Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul"— Transcript presentasi:

1 Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
SEJARAH KRIMINO LOGI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

2 Ilmu kriminologi lahir dalam abad ke 19, dimulai pada tahun1830, hampir bersamaan dengan dimulainya sosiologi.

3 Zaman Kuno Plato (427 – 347 SM) :
Dalam buku ‘Republik’ : “Emas, manusia, adalah merupakan sumber dari banyak kejahatan. “Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot pandangan terhadap kesusilaan.” Aristoteles (384 – 322 SM) berbicara tentang Kejahatan dan Masyarakat. “Kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan.” “Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tapi untuk kemewahan.”

4 ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
Van Kan Thomas van Aquino (1226 – 1274) memberikan pendapat tentang pengaruhnya kemiskinan atas kejahatan.

5 Permulaan Sejarah Baru (abad 16)
Melihat kejahatan dalam hubungannya dengan masyarakat, dan mencari sebab-sebabnya dalam masyarakat dan jadinya dapat dimasukkan sebagai prakriminologi dalam arti sempit. Thomas More : mengecam susunan pidana pada waktu itu yang menurutnya hukumannya terlalu berat.

6 Abad ke – 18 hingga Revolusi Prancis
Penentangan terhadap hukum pidana dan acara pidana yang berlaku. Karena ketika itu hukum pidana ditujukan untuk menakut-nakuti dengan jalan menjatuhkan hukuman yang sangat berat. Penentangan didasari dalil : aufklarung, hak-hak manusia, dengan tokoh2-nya J.J. Rosseau, Voltaire, Marat, Beccaria, Jeremy Bentham

7 SEBAB-SEBAB SOSIAL KEMASYARAKATAN DARI KEJAHATAN
Ada hubungan antara kejahatan dan keadaan masyarakat (Montesquieu) : pembentuk perundang-undangan yang baik harus lebih mengikhtiarkan pencegahan kejahatan daripada penghukuman (Voltaire) : pencurian dan lain-lain kejahatan adalah kejahatannya orang miskin. (Rosseau) : kesengsaraan merupakan ibu dari kejahatan yang besar Ada yang menghubungkan hak milik dengan kejahatan. (Bentham) : lebih utama mencegah kejahatan daripada menghukum-nya (Nederland) : kemiskinan dan pengangguran dipandang sebagai sebab utama dari kejahatan ekonomi


Download ppt "Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google