing) Kerugian karena kesalahan atau kelalaian pihak bank, dibebankan kepada bank

7 BANK SEBAGAI AGENT CHANELLING AGENT EXECUTING AGENT
Laporannya tidak dilakukan neraca tetapi dalam “laporan Investasi Terikat” EXECUTING AGENT Laporannya dalam neraca sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh bank

8 Bagi hasil musyarakah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana musharakah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan musharakah

9 Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha pengelolaan dana (musharik), bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana (musharik) Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh : Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad; Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/ atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau Hasil putusan dari badan arbritase atau pengadilan

10 Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat di-cairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Pengakuan laba atau rugi musharakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank secara berkala sesuai dengan kesepakatan

11 JURNAL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (LKS sebagai Shahibul maal)

12 Contoh Pada tgl 1 Agustus 2013 BPRS “RAHMA” menyetujui pemberian fasilitas Pembiyaan pada CV Pangan mandiri yang bergerak pada bidang jasa penggilingan padi dengan kesepakatan sebagai berikut : Nilai proyek : Rp ,- Kontribusi BPRS : Rp ,- Kontribusi CV PM : RP ,- Objek bagi hasil : Pendapatan (gross profit margin) Nisbah : 65 % bagi CV Pangan Mandiri dan 35% untuk BPRS “RAHMA” Jangka waktu : 6 bulan Biaya Administrasi : Rp ,- dibayar pada saat akad ditandatangani Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir periode Keterangan : Fasilitas musyarakah diberikan Secara tunai dan penerimaan bagi hasil pada saat proyek selesai (tgl 2 Februari 2014)

13 jurnal Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 1/8 2/8
Kontra komitmen pembiyaan musyarakah Kewajiban komitmen pembiayaan musyarkah Kas Pendapatan Administrasi 2/8 Pembiyaan Musyarakah Kewajiban komitmen pembiayaan musyarakah Kontra komitmen pembiayaan musyarakah Misal : Penarikan fasilitas pembiyaan oleh CV Pangan Mandiri tgl 2 Agustus 2013

14 Pada saat akad berakhir
Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 2/2 Kas Pembiayaan Musyarakah Pendapatan bagi hasil musyarakah Misal : CV Pangan Mandiri memperoleh laba bruto sebesar Rp ,- dan menerima bagi hasil sebesar Rp

15 JURNAL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (LKS sebagai Mudharib)

16 Contoh Pada tgl 10 Maret 2013 BPRS “RAHMA” menyetujui menerima fasilitas Pembiyaan dari Bank “AYU SYARIAH” untuk mengerjakan jasa kontruksipembangunan gedung sebagai berikut : Nilai proyek : Rp ,- Kontribusi BPRS : Rp ,- Kontribusi BAS : RP ,- Objek bagi hasil : Pendapatan (gross profit margin) Nisbah : 65 % bagi BPRS “RAHMA” dan 35% untuk Bank “AYU SYARIAH”” Jangka waktu : 18 bulan Biaya Administrasi : Rp ,- dibayar pada saat akad ditandatangani Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir periode Keterangan : Fasilitas musyarakah diberikan Secara tunai dan penerimaan bagi hasil pada saat proyek selesai

17 Jurnal pada saat penandatanganan akad
Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/3 Kas Dana syirkah Temporer – Pembiayaan Musyarakah Beban administrasi (musyarakah)

18 Jurnal pada saat akad berakhir dan pemberian bagi hasil pada tgl 10 september 2015
Nama Akun Ref Debit Kredit 10/9 Dana syirkah Temporer – Pembiayaan Musyarakah Kas Bagi hasil musyarakah Misal BPRS “RAHMA” memperoleh laba kotor Rp ,-

19


Download ppt "AKUNTANSI MUSYARAKAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google