Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Administrasi Negara
Oleh : I Gst Agung Bagus Widiana SH.MH
2
Peristilahan Hukum Administrasi Negara = Staats Administratif Recht ( Utrech ) Hukum Administrasi = Administratif Rech ( Ven Der Tas ) Hhukum Pemerintahan = Bestuur Recht Hukum Tata Pemerintahan = Hukum Tata Usaha Verwaltung = Hukum Administrasi Negara Verfasung Rech = Hukum Tata Negara
3
Hukum negara Hukum Negara dalam arti luas (In Ruine Zin) mencakup Hukum Negara dalam arti sempit. Hukum Negara dalam arti sempit = Hukum Konstitusional (Droit Constitusionale) atau Verfasung Recht (HTN). Dikatakan dalam arti sempit karena mengatur konstitusi atau tatanan negara. Jadi bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan atau HAN dalam arti luas dikurangi hukum negara dalam arti sempit. Perbedaan istilah Pemerintaan dengan Pemerintah. Berdasarkan Pasal . 2 UU N0.22 Tahun 1948. Pemerintahan adalah bestuur Voerin (Pelaksana tugas Pemerintah) Pemerintah berarti organ/Alat/Aparat yang menjalankan Pemerintahan.
4
ISI Dan Luas HAN Obyek yang diselidiki.
Baik HAN maupun HTN keduanya menyelidiki dan mempelajari negara dan alat perlengkapannya pada umumnya ( In Algemeene ) seperti halnya Ilmu Negara tetapi penyelidikannya khusus pada hukum positif. Pertanyaan : apa beda HAN dengan HTN. Guna mengukur luas bidang HAN lasimnya orang berpangkal pada ajaran Trias Politica dari montesqueu.
5
Saalah satu bentuk teorinya dikenal dengan teori Residu (aftrek Theorie) yang berbunyi: Segala yang tidak termasuk fungsi perundang-undangan (Legeslatif) dan fungsi Peradilan (Yudikatif) adalah Pemerintahan (Eksekutif). Trias Politica Legeslatif Eksekutif Yudikatif (DPR) (Pemerintahan) (Pengadilan )
6
Perbedaan HTN Dengan HAN
Prof.Mr.J.Hopenheim. HTN adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaan.(Pada dasarnya mengatur Negara dalam keadaan diam). Sedangkan HAN keseluruhan aturan-aturan hk yg harus diperhatikan oleh alat perlengkapan jika menjalankan kekuasaan ( pada dasarnya negara dalam keadaan bergerak) Dr.Mr Romijn : HTN adakah keseluruhan aturan hk yg mengatur negara dalam keadaan statis. Sedangkan HAN mengatur negara dlm keadaan dinamis.
7
Van Volenhoven. Dlm kaitannya dengan teori “Ontrek van het Administratie recht. HAN adalah keseluruhan peraturan-peraturan tidak termasuk HTN, Hk Perdata Materiildan Hk Pidana Materiil. Van Volenhoven membagi HAN menjadi: 1. Bestuur Recht (Hk yg mengatur Pemerintahan). 2. Justitie Recht yaitu Hukum Peradilan. 3. Politie RECHT ( Hukum Kepolisian ). 4. Regelaar Recht (Hk Perundang-undangan).
8
Politie Rech masih diperinci menjadi 4 bagian yaitu:
1. Hk Acara Tata Negara. 2. Hk Acara Perdata. 3. Hk acara Administrasi. 4. Hk Acara Pidana. Dlm Kaitan ini Krannemberg berdasakna hk Perancis yaitu Hk Publik Intern dibagi menjadi 3 Golongan: 1. HTN adalah Hk yg mengatur perlengkapan Negara. 2. HAN adalah Hk yang mengatur Adm dan alat Perlengkapan. 3. Hk Keuangan adalah Hk yg mengatur keuangan.
9
Prof. Mr.R. Krannemberg: HTN adalah keseluruhan aturan-aturan Hk yg mengatur stuktur/susunan umum dari negara ( UUD. UU. PP dan sampai Perda. Sedangkan HAN keseluruhan Hk yg mengatur komposisi dan wewenang dari alat-alat perlengkapan negara. Prof. Mr.Dr. Logemann. HTN adalah ajaran tentang wewenang. Sedangkan HAN adalah ajaaran tentang hubungan hukum khusus.
10
HTN mempelajari peraturan-peraturan tentang:
( 1). Penyusunan an susunan jabatan. (2). Penunjukan para pejabatnya. (3). Kewajiban para pejabatnya (4), Wewenangt dari para pejabatnya (5). Batas-batas kewenangannya. (6). Hubungan antara para pejabat. (7). Penggantian jabatan. (8). Hubungan antar jabatan dan pejabat. HAN mempelajari sifat, bentuk dan akibat dari segala perbuatan hk yg dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan dlm menjalankan tugas.
11
KEKUASAAN PENGUASA Ajaran Trias Politica dari Montesque atau Tri Praja oleh Wongsonegoro,SH. Kekuasaan Penguasa ini dibagi menjadi 4 Jenis istilah Prof. Mr Kusumadi Pujosewoyo ( Catur Praja) yaitu : 1. Keuasaan Perundang-undangfan yaitu kekuasaan pembentukan undang-undang. 2. Kekuasaan Peradilan yaitu kekuasaa nyg dilakukan oleh Kops Yudikatif. 3. Kekuasaan Kepolisian yaitu kekuasaan untuk mempertahankan hukum terhadap pelanggaran. 4. Kekuasaan Pemerintah,dlm arti sempit yaitu kekuasaan untuk melaksanakan aturan-aturan.
12
Tugas pemerintah dlm arti sempit ini terdiri dari 1001 usaha atau perbuatan guna mempertinggi tarap hidup masyarakat. Jadi usaha atau perbuatan yg bermanfaat bagi masyarakat yg tkd dapat diatur secara terperinci. Pemisahan kekuasaan penguasa yg demikian ini dinamakan Catur Praja. Kekuasaan Kepolisian dan kekuasaan pemerintah (Pemerintah dlm arti sempit) merupakan rincian kekuasaan eksekutif. Catur Praja dari Van Volenhoven runtutannya agak berbeda dengan runtutan Prof. Kusumadi.
13
Catur Praja Van Volenhoven runtutannya adalah :
1. Kekuasaan Pemerintahan (dlm arti sempit) 2. Kekuasaan Kepolisian. 3. Kekuasaan Peradilan. 4. Kekuasaan Perundang-undangan. Menurut Mr. Lemaire, Membagi pembagian tugas penguasa dalam 5 jenis tugas atau fungsi : (1).Bestuurszorg. (2). Bestuur (3). Kepolisian. (4). Peradilan. (5). Perundang-Undangan.
14
SUMBER-SUMBER HAN Sumber Hukum dalam arti Materiil Yaitu sumber hk sebagai tempat asalnya hk itu. Setiap peraturan Hk bagaimanapun bentuk dan sifatnya mempunyai tempat asal dimana peraturan hk dihasilkan. Ini merupakan hasil keputusan penguasa yangmempunyai wewenang. Sumber Hukum dalam arti Formal, dimana hk ini ditemukan. Keputusan penguasa yg berwenang itu harus diberi bentuk tertentu. Bentuknya dapat berupa suatu peraturan (Dlm arti Luas) dan dapat juga berupa suatu ketetapan.
15
Sumber Hukum Dalam Arti Materiil
Sumber Hukum ini adanya wewenang untuk mengambil keputusan itu merupakan syarat mutlak artinya setiap penguasa sekalipun ia tidak berwenang dalam bidang itu, tetapi diperbolehkan mengambil keputusan. Ini tentunya akan menimbulkan kekacauan Hk dalam masyarakat. Contoh : Sumber Materiil air adalah mata air. Sumber formal air adalah sungai, laut, kolam dll. Jadi sumber HAN dalam arti materiil adalah keputusan dari penguasa yang berwenang.
16
Sumber Hukum Dalam Arti Formal
Terhadap suatu tindakan yg sama dan tindakan itu dilakukan berulang kali berdasarkan keyakinan ( wajar)bahwa tindakan yg demikian itu sudah sepatutnya diturut atau diulangi, ini dinakana kebiasan. Dalam Sumber HK HAN formal, Han yg merupakan hukum kebiasaan (Tidak tertulis) tersebut itu dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan para pejabat HAN (Praktek HAN). Tidak semua Keputusan –keputusan para pejabat administrasi negaramembentuk peraturan HAN menjadi sumber Hk formal
17
Keputusan Pejabat Adm Neg
Keputusan yg memberikan kesempatan kepada pihak yg berkepentingan atau pihak yg dikenai keputusan itu untuk mohon banding pada pengadilan. Keputusan yg tidak memberikan kesempatan yg demikian itu (tetapi mungkin kepada alat administrasi yg lebih tinggi, misalnya dalam hal permohonan). Dlm hal yg pertama, maka yg membentuk HAN bukanlah keputusan pejabat Adm Neg, melainkan keputusan Hakim yakni Yurisprodensi (Hakim dedang prodensi artinya kebijaksanaan)
18
Di Nerland diartikan : 1. Kebijaksanaan Hakim. 2. Keputusan Hakim dari HR (Pengadilan Tinggi Nederland) 3. Yurisprodensi ( Ilmu Pengetahuan) Dalam haal kedua yg membentuk peraturan HAN adalah keputusan pejabat Adm Neg.
19
Kodifikasi Hukum Kodifikasi : Peraturan yang mengatur salah satu daerah Hukum secara bulat, lengkap dan tuntas ; Seperti : WVS ( wetboek Van Strafrecht) atau KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). BW (Burgelijk Wetboek ) atau KUH Per (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). WVK (Wetboek Van Koophandel) atauKUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
20
Dalam UUDS 1950, Pasal 102 yang dikenal dengan Kodifikasi berbunyi : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana (Prof Kusumadi ) menafsirkan bahwa tiap lapangan hukum yang disebut secara sistimatis dan metodelogis berwujud Kitab Hukum. Terhadap lapangan hukum yang tidak disebutkan dalam Pasal 102 tidak ditentukan apa-apa oleh pembentuk U.U (tdk perlu dikodifikasi) seperti HTN dan HAN.
21
Doner menyebut 2 alasan yang menjadi sebab mengapa perbuatan kodifikasi HAN Belanda itu amat sukar:
1. Peraturan-peraturan HAN berubah secara cepat jika dibandingkan dengan peraturan hukum Perdata dan Hukum Pidana yang berubah secara berangsur-angsur. 2. Pembentukan Peraturan HAN tidak berada dalam satu tangan. Selain pembentuk Undang-undang pusat boleh dikatakan semua Departemen dan Pemerintah Daerah, membentuk juga peraturan HAN yang sangat beraneka warna dan tidak mempunyai suatu system tertentu.
22
HAN Merupakan HK Hetrogin
Hk adalah suatu alat sosial untuk menjadi tujuan tertentu, dilihat dari sudut ilmu hukum dapat dicapai melalui 2 jalan : Suatu tingkah tertentu diatur oleh suatu aturan hukum. Yang diatur adalah tingkah laku yg dianggap mewujudkan tujuan yang dikejarnya. Membentuk atau mendirikan badan hukum yang bertugas untuk mewujudkan tujuan yg hendak dikejarnya.
23
Badan Hukum Publik untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu ada 2 hal yang dipergunakan:
Jika tujuan yg hendak dicapai itu memerlukan tingkah laku/perbuatan yg terlalu sulit atau terlalu komplek dan cara teknis tidak mungkin diwajibkan kepada individu maka perbuatan itu dijalankan oleh Badan Hk. Jika kebutuhan tersebut tidak terjamin oleh Badan Hukum, maka dapat mendelegasikan tugasnya dengan mendirikan Dinas-Dinas atau Jawatan.
24
BENTUK-BENTUK PERBUATAN ALAT ADM.NEGARA
PERBUATAN PEMERINTAH Dalam melaksanakan fungsinya aparat pemerintah mengadakan hubungan hukum sesama aparat pemerintahan. Ada 3 pendapat satu sama lain saling melengkapi pengertian Perbuatan Pemerintah: 1. Van Volenhoven : “Bestuur” adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah.”Spontan” adalah suatu perbuatan yg dilaksanakan segera atas prakarsa sendiri dalam menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul satu demi satu.
25
2. Roneyn : “Bestuurshandeling” adalah tiap - tiap tindakan/perbuatan alat-alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) baik dalam lapangan HTN misalnya Keagamaan, Peradilan Dll.untuk menimbulkan akibat hukum dibidang Hikum Administrasi. 3. Van Poelje :”Publiekrechtelijke” yaitu tindakan dalam Hk publik adalah tindakan Hk yg dilakukan oleh penguasa untuk menjalankan fungsi pemerintahan (Perbuatan Pemerintah merupakan manifestasi “Bestuur”
26
Unsur-Unsur Perbuatan Pemerintah
Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah baik kedudukan sebagai penguasa maupun sebagai aparat pemerintahan. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat dibidang Hk Administrasi. Perbuatan Yg bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
27
Perbuatan Yg Bukan Perbuatan Hk ( Feitlijke Handelingen)
II. PERBUATAN ALAT ADM NEGARA. PeruatanHK.(RechtsHandelingen) HK Privat Hk.Publik Perbuatan Perbuatan Yg Bukan Perbuatan Hk ( Feitlijke Handelingen)
28
Substansi Perbuatan Pemerintah
Perbuatan yg berujud (Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan baik yg bersifat Prefentig maupun Reprensif. Perbuatan yg berujud pelayanan kepentingan umum (public service) yg dapat diwujudkan dengan mengadakan dinas-dinas, kantor-kantor. Perbuatan yg berbentuk perujudan apa yg diatur dan dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan sebagai peraturan dasar.
29
Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah dapat melakukan kekuasaan yg bersifat istimewa yang diberi nama “Beschikking” (ketetapan) dapat dibedakan: 1. Perbuatan-perbuatan In-concreeto yg tergantung dari kebutuhan pada suatu waktu dan suatu tempat tertentu yg tidak mungkin diatur sebelunnya. 2. Pembentukan aturan-aturan Hk in-concreeto ini didasarkan atas aturan=aturan Hk in=abtracto yg memberi wewenang sedemikian kepada alat-alat administrasi (ini merupakan hk administrasi).
30
Unsur-Unsur Ketetapan
1 . Prinsipil. a.. Ketetapan dilakukan oleh setiap aparat Negara asalkan akibat yg timbul terletak dalam bidang HAN. b. Keputusan Pangreh merupakan perbuatan Hk yg bersifat sepihak. c. Dilakukan berdasarkan kewenangan khusus (istimewa) yg ada pada aparat negara. d. Perbuatan tsb berlandaskan peraturan Hk in-abtracto sebagai dasar hukumnya. e. Keputusan Pangreh untuk mengadakan perubahan sesuatu hubungan Hk yg ada. Untuk menimbulkan hubungan Hk yg baru.
31
2. Materiil. Ketetapan itu hatus dibuat oleh perlengkapan yg berwenang. Karena Ketetapan adalah suatu pernyataan kehendak, maka dalam kehendak ada perlengkapan yg membuat ketetapan itu tdk boleh ada cacadnya. Ketetapan harus diberi bentuk. Isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.
32
Bentuk Ketetapan Ketetapan berbentuk Lisan.
Dalam hal tidak membawa akibat abadi dan tidak begitu penting bagi administrasi. Dalam hal belum dikehendaki tumbuhnya suatu akibat dengan segera oleh pihak yg mengeluarkan ketetapan itu. Ketetapan berbentuk Tertulis. Ada berbagai bentuk ketetapan yg dikeluarkan oleh berbagai alat perlengkapan yg memuat (Departemen).
33
Perbuatan Melanggar Hk oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad)
Perbuatan melanggar hukum dalam Hukum Perdata (Onrechtmatigedaat) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu setiap perbuatan yg melanggarr Hk mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu. Jika karena kesalahannya telah ditimbulkan kerugian untuk membayarnya kerugian itu. Pertanyaan: Bagaimana Kalau pemerintah dalam menjalankan fungsinya melakukan perbuatan melanggak Hukum?
34
Dalam HAN dikenal suatu asas “Freies Ermessen” yaitu asas yang memberikan kebebasan bertindak kepada aparat Pemerintah khususnya dalam melaksanakan fungsi administrasi. Kebebasan bertindak ini dapat dilakukan oleh aparat pemerintah dalam hal : 1. Belum ada peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang penyelesaian in-konkrito terhadap suatu masalah tertentu pada hal maslah tersebut menurut penyelesaian yg segera (menghadapi bencana alam)
35
2. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya (Pemberian Ijin-Pasal 1 HO). 3. Adanya delegasi perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yg sebenarnya kekuasaan tersebut merupakan kewenangan dari aparat yg lebih tinggi tingkatnya (menggali sumber-sumber keuangan).
36
Pengelolaan Benda-Benda Dan Jasa Publik
Pemerintah sebagai lembaga Hukum Publik yaitu pemerintah bertindak merealisasikan tugas Hk publik berdasarkan aturan-aturan Hk publik. Pemerintah sebagai lembaga Hk Privat, yaitu pemerintah berkedudukan humum seperti subyek hukum sebagai akibat perbuatan hukumnya. Barang/pelayanan publik diberikan untuk kepentingan masyarakat luas. Barang/Pelayanan Swasta peruntukannya dibatasi hanya kepada konsumen diindenfikasi harga pasar.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.