Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hubungan Kedaulatan Rakyat dengan Pembentukan LPR, dan Metode Seleksi Anggota LPR Dr. Fatmawati, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2
Thomas Hobbes, Leviathan (1651)
Manusia adalah setara (equal) dalam keadaan alami, akan tetapi karena tidak adanya aturan yang mengatur bersama, maka terjadi keadaan dimana manusia saling berperang antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga yang satu menjadi musuh bagi yang lainnya. Penyerahan hak pada yang mewakili terjadi karena setiap orang dalam keadaan alami menginginkan adanya jaminan keamanan terhadap hidupnya.
3
Thomas Hobbes, Leviathan (1651)
Oleh karena itu, maka mereka sebagai satu kesatuan memberikan seluruh kekuasaan (power) dan kekuatan (strength) pada seseorang atau pada sebuah majelis. Setelah masing-masing individu memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak kepada seseorang atau kepada majelis dengan syarat bahwa masing-masing individu memberikan haknya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu, maka terbentuklah negara.
4
Thomas Hobbes, Leviathan (1651)
Pada saat seseorang menyerahkan haknya (yang merupakan perbuatan suka rela), maka dianggap bahwa secara timbal balik orang tersebut menerima suatu kebaikan yang diharapkannya.
5
Thomas Hobbes, Leviathan (1651)
Setiap orang tetap memiliki hak yang harus tetap dimiliki, karena jika hak tersebut dilepas, maka tidak ada kebaikan yang didapatkan oleh orang tersebut. Hobbes memberikan contoh dari hak tersebut adalah bahwa seseorang tidak dapat membiarkan orang lain membunuhnya, menganiaya, memborgol ataupun mengurung karena hal tersebut tidak membawa kebaikan apapun terhadap seseorang.
6
John Locke, Two Treatises of Government, (London: Printed for Thomas Tegg, 1823)
Setiap manusia dalam keadaan alami memiliki kebebasan dan setara, akan tetapi keadaan sangat tidak aman karena ancaman dari orang lain, sehingga saling bergabung untuk secara bersama-sama mempertahankan hidup (lives), kebebasan (liberties) dan tanah milik (estate).
7
John Locke, Two Treatises of Government (1690)
Beberapa individu setuju untuk membuat negara. Kekuasaan yang diberikan individu tidak akan dapat dikembalikan pada individu, akan tetapi ada pada masyarakat. Walaupun ketika bergabung individu menyerahkan hak-haknya, penguasa tertinggi harus memerintah berdasarkan UU yang diketahui masyarakat, dan UU tersebut menjadi dasar hakim mengadili, yang bertujuan untuk kedamaian, keamanan, dan kebaikan umum masyarakat.
8
John Locke, Two Treatises of Government (1690)
KELEBIHAN: Hak-hak yang melekat pada individu masih dimiliki oleh para individu. Setelah negara terbentuk, maka fungsi-fungsi dalam negara (eksekutif, legislatif, dan federatif) harus dilaksanakan secara terpisah.
9
John Locke, Two Treatises of Government (1690)
Penguasa harus menjamin agar tercipta kedamaian, keamanan, dan kebaikan bersama dari masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara.
10
John Locke, Two Treatises of Government (1690)
KELEMAHAN: setelah hak-hak diserahkan, maka kedaulatan berada di tangan yang mewakili
11
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, (1762)
Kontrak sosial (social contract) dibuat karena orang-orang dalam keadaan alami memang ingin bersatu karena menyadari bahwa jika mereka tidak menyatukan dan menggerakkan secara bersama kekuatan yang ada, maka mereka akan musnah.
12
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)
Pada dasarnya rumusan kontrak sosial adalah: “Bahwa masing-masing dari kita menyerahkan diri dan seluruh kekuasaan untuk kepentingan bersama di bawah kepentingan tertinggi yaitu kehendak umum (general will), dan sebagai sebuah badan, kita menerima anggota sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan.”
13
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)
Kontrak sosial menyebabkan alienasi total dari setiap anggota berikut haknya.
14
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)
Jika dibandingkan hak yang dimiliki sebelum dan sesudah kontrak sosial, maka yang hilang dari diri manusia setelah kontrak sosial adalah kebebasan alaminya dan hak tak terbatas atas segala yang diingini dan mungkin dicapainya, sedang yang diperolehnya adalah kebebasan sipil (civil liberty) yang dibatasi oleh kehendak umum dan hak berdasarkan hukum (legal right) untuk memiliki segala yang dimilikinya yang hanya mungkin diperoleh berdasarkan akta resmi.
15
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)
Rakyat sebagai satu kesatuan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Perjanjian yang membuat rakyat tunduk pada pemimpinnya sama sekali bukan merupakan kontrak karena rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga pemerintahlah yang harus dikorbankan untuk rakyat dan bukan rakyat yang dikorbankan untuk pemerintah.
16
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)
KELEBIHAN: Rakyat adalah pemegang kedaulatan, sehingga seluruh hak-hak berada di tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan
17
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)
KELEMAHAN: Pendapat Rousseau yang tidak mungkin dilakukan kecuali dalam negara-kota, adalah bahwa Rousseau menginginkan rakyat secara keseluruhan dan bersama-bersama merumuskan dan merundingkan secara langsung masalah kenegaraan dan politik.
18
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (1762)
Kehendak umum menyangkut kepentingan bersama, sehingga untuk benar-benar memperoleh kehendak umum, perlu diusahakan agar dalam Negara tidak ada berbagai asosiasi.
19
John Locke, Two Treatises of Government (1690)
Memisahkan kekuasaan dalam tiap-tiap negara dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat UU. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
20
John Locke, Two Treatises of Government (1690)
Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang dipilih dan disetujui oleh warga (chosen and appointed), berwenang membuat UU dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Kekuasaan legislatif tidak perlu dilaksanakan dalam sebuah lembaga yang permanen, selain karena bukan merupakan pekerjaan rutin, juga dikhawatirkan adanya penyimpangan kekuasaan jika dijabat oleh seseorang dalam waktu yang lama.
21
John Locke, Two Treatises of Government (1690)
Anggota legislatif dipilih oleh rakyat dalam waktu tertentu dan jika waktu berakhir maka mereka tidak dapat berpartisipasi lagi kecuali jika dipilih kembali atau jika dikumpulkan oleh eksekutif.
22
Kekuasaan legislatif: membuat UU, dan mengubah atau menghapus UU.
Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, L’Esprit des Lois, atau The Spirit of Laws (1748) Memisahkan 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudisial. Kekuasaan legislatif: membuat UU, dan mengubah atau menghapus UU.
23
Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, The Spirit of Laws (1748)
Kekuasaan eksekutif: menyatakan perang atau damai, mengirimkan atau menerima duta, menjamin keamanan umum serta menghalau musuh yang masuk. Kekuasaan yudisial: menghukum para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul di antara orang perseorangan.
24
Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, The Spirit of Laws (1748)
Seharusnya kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh seluruh rakyat, akan tetapi itu tidak mungkin dilaksanakan pada negara yang wilayahnya luas, bahkan akan banyak ditemui kesulitan jika dilakukan di negara yang wilayahnya dianggap kecil sekalipun; hal tersebut menyebabkan rakyat harus diwakili.
25
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu HTN
Representasi Formal Representasi Substantif
26
Istilah LPR Selain istilah representative assembly, juga dikenal istilah lainnya, yaitu legislature (lembaga pembuat UU) sebagaimana yang dikemukakan oleh K.C. Wheare
27
Istilah LPR K.C. Wheare. PARLIAMENTS AND CONGRESSES and other similar assemblies are commonly called ‘legislatures’. The use of the name is convenient and indeed justifiable, but it can mislead. For a large part of the time of this bodies is not devoted to law-making at all. One of their most important functions is to critize the executive. In some countries they make or unmake governments. They debate the great issues of public concern. They constitute ‘a grand inquest of the nation’….
28
Istilah LPR Arend Lijphart mengemukakan pendapatnya bahwa:
“…the bicameral legislatures as a whole is usually called Congress in presidential systems…and Parliament in parliamentary systems of government. However the term “parliament “ is also often used generically as a synonym for “legislature.”….”
29
Istilah LPR Dari 75 negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer: 38 negara menggunakan nama Parlemen 25 negara menggunakan nama Assembly 4 negara menggunakan nama Council 4 negara menggunakan nama Diet 2 negara menggunakan nama House of Representative 1 negara menggunakan nama General Court 1 negara menggunakan nama Chamber of Deputy
30
Istilah LPR Dari 27 negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil: 16 negara menggunakan nama Konggres 3 negara menggunakan nama Parlemen 9 negara menggunakan nama Assembly 1 negara menggunakan nama House of Representative
31
Metode Seleksi a. Semua anggota pada kamar pertama (first chambers) dipilih secara langsung oleh pemilih. b. Anggota-anggota kamar kedua (second chambers) bervariasi, yaitu: i. dipilih secara langsung oleh pemilih dipilih-sebagian dan dipilih seluruhnya ii. dipilih secara tidak langsung garis keturunan & pengangkatan
32
Metode Seleksi George Tsebelis dan Jeannette Money meneliti golongan warga negara yang diwakili pada upper house pada 52 negara. Golongan tersebut dapat berupa: perwakilan daerah (subnational geographics), perwakilan pekerjaan (professional occupation), perwakilan etnis minoritas (minority ethnic representation), dan perwakilan komunitas tertentu.
33
Arend Lijphart, Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries
Dari penelitian yang dilakukan terhadap 36 negara, dari 36 negara tersebut, semua negara berbentuk federal (9 negara) menggunakan sistem bikameral; dan dari 27 negara kesatuan, 13 negara menggunakan sistem unikameral, 13 negara menggunakan sistem bikameral, dan 1 negara menggunakan sistem satu setengah kamar (Norwegia).
34
Struktur LPR Secara umum, struktur LPR di dunia terdiri dari sistem satu kamar (unicameralism) dan sistem bikameral (bicameralism). Dari 196 negara di dunia, 76 negara menggunakan sistem bikameral, sedangkan 120 negara lainnya menggunakan sistem unikameral
35
Struktur LPR Berdasarkan beberapa konstitusi negara di dunia, diketahui pula bahwa LPR dapat memiliki 3 kamar (tricameralism), bahkan lebih (multicameralism). Republik Cina Taiwan berdasarkan UUD tahun 1946 memiliki 3 kamar (sebellum tahun 1991), demikian juga Konstitusi Republik Afrika Selatan Tahun 1983 Konstitusi Republik Federal Sosialis Yugoslavia tahun 1963 terdiri dari 5 kamar.
36
Kriteria Kamar (Fatmawati)
1. Memiliki fungsi-fungsi tersendiri. 2. Memiliki anggota tersendiri 3. Memiliki struktur kelembagaan tersendiri dan aturan-aturan tersendiri tentang prosedur dalam lembaga tersebut
37
George Tsebelis dan Jeannette Money (Bicameralism)
Dua aspek bagi justifikasi dari sistem bikameral Politik (political) (1) Dalam sistem bikameral, hak veto disediakan secara kelembagaan untuk mencegah tirani mayoritas.
38
George Tsebelis dan Jeannette Money
(2)Sistem bikameral mencegah tirani minoritas karena kedua kamar mensyaratkan adanya dukungan dari konstituen yang luas untuk mendukung pembentukan UU. (3)Sistem bikameral mengurangi potensi tirani dari pemimpin individual karena dalam sistem bikameral setiap usulan yang dimajukan harus menghadapi berbagai alternatif yang diajukan oleh kamar kedua.
39
George Tsebelis dan Jeannette Money (Bicameralism)
Efisiensi (efficiency) (1)Pembuat UU yang efisien menghasilkan legislasi yang lebih baik dan hasil yang lebih stabil. (2) Kehadiran kamar kedua menciptakan kemungkinan kontrol kualitas (quality control).
40
George Tsebelis dan Jeannette Money (Bicameralism)
(3) Mengurangi korupsi dan memperlambat proses legislasi, karena kemungkinan dilakukannya kolusi dalam sistem bikameral lebih sulit jika dibandingkan dengan sistem unikameral. (4)Mengurangi biaya-biaya dalam menghasilkan keputusan, sebab adanya mekanisme conference committees dalam sistem bikameral.
41
George Tsebelis dan Jeannette Money (Bicameralism)
Checks and balances tidak akan terjadi dalam hubungan antarkamar dalam sistem bikameral jika: “In those cases where the upper house is merely consultative and the lower house has ultimate power of decision, bicameralism does not create a system of checks and balances.”
42
George Tsebelis dan Jeannette Money, Bicameralism
Dua karakteristik khusus dalam sistem bikameral adalah sebagai berikut: 1. Keanggotaan dari kedua kamar berdasarkan metode seleksi dan kategori dari warga negara yang diwakili. Pada sebagian besar lower house (majelis rendah) dipilih secara langsung oleh warga negara, sedangkan seleksi pada upper house (majelis tinggi) dapat melalui metode seleksi atau golongan yang diwakili (the type of representation).
43
George Tsebelis dan Jeannette Money, Bicameralism
2. Kewenangan kedua kamar yang tercermin pada mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.