Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
2
AKIBAT PKPU Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kehilangan Independensinya. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pernbayaran Utang (PKPU) Debitor masih tetap mempunyai wewenang untuk mengurus terhadap harta pailit, dimana usaha Debitor tetap berjalan. Tetapi dalam hal bertindak menyangkut dengan kepengurusan atau pemindahan hak atas harta kekayaan Debitor tidak lagi indenpenden sebelum adanya Penundaan Kewajiban Pernbayaran Utang (PKPU), sebab dalam bertindak tersebut pihak Debitor harus selalu didampingi oleh Pengurus. Apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Berakhir, Debitor langsung Pailit. Apabila tidak terjadi perdamaian (akkord) atau karena Debitor melakukan hal‑hal yang merugikan terhadap perusahaan Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tidak dapat dipaksa untuk membayar utang dan segala pelaksanaan eksekusi ditangguhkan. Sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 242 ayat (1) bahwa selama berlangsungnya penundaan pembayaran utang, maka Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dapat dipaksakan untuk membayar utang‑utangnya dan segala tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang tersebut, harus ditangguhkan. Sitaan berakhir dan diangkat. Apabila kita melihat hakekat dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bukan merupakan sitaan umum seperti halnya dengan kepailitan, maka dengan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, semua sitaan yang telah terpasang segera berakhir.
3
AKIBAT PKPU Perkara yang sedang berjalan ditangguhkan. Terhadap perkara yang semata-mata mengenai tuntutan pembayaran suatu utang yang telah diakui oleh Debitor Penundaan Kewajiban Pernbayaran Utang (PKPU), dimana Kreditor tidak mempunyai kepentingan untuk mendapatkan suatu putusan guna melaksanakan haknya terhadap pihak ketiga, setelah dicatat pengakuan, maka Hakim Pengawas dapat menangguhkan pengambilan keputusan mengenai hal tersebut sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak berlaku bagi Kreditor preferen. Didalam Pasal 244 Undang Undang No. 37 tahun 2004, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246 Undang Undang No. 37 tahun 2004, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap : tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan yang lainnya ; tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak yang diistimewakan tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b. Berlakunya masa Penangguhan eksekusi hak jaminan. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ada masa penangguhan pelaksanaan eksekusi hak jaminan tersebut, yang berlaku selama masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang saja, yakni masa tenggang waktu terhitung putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan sampai dengan maksimum 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
4
AKIBAT PKPU Sitaan berakhir dan diangkat. Apabila kita melihat hakekat dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bukan merupakan sitaan umum seperti halnya dengan kepailitan, maka dengan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, semua sitaan yang telah terpasang segera berakhir. Perkara yang sedang berjalan ditangguhkan. Terhadap perkara yang semata-mata mengenai tuntutan pembayaran suatu utang yang telah diakui oleh Debitor Penundaan Kewajiban Pernbayaran Utang (PKPU), dimana Kreditor tidak mempunyai kepentingan untuk mendapatkan suatu putusan guna melaksanakan haknya terhadap pihak ketiga, setelah dicatat pengakuan, maka Hakim Pengawas dapat menangguhkan pengambilan keputusan mengenai hal tersebut sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak berlaku bagi Kreditor preferen. Didalam Pasal 244 Undang Undang No. 37 tahun 2004, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246 Undang Undang No. 37 tahun 2004, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap : tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan yang lainnya ; tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak yang diistimewakan tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.
5
Yang berperan dalam proses Kepailitan dan PKPU
Majelis Pemeriksa/Pemutus – Panitera Pengganti Hakim Pengawas – Panitera Pengganti Kurator (pailit)= Pengurus (PKPU) Advokad/Surat Kuasa Debitor Para Kreditor
6
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) Penundaan kewajiban pembayaran utang ini adalah suatu pengaturan baik bagi kedua belah pihak dan gunanya. untuk mencegah agar supaya Debitor yang sudah dalam. keadaan berhenti membayar, juga yang dalam keadaan sulit likuiditas atau kekurangan dana atau kesulitan untuk mendapatkan pinjaman kredit, tidak dinyatakan pailit. Apabila dia dinyatakan pailit, maka perusahaan dengan segala aset perusahaan atau harta benda pribadi keluarganya akan dijual untuk membayar utang‑utangnya dan usahanya akan berhenti sama sekali. Untuk mengantisipasi agar hak‑hak Kreditor tidak dirugikan, maka dengan segera diangkat Hakim Pengawas dan menunjuk seorang atau lebih Pengurus. Apabila hal yang demikian tidak diijinkan oleh Pengadilan, maka tidak dapatlah Debitor selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan melakukan tindakan‑tindakan pemeliharaan dan. penguasaan atas harta benda atau aset perusahaan. Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap, Penunjukan seorang Hakim Pengawas dan Seorang atau lebih Pengurus harus diberikan bersamaan dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sebagaimana ketentuan Pasal 225 ayat (2) yang menyatakan "Pengadilan harus mengabulkan Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat satu atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor".
7
HAKIM PENGAWAS DALAM PKPU
Suatu hal yang baru yang ada pada Undang Undang No. 37 Tahun 2004 adalah seperti apa yang tercantum dalam Pasal 225 ayat (2) Undang Undang No. 37 Tahun 2004, yaitu diangkat Hakim Pengawas dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Secara umum dalam Pasal 65 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 diatur mengenai prinsip tanggung jawab dari Hakim Pengawas. Dikatakan bahwa Hakim Pengawas bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Sebelum Pengadilan mengambil suatu ketetapan dalam sesuatu hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit, Pengadilan harus terlebih dahulu mendengar pendapat dari Hakim Pengawas. Hakim Pengawas berhak untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan mengenai kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mendengar saksi‑saksi ataupun untuk memerintahkan diadakan penyelidikan oleh ahli‑ahli. Saksi‑saksi tersebut harus dipanggil atas nama Hakim Pengawas. Jika terdapat saksi yang tidak datang menghadap atau menolak memberikan kesaksiannya, maka terhadap mereka diberlakukan ketentuan Pasal 140, 141 dan 148 HIR (Het Herziene Inlandach Reglement) atau Pasal 166, 167 dan 176 Reglemew Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Buitngewesten). Selanjutnya bila saksi mempunyai tempat kedudukan hukum di luar kedudukan hukum Pengadilan yang menetapkan putusan pemyataan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pendengaran keterangan saksi kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum saksi. Selanjutnya ketentuan Pasal 68 menentukan mengenal kemungkinan mengajukan banding atas putusan Hakim Pengawas, sepanjang banding (banding ke Hakim Majelis pemutus perkara) tersebut harus telah diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak saat ketetapan itu dikeluarkan, dengan pengecualian ketetapan sebagaimana Pasal 22 huruf b, Pasal 33, Pasal 84 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), (2) dan ayat (3), Pasal 186, Pasal 188, Pasal 189.
8
PENGURUS DALAM PKPU Dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seperti yang dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) , diangkat Pengurus (bewinvoerder) yang akan membantu Debitor menjalankan kegiatannya. Pengurus yang diangkat tersebut haruslah independen dan tidak memiliki benturan kepentingan, baik dengan Debitor maupun Kreditor. Independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan yang dimaksud dalam Pasal 234 ayat (3) adalah bahwa kelangsungan keberadaan Pengurus tidak tergantung padaa Debitor atau Kreditor dan Pengurus tidak memiliki kepentingan ekonomis yang berbeda dari kepentingan ekonomis Debitor dan Kreditor. Dalam hal ini yang dapat bertindak sebagai Pengurus adalah : orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor; terdaftar pada Departemen Kehakiman yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Mengenai jumlah Pengurus dapat berubah‑ubah selama sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum selesai. Ini berarti selama sidang berlangsung, Kreditor konkuren berhak untuk meminta diadakan penggantian atau penambahan Pengurus apabila ada permintaan seperti itu, maka Hakim Pengawas wajib memenuhinya jika permintaan tersebut didasarkan atas persetuiuan Rapat Kreditor dengan suara terbanyak biasa. Oleh karena dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Debitor tidak kehilangan penguasaan dan haknya (beheer en beschikking) atas kekayaannya, tetapi kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya, maka antara Debitor dan Pengurus merupakan dwitunggal. Hal ini karena salah satu antara mereka tidak dapat bertindak dengan sah tanpa yang lain, namun satu pihak dapat menghalang‑halangi diambilnya suatu tindakan hukum dengan tidak mau bekerjasama.
9
PENGURUS DALAM PKPU Namun undang‑undang memberikan pengecualian dimana Pengurus mempunyai hak untuk bertindak sendiri tanpa kerjasama dengan Debitor, yaitu apabila Debitor melanggar ketentuan Pasal 240 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 Jadi dalam hal ini Pengurus berhak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut. Seorang Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kepengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor. Dalam hal ini sudah tentu tanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan kesengajaannya karena kelalaian atas keteledorannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 234 ayat (4) Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengenai biaya pengurusan, dalam putusan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) haruslah dicantumkan besamya biaya pengurusan harta Debitor termasuk pula imbalan jasa bagi Pengurus berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Departemen Kehakiman (vide Pasal 234 ayat (5) Undang Undang No. 37 tahun 2004). Namun sesungguhnya mengenai imbalan jasa Pengurus ini dapatlah dibagi menjadi 2, yaitu : - dalam hal PKPU yang berakhir dengan perdamaian, besarnya imbalan jasa ditentukan oleh Hakim dan dibebankan kepada Debitor dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan, dan tarif kerja dari Pengurus yang bersangkutan dengan ketentuan paling tinggi 3 % dan nilai harta Debitor. - dalam hal PKPU berakhir tanpa perdamaian, besarnya imbalan ditentukan oleh Hakim dan dibebankan. kepada Debitor dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan, dan tarif kerja dan Pengurus yang bersangkutan dengan ketentuan paling tinggi 5 % dari nilai harta Debitor.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.