Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pendahuluan- Apakah hukum itu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pendahuluan- Apakah hukum itu"— Transcript presentasi:

1 Pendahuluan- Apakah hukum itu
Pertanyaan klasik yang selalu muncul dari mahasiswa non hukum ketika hendak mempelajari ilmu hukum adalah : Hukum itu identik dengan ilmu hapalan. Hukum itu identik dengan undang-undang atau peraturan. Hukum itu identik dengan gambaran para penegak hukum (polisi, pengacara, hakim dan jaksa).

2 “IBI IUS,UBI SOCIATAS” [dimana ada masyarakat, maka disitu ada hukum]
CICERIO – Filsuf Yunani “IBI IUS,UBI SOCIATAS” [dimana ada masyarakat, maka disitu ada hukum]

3 MANUSIA, HUKUM & MASYRAKAT
1 7 2 6 Hukum 5 Masyarakat 3 4

4 Hukum itu ada, karena masyarakat ada
Manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk sosial cenderung hidup berkelompok, berkumpul dengan manusia yang lain membentuk sebuah komunitas masyarakat Manusia yang hidup berkelompok dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, misalnya untuk menyambung keturunannya, memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk pembelaan diri dari ancaman kelompok lain/hewan dan sebagainya Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan tertentu. Kehidupan berkelompok tersebut terproses melalui interaksi antar anggota masyarakat

5 Jadi hukum itu apa ? HUKUM Harus Utamakan “Keadilan” Untuk Masyarakat
HUKUM  K E A D I L A N HUKUM  Undang-undang Apakah benar demikian ?

6 PENGANTAR ILMU HUKUM Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mula-mula lahir di Jerman sekitar abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, yaitu dengan istilah Einfuhrung in die Rechtswissenschaft. Selanjutnya di Belanda dipergunakan istilah encyclopaedie der Rechtswetenschap. Di Indonesia istilah PIH pertama kali terdapat dalam kurikulum pada recht Hoge School tahun 1924 yaitu dengan istilah Inleiding tot de rechswetenschap, selanjutnya pada tahun 1946 istilah PIH digunakan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) dan selanjutnya berturut-turut pada tahun dan 1957 oleh Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD), dan diikuti oleh seluruh Universitas lainnya di Indonesia.

7 PIH merupakan pelajaran dasar guna mengantarkan dan mengarahkan ke cabang-cabang Ilmu Hukum lainnya.
Berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) atau Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI), PHI merupakan mata pelajaran dasar yang akan mempelajari Hukum Positif Indonesia secara khusus. Jika PIH merupakan pengantar pada Ilmu Hukum yang umum yang sudah diakui di mana-mana, maka PHI merupakan pengantar pada Ilmu Hukum untuk mengkaji sistem Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Misalanya : Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan lain-lain.

8 Hubungan antara PIH dan PHI, bahwa keduanya adalah sebagai mata kuliah pengantar ke arah cabang-cabang Ilmu Hukum sebenarnya, dimana keduanya saling melengkapi, PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar Ilmu Hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada di Indonesia. PIH menyajikan suatu ringkasan atau Teori Hukum dalam keseluruhannya. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa PIH mengkaji (mempelajari dan memahami) konsep-konsep dasar tentang hukum, dan dengan didasari konsep-konsep dasar hukum tersebut akan mengantarkan PHI mempelajari tatanan hukum Indonesia secara keseluruhan

9 BERBAGAI DEFENISI HUKUM (SECARA UMUM) : Aristoteles (Yunani) Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member (Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan/dilaksanakan pada masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum. Cicero (Romawi) Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh hukum alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

10 Hugo Grotius (Belanda)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar Thomas Hobbes (Inggris) Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan yang memaksakan perintahnya kepada orang lain. Rudolf van Jhering (Jerman) Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Oliver Wendel Holmes Jr (Amerika) Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh.

11 Dalam KUHP Unisoviet Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasannya Van Vollenhoven Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala sosial lainnya Philips S. James Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat

12 E. Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu. Van Kan Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur kepentingan orang dalam masyarakat

13 Carl Von Safigny Das recht wird micht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke (Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat) A.H. Post Est Gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange eines rechtes bessase (tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri) Imanuel Kant Noch suches in die juristen eine definition zuihrem begrifle von recht (hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu)

14 Van Apeldorn (Belanda)
Hukum adalah perintah-perintah dari kaidah ekonomi, sosial yang sama dengan tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat yang ditemukan dalam pengalaman yang disamakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang terpakai dan apa yang tidak terpakai dalam penyelenggaraan pengadilan Van Apeldorn (Belanda) Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia) Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.


Download ppt "Pendahuluan- Apakah hukum itu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google