Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Hardja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
Materi Pertemuan ke 2 MATA KULIAH KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
2
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Era Kolonial : Pada masa kalonial sistem pemerintahan Indonesia terjadi dualisme sistem pemerintahan, yaitu : Sistem administrasi kolonial (BinnenLandsche Bestuur), yaitu sistem birokrasi dan adminitrasi modern yang disusun secara hierarki yang puncaknya pada Raja Belanda. Ratu Belanda menyerahkan kepada wakilnya yakni seorang Gubernur Jenderal. Sistem administrasi tradisional (Inheemsche Bestuur), yaitu sistem birokrasi tradisional dimana Raja disuatu wilayah menjadi sentral kekuasaan, dan sistem pemerintahan dikelola oleh wakil dibawahanya yang disebut Patih. Inti sistem Pemerintahan yang dibangun adalah Feodalisme.(Agus Dwiyanto, 2012:15)
3
Sturktur Pemerintahan Masa Kolonial
4
Ciri-ciri pemerintahanya :
Era Orde Lama ( ) Pemerintahan orde lama adalah pemerintahan negara Indonesia yang berlangsung di bawah pimpinan Soekarno. Pemerintahan orde lama berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 hingga 1968. Selama masa Orde Lama terdapat beberapa sistem Pemerintahan, yaitu : Sistem Presidensial, merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Ciri-ciri pemerintahanya : Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Eksekutif dipilih melalui pemilu.
5
Sistem Parlementer Pada masa system Parlementer, system masih terasa semu. Dimana pemerintahan Parlementer lahir atas dasar Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada Ditandai dengan adanya Perdana Menteri. Pada masa ini posisi parlemen menjadi sangat penting dalam pemerintahan dan dapat mengangkat perdana menteri. Selain hal ini juga parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya. Ciri-cirinya : 1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan. 2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet. 3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
6
Pada masa Demokrasi liberal ditentukan pada UUD 1950 yang ,menggantikankonstitusi RIS 1949, namun masih seakan demokrasi yang semu karena yang masih dijalankan adalah system pemerintahan kabinet parlementer. Hal lainnya juga dapat diketahui bahwa pengangkatan perdana menteri oleh presiden, dan bahkan presiden dapat membubarkan DPR sehingga kedudukan presiden tidak dapat diganggu gugat oleh pemerintahan. Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
7
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin. Isinya ialah: 1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS Pembubaran Konstituante 3. Pembentukan MPRS dan DPAS
8
Era Orde Baru ( ) Era sistem pemerintahan baru yang lahir dari kegagalan sistem pemerintahan Orde Lama, ditandai dengan dikeluarkannya TAP MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera yang dipimpin oleh Presiden RI ke II Jend.Soeharto. Pembersihan Birokrasi Publik yang dilakukan oleh pemerintah pada awal Orde Baru dengan melakukan penataan kembali Struktur organisasi pemerintahan dan peningkatan profesionalisme pegawai dan pembersihan birokrasi dari pengaruh Partai Politik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 1969, yang meletakkan Birokrasi sipil dibawah kontrol pemerintah pusat (Agus Dwiyanto, 2012: 34). Karaktristik kuat Pemerintahan Orde Baru adalah kuatnya penetrasi Birokrasi oleh pemerintah pusat, dengan ditopang oleh tiga pilar kekuatan utamanya, yaitu Militer, Golkar dan Birokrasi Pemerintah.
9
ERA REFORMASI (1998-SEKARANG)
Mulai tahun tahun 1998 periode sistem pemerintahan Indonesia berganti dari era Orde Baru ke era Reformasi yang ditandai dengan tumbangnya kekuasaan Presiden Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia. Era Reformasi merupakan era Desentralisasi pemerintahan yang diwujudkan dengan dibuatnya UU No. 22 Pemerintahan Daerah dan UU. No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang mulai efektif dilaksanakan pada Januari tahun 2001. UU No. 22&25 Tahun 1999 kemudian direvisi dan diganti pada bula Oktober 2004 dengan UU. No 32&33 Tahun Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
12
REFORMASI BIROKRASI DI ERA OTONOMI DAERAH
Sejak diimplementasikan kebijakan Otonomi Daerah diseluruh wilayah di Indonesia tahun ini berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari total 524 Kepala Daerh diseluruh Indonesia ada 343 kepala daerah yang berperkara hukum baik di kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Tjahyo Kumolo,Kompas.com,11 September 2015). Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, hingga tahun 2010, ada 206 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Tahun selanjutnya, Kemendagri mencatat secara rutin yaitu 40 kepala daerah (tahun 2011), 41 kepala daerah (2012), dan 23 kepala daerah (2013)
13
Sementara itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tersangkut di KPK hingga tahun 2014 yakni mencapai 56 kepala daerah. sebagian besar diketahui melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber pada penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bansos, dan belanja perjalanan dinasi. Kemendagri mengungkapkan, penyebab banyaknya kepala daerah yang terkena kasus korupsi adalah komitmen antikorupsi yang belum memadai, tidak adanya integritas, belum diterapkannya e-procurement, dan rentannya birokrasi terhadap intervensi kepentingan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.