Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KUM 502 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ERNAWATI , SHI. MH.
2
SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
3
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Berdasarkan QS. Annisa : 59 Berdasarkan Hadist Mu’az Bin Jabal Sumber Hukum Islam Adalah: Al Qur’an Al Hadist / As Sunnah Ar- Rayu
4
AL QUR’AN Al – Qur’an berasal dari kata kerja qara-a (membaca), dalam kata kerja menjadi Iqra (bacalah) dalam kata benda qur’an (bacaan) Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad untuk menjadi pedoman hidup atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk mencapai kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat
6
Al – Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, di dua tempat, mekkah dan madinah
Diturunkan kurang lebih 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun sesudah Nabi Hijrah ke Madinah. Ayat pertama turun Al Alaq (Al-Iqra) dan ayat yang terakhir turun Al Maidah :3 Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 Surah, 6666/6236 ayat, kata, huruf Ayat-ayat yang diturunkan di Makkah disebut ayat-ayat Makkiyah dan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah disebut ayat-ayat Madaniyah.
7
Perbedaan Ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekah dan Madinah
Madaniyah Surat dan ayatnya panjang-panjang Gaya bahasa nya jelas dan lugas Pada umumnya Mengenai norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan masyarakat islam, negara yang baik, adil dan sejahtera Diawali “Ya ayyuhal lazi na amanu” Makkiyah Surat dan ayatnya pendek-pendek Gaya bahasa nya singkat dan padat Pada umumnya Mengenai tauhid, akhlak dan hari akhir Diawali “Ya ayyuhan nas”
8
Al Qur’an terpelihara kemurniannya, karena Allah sendiri lah yang menjamin akan menjaga kemurnian dalam Al Qur’an (Al Hijr (Q.XV) : 9 Penyusunan Al Qur’an tidak berdasarkan waktu turunnya, tetapi berdasarkan susunan seperti petunjuk Allah. Surat Pertama Al- Fatihah, surat terakhir An Nas Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf, dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit, pada masa khalifah Abu bakar dan pada masa khalifah Usman bin Affan, dilakukan penyalinan mushaf Al – Qur’an ke dalam beberapa naskah
9
Al Qur’an merupakan Pedoman Abadi yang memiliki tiga petunjuk bagi manusia, Yaitu:
Ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur alam semesta, serta posisi berbagai mahkluk di jagat raya, metafisika tentang Tuhan, kosmologi, pembahasan tentang kehidupan akhirat Petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang suci, para nabi sepanjang masa dan cobaan yang menimpa mereka. Berisi Firman-firman Allah yang mengandung kekuatan-kekuatan yang tidak dapat dipelajari secara rasional, yang mempunyai kekuatan melindungi manusia
10
Secara garis besar Al-Qur’an memuat soal-soal yang berkenaan dengan:
Akidah Syariah A. Ibadah B. Muamalah Akhlak Kisah-Kisah umat manusia dimasa lalu Berita-berita tentang zaman akan datang (akhirat) Benih atau prinsip Ilmu Pengetahuan dan dasar-dasar hukum
11
Kandungan Hukum dalam al-Qur’an
Hukum I’tiqadiyah (akidah atau keimanan) Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) iman kepada Allah Swt. (2) iman kepada malaikat, (3) iman kepada kitab-kitab suci, (4) iman kepada para rasul, (5) iman kepada hari kiamat, dan (5) iman kepada qada/qadar Allah Swt. 1
12
Kandungan Hukum dalam al-Qur’an
Hukum Amaliyah (Syariah atau ibadah) Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk Allah Swt. yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fiqih. 1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana cara yang seharusnya dalam melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain-lain. 2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum warisan, hukum pidana, hukum perdata, pernikahan, politik, dan lain sebagainya. 2
13
Kandungan Hukum dalam al-Qur’an
Hukum Akhlak (Budi Pekerti) Selain berisi hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Swt., akhlak kepada sesama manusia, maupun akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Prinsipnya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki. 3
14
Sifat-Sifat Hukum Dalam Al Qur’an
Ta’abudy (diikuti apa adanya) Harus Diikuti seperti apa adanya, sifatnya tetap Ayat-ayat tentang Ibadah, perkawinan, kewarisan (hukum keluarga 70 ayat) Ta’aqully (dikembangkan dengan akal) Bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan zaman Ayat-ayat tentang Hukum Perdata (70 ayat), Pidana (30 ayat), Internasional (25 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat), hukum acara13 ayat, dll)
15
Penggolongan Ayat Al- Qur’an (QS. Ali Imran: 7)
Mutasyabih (at) ayat perumpamaan, yang mengandung kiasan, hanya dipahami oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al Qur’an Muhkam (at) Ayat yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang yang mempelajarinya - Ayat Al Qur’an tentang hukum termasuk ayat jenis ini
16
Ayat Al Qur’an yang Muhkam(at) dari segi teks nya terdiri atas:
Qath’i Kata atau kalimat Al-Qur’an yang mengandung arti yang jelas, sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tersebut dalam teksnya Contoh. QS. An-Nisa: 12 “Dan bagimu (suami) adalah seperdua harta peninggalan istrimu, jika sitrimu tidak mempunyai anak.” Zhanni Kata atau kalimat Al-Qur’an yang menunjukkan arti atau pengertian lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan ganda Contoh. QS. Al-Baqarah : 228 “Perempuan yang ditalak (oleh suaminya) harus menunggu tiga quru’.”
17
AL HADIS/AS SUNNAH TERIMAKASIH
18
AL HADIS/AS SUNNAH DALAM PERKATAAN SEHARI-HARI, HADIS = SUNNAH
Ada yang membedakan Hadis dan Sunnah Sunnah = adat istiadat atau tradisi (adat istiadat arab yang didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW) Hadis = kabar, berita (Kabar mengenai sesuatu dari nabi)
19
Ilmu Hadits: ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak. Hadits: Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah saw, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah).
20
Kompilasi Hadis Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
21
Kompilasi Hadis Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat. Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.
22
Kompilasi Hadis Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad, seperti musnad Na’im ibnu hammad. Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
23
KOMPILASI HADIS Mulai dilaksanakan pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (Dinasti Umayyah) Beberapa Kitab Hadis yang ada: 1. Al Fiqhi karya Abu Hanafiah 2. Al Muwaththa karya Malik Bin Anas 3. As Sunan karya Mohammad Idris as Syafi’i 4. Al Musnad karya Ahmad bin Hambal
25
ما اخرجه البخاري في صحيحه :"حد ثنا عبد الله بن يوسف قال :اخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن ابيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قراء في المغرب با الطور(راوه البخاري)[8] Rawi 1. Abdullah bin Yusuf : Sebagai perawi Pertama 2. Malik bin anas : Sebagai perawi Kedua 3. Ibn Syihab az zuhri : perawi ketiga 4. Muhammad bin jubair : Perawi ke Empat 5. Dari ayahnya jubair bin muth’imi : perawi kelima 6. Imam bukhari pada kitab shahih beliau : perawi terakhir Imam bukhari bisa disebut dengan perawi terakhir ataupun juga bisa disebut dengan mukharrij Sanad pada hadits ini adalah tulisan yang berwarna biru, yaitu runtutan dari mana hadits tersebut diperoleh sampai kepada rosulullah.
26
Ukuran menilai validitas/ sahih/absah nya suatu hadis:
1. Isnad adalah Sandaran untuk menentukan kualitas suatu hadis, merupakan rangkaian orang-orang yang menyampaikan sunnah secara lisan turun temurun dari generasi ke generasi, sampai hadis tersebut dibukukan a. Penggolongan orang-orang yang menyampaikan hadis: 1. Sahabat (orang yang seangkatan dengan Nabi, yang menerima langsung dari nabi) 2. Tabi’in (Pengikut, generasi kedua yang menerima dari sahabat nabi) 3. Tabi tabi’in (Pengikut dari pengikut, orang yang menerima dari generasi Tabi’in
27
b. Penggolongan Menurut Jumlah orang yang meriwayatkan hadis: 1
b. Penggolongan Menurut Jumlah orang yang meriwayatkan hadis: 1. Mutawatir segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga tidak mungkin mereka berdusta, sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi tabi’in sangat banyak yang meriwayatkan 2. Masyhur segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, namun pada tabi’in yang meriwayatkan sama dengan hadis Mutawatir 3. Ahad segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, dan tabi’in serta tabi tabi’in yang meriwayatkan juga sangat sedikit
28
c. Penggolongan menurut integritas pribadi orang yang meriwayatkan (perawi): 1. Sahih diriwayatkan oleh perawi yang adil, yaitu senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang, mempunyai ketelitian yang sempurna, sanad nya tidak mempunyai cacat. 2. Hasan diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang ketelitiannya, sanad nya tidak mempunyai cacat. 3. Daif diriwayatkan oleh perawi yang diragukan adilnya, kurang ketelitiannya, terdapat cacat pada sanad nya.
29
Berdasarkan Isnad dan Matn nya, Hadis terdiri atas:
2. Matan atau Matn, adalah materi atau isi sunnah, dimana materinya berisi kebenaran, tidak bertentangan dengan Al Qur’an Berdasarkan Isnad dan Matn nya, Hadis terdiri atas: Qath’i Hadis yang sanad dan matn nya sudah sangat jelas dan terinci, sehingga tidak mungkin ada perbedaan penafsiran Zhanni Hadis masih umum, belum jelas dan terinci, sehingga memerlukan penjelasan
30
Dilihat dari konsekuensi hukumnya:
Hadits Maqbul (diterima): terdiri dari Hadits shahih dan Hadits Hasan Hadits Mardud (ditolak): yaitu Hadits dha’if
31
Kategori yang digunakan Bukhari dan Muslim dalam mengumpulkan Hadis
Kekuatan ingatan dan ketelitian Perawinya Integritas pribadi orang yang menyampaikan Tidak terputus rantai penghubung (sanad nya) Tidak terdapat cacat mengenai isinya Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya
32
Ar-Ra’yu
33
AR RA’YU Ar Rayu adalah akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad, Ra’yu berarti Pendapat, pertimbangan Ijtihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha Ijtihad sebagai sumber hukum Islam berarti usaha atau ikhtiar sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas dalam Al Qur’an dan Hadis
34
Bentuk-bentuk ijtihad
Dari jumlah pelakunya Ijtihad Individual, yaitu Ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid (orang yang berijtihad) Ijtihad Kolektif, yaitu Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang persoalan hukum tertentu
35
Dilihat dari Objeknya Dilakukan untuk persoalan-persoalan hukum yang bersifat Zhanni (untuk yang bersifat qath’i bukan lapangan ijtihad) Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Qur’an dan Hadis Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
36
Syarat-Syarat Mujtahid
Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan Kitab Hadis (yang ditulis dalam bahasa arab) Mengetahui isi dan sistem hukum serta ilmu-ilmu untuk memahami Al Qur’an Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis Menguasai sumber-sumber hukum Islam dan metode menarik garis hukum dari sumber hukum Islam Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih Mengetahui rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan hukum Islam Jujur dan Ikhlas
37
(pada masa lampau berlaku mutlak, saat ini syarat tersebut diperingan)
Syarat tambahan Mujtahid masa kini: Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-Ilmu yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya Dilakukan secara kolektif dengan cabang ilmu lain
38
Penggolongan Mujtahid
Mujtahid Mutlak Para Ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih Islam berdasarkan ijtihad mereka Mujtahid Mazhab orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak Mujtahid Fatwa Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya Mujtahid Muqallih (Ahli Tarjih) Orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang ada serta memberi penjelasan atas pendapat tersebut.
39
Metode-Metode Ijtihad
Ijmak Persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat dan suatu masa. Qiyas Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dengan yang hukumnya ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya) Istidal Menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan
40
Masalih al Mursalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum Istihsan Suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, dengan mennyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial
41
Istishab Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya. Urf Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam , sehingga dapat terus berlaku.
45
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.