Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKeong Racun Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
MAKALAH ASKEB V ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN KOMUNITAS KELOMPOK V : ENDANG Dosen Pembimbing :Fitriniati, S.ST PRODI DIII KEBIDANAN STIKES PIALA SAKTI PARIAMAN 2017
2
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS Dalam masyarakat tradisional orang sering kali memandang hukum sebagai suatu aturan yang tidak di ubah yang harus dipatuhi. Akan tetapi, sekarang ini para pembuat hukum membuat atau memperlakukan hukum sebagai suatu alat atau instrument yang fleksibel untuk menyelesaikan tujuan-tujuan yang akan di ambil/dipilih. Hukum mengatur tujuan-tujuan spesifik lebih lanjut, dimana hukum sebagai suatu keseluruhan yang melayani fungsi-fungsi social umum.
3
Diatara fungsi-fungsi hukum yang paling penting: Penjaga kedamaian/menyelesaikan masalah perselisihan antara individu Menjaga ketertiban masyarakat Menciptakan keadilaan social Melindungi atau menjaga lingkungan. Hukum sebagai alat control social Merekayasa masyarakat(social engineering)
4
Definisi mengenai hukum kesehatan menurut H.J.J Leneen adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, yang berupa penerapan hukum perdata,hukum pidana,dan hukum administrasi Negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan dan yang bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tetentu saja hukum kebiasaan,hukum yuriprudensi,aturan- aturan internasional ilmu pengetahuan dan literature yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan.
5
Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas yg akan dibahas kali ini adalah : Standar Pelayanan kebidanan Kode Etik Kebidanan Standar Asuhan Kebidanan Registrasi Praktek Bidan Kewenangan Bidan di Komunitas
6
Ruang lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut: Standar Pelayanan Umum (2 standar) Standar Pelayanan Antenatal (6 standar) Standar Pertolongna Persalinan (4 standar) Standar Pelayanan Nifas (3 standar) Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
7
STANDAR PELAYANAN UMUM – STANDAR 1 : PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT – STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN STANDAR PELAYANAN ANTENATAL – STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL – STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL – STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL – STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN – STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN – STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN
8
STANDAR PERTOLONGAN PERSALINAN – STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA SATU – STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN – STANDAR 11: PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA III – STANDAR 12 : PENANGANAN KALA II DENGAN GAWAT JANIN MELALUI EPISIOTOMY STANDAR PELAYANAN MASA NIFAS – STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR – STANDAR 14: PENANGANAN PADA 2 JAM PERTAMA SETELAH PERSALINAN – STANDAR 15: PELAYANAN BAGI IBU DAN BAYI PADA MASA NIFAS
9
STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL – STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN PADA TRIMESTER III – STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMSI – STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATDARURATANAN PADA PARTUS LAMA – STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN MENGGUNAKAN VACUM EKSTRATOR – STANDAR 20: PENANGAN RETENSIO PLASENTA – STANDAR 21: PENANGANAN PERDARAHAN POST PARTUM PRIMER – STANDAR 22: PENANGANAN PERDARAHANPOST PARTUM SEKUNDER – STANDAR 23 : PENANGANAN SEPSIS PUERPERALIS – STANDAR 24: PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM
10
KODE ETIK KEBIDANAN Merupakan suatu ciri profesi yg bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yg memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
11
KODE ETIK KEBIDANAN – Pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988. – Petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, sebagai pedoman dalam berperilaku à mengandung kekuatan yg tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan kewajiban bidan.
12
ISI KODE ETIK BIDAN Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat – Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. – Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. – Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
13
Kewajiban bidan terhadap tugasnya – Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. – Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan. – Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya – Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi. – Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
14
Kewajiban bidan terhadap profesinya – Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat. – Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri – Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik. – Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
15
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air – Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat. – Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. Penutup Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. Tujuan kode etik adalah: 1) menjunjung tinggi martabat dan citra profesi 2) menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota 3) meningkatkan pengabdian para anggota profesi 4) meninggkatkan mutu profesi
16
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yg mempunyai kebutuhan/masalah dlm bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
17
Sesuai dgn standar pelayanan kebidanan à standar VII “ Asuhan Kebidanan “ mempunyai 8 definisi operasional, yaitu : Ada standar kebidanan (SMK) sebagai pedoman dlm memberikan pelayanan kebidanan. Ada format manajemen kebidanan terdaftar pada catatan medik. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien. Ada diagnosa kebidanan. Ada rencana asuhan kebidanan. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
18
REGISTRASI PRAKTEK KEBIDANAN Diatur dalam : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/ SK/ VII / 2002 tentang : Registrasi Dan Praktik Bidan, yaitu meliputi : BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 1, ayat 2 : Registrasi Adl. Proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yg ditetapkan, shg secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. PASAL 1, ayat 4 : Praktik Bidan Adl. Serangkaian kegiatan pelayanan yg diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
19
BAB II : PELAPORAN & REGISTRASI PASAL 2, ayat 1 : Pimpinan penyelenggara pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus. PASAL 3, ayat 1 : Bidan yg baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
20
PASAL 3, ayat 2 : Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain,meliputi: a. Fotocopy ijazah bidan b. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik c. Surat Keterangan Sehat dari dokter d. Pas Foto ukuran 4x6cm sebanyak 2 (dua) lembar. PASAL 4, ayat 1 : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB PASAL 7, ayat 1 : SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
21
BAB IV : PERIZINAN PASAL 9 : 1) Bidan yg menjalankan praktik harus memiliki SIPB. 2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/ perorangan. PASAL 10 : 1) SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dgn mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat. 2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dgn melampirkan persyaratan, antara lain meliputi : – Fotocopy SIB yang masih berlaku – Fotocopy ijazah bidan – Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti / sebagai Pegawai Negeri / pegawai pada sarana kesehatan. – Surat Keterangan Sehat dari dokter – Rekomendasi dari organisasi profesi – Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
22
KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS Diatur dalam : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/ SK/ VII / 2002, antara lain dalam : BAB V : PRAKTIK BIDAN PASAL 14 : Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang dalam memberikan pelayanan yang melliputi : a. Pelayanan kebidanan b. Pelayanan keluarga berencana c. Pelayanan kesehatan masyarakat
23
PASAL 20 : Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk : 1.Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak. 2.Memantau tumbuh kembang anak 3.Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas. 4.Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.
24
PASAL 21 : 1.Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan serta kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14. 2.Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa. PASAL 24 : Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
25
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.