Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA"— Transcript presentasi:

1 RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
OLEH: RISWAN MUNTHE, SH, MH.

2 Asas Legalitas Asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP sirumuskan di dalam bahasa latin : “nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia adalah “tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”.

3 Moeljatno, asas legalitas itu mengandung tiga pengertian:
Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi (kiyas). Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.


Download ppt "RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google